Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggalaan pelayanan publik bertujuan untuk :
a. terwujudnl.a prinsip-prinsip tata kelo1a pemelintahan yang baik;
b.ter$,ujudnya pehyelenBgaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah KoILpsi, Kolusi dan Nepotisme;
c. teni,ujudnya RAD-PK untuk meningkatkan kualitas pelavanan publik di Daerah;
d.terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. tenvujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jaws$, kewajiban dan kervenangan seluruh pihak yang rerkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda
