Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan SKPD dan BUMD yang bersangkutan secara berkala dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara \\,ajib meiakukan upaya peningkatan kapasitas Peiaksana.
18
(3)
(4)
(4) 2
3 Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengarr indikator yang jelas dan terukur, dengan memperhatikan perbaikan prosed L r dan/arau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelavanan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur secara menyeluruh dari aspek:
a. masukan, merupakan indikator keberhasilan efisiensi sumber daya untuk menghasilkan keluaran dan hasil;
b. proses, merupakan indikator kejelasan prosedur, penyederhgnqan prosedur, kecepatan, ketepatan dengan biaya murah; dan
c. keluaran, merupakan indikator tingkat kepuasan peiayanan dan peningkatan Pelayanan.
Koreksi Anda
