Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ataB perbuatan tersebut 41
mengakibalkan kerugian negara diken-r<an denda-
(2) Besaran d€nda ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
