Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggalaan pelayanan publik bertujuan untuk : a. terwujudnl.a prinsip-prinsip tata kelo1a pemelintahan yang baik; b.ter$,ujudnya pehyelenBgaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah KoILpsi, Kolusi dan Nepotisme; c. teni,ujudnya RAD-PK untuk meningkatkan kualitas pelavanan publik di Daerah; d.terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. tenvujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jaws$, kewajiban dan kervenangan seluruh pihak yang rerkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda