Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pola penyelenggaraan pelayanan publik dapat meliputi:
a. fungsional;
b. terpusat;
c. terpadu, terdiri atas:
1. terpadu satu atap; dan
2. terpadu satu pintu.
d. gugus tugas,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
26
Bagia! Kedua Standar Pelayanan Paragraf I Umum
Koreksi Anda
