Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelalsanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejal Peraturan Daerah ini diundangkan, 42
Koreksi Anda