Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola penyelenggaraan pelayanan publik dapat meliputi: a. fungsional; b. terpusat; c. terpadu, terdiri atas: 1. terpadu satu atap; dan 2. terpadu satu pintu. d. gugus tugas, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. 26 Bagia! Kedua Standar Pelayanan Paragraf I Umum
Koreksi Anda