Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
{1) Pehyelenggara atau pelaksana yang tidak melakuk€n kewaiibarl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan tihbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagt pihak lain dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Peqgenaan sanksi pidana sebagaimara dimaksrrd pada ayat (1) tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi bagi kotban.
(3) Begaran ganti rvgi bagi korban ditetapkan berdasarkan puusan pengadilan.
Koreksi Anda
