Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan asas:
t2
a. kepentingan urlum;
b. kepastian hukum;
c. kesarnaafl hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalaa;
I parLisipatif;
g. persamaan perlakuan / tidal< diskriminatif;
h, transparansi;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlaluan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu;
l. kecepatar, kemudahan, dan keterjangkaual;
m. efiEiensi dan efektivitas;
n. konsistensi;
o. keadilan;
p. kecermatan;
q. motivasi;
r. tidat melampaui kewenangan;
s. kewajaran dan kepatutan;
t. perlindungan hukum; dan
u. proporsional.
Bagtar Ketiga PritslP
Koreksi Anda
