Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu pelayanan lrang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang d ibu Iuh ka n oleh publik, melipuri : a. tindakan administratif Pemerintah Daerah dalam rangka mervujudkan peilindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda masyarakat; dan b. tlndakan administratil oleh instansi non Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda