Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan penyelenggara dan/atau pelaksana yaflg dikenakan sanksi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dapal dilanjutkan pemfoBesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/ atau penyelenggara melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda