Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penl.elenggaraan peiayanan publik meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengeloiaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaaninformasi; 17 11. pengau asa n internal: e. penlruluhan kepada masyarakat; dan f. peiayanankonsuLtasi. (2) Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi pehyelenggara bertanggungja\i,ab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penvelenggaraan pelayanan pubiik. {1) Setiap Bagtaa Kettga Akuatabllitas
Koreksi Anda