Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kesederhataan;
b. kejelasan;
c. kepastian waktui
d. akurasi;
e. keamanan;
f. tanggung jawab;
13
g. kelengkapan sarara dan prasarana;
h. kemudahan akses;
i. kedisiptinan, kesopanan dan keramahan; dan
j. kenyamanan.
Baghrr Keempat Ruang Lingkup
Koreksi Anda
