Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ataB perbuatan tersebut 41 mengakibalkan kerugian negara diken-r<an denda- (2) Besaran d€nda ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Koreksi Anda