Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara berkewajiban: a. menJrusun dan MENETAPKAN staadar pelayanal; b, menF:sun, MENETAPKAN, dan m€mpublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelatsana yang kompeten; mehyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukuflg terciptanya iklirn pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yaflg berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanarl publik; melaksanalan pelayanan sesuai dengan standar pelayalan; g. beryanisipasi altif dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yarlg terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; memberikan pertanggundawaban terhadap pelayanan yang diselen ggarakan; membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; bertanggung jawab da,larn pengelolaan organisasi penyelenggara petayanan publik; memberikan perhnggungiawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskah tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan memenuhi parrggilan atau mewakili otganisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas perrnintaan pejabat yaig berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah fang berhak, berwenang, dan sah sesuai d€ngar ketentuan peraturan perundang- undangan. h 1. 23
Koreksi Anda