Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan asas: t2 a. kepentingan urlum; b. kepastian hukum; c. kesarnaafl hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalaa; I parLisipatif; g. persamaan perlakuan / tidal< diskriminatif; h, transparansi; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlaluan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; l. kecepatar, kemudahan, dan keterjangkaual; m. efiEiensi dan efektivitas; n. konsistensi; o. keadilan; p. kecermatan; q. motivasi; r. tidat melampaui kewenangan; s. kewajaran dan kepatutan; t. perlindungan hukum; dan u. proporsional. Bagtar Ketiga PritslP
Koreksi Anda