Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara memiliki hak: a. memberikan pelavanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak be.ll'enang; b. melakukan kerjasama; c. mengelola anggaran pembiayaan penyelengg4r4an pelavanan publik; d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan daiam penyelenggaraan pelayanan publik; dan e. menolak permintaan berlsnlangqn dengan perundang undangan. pelayanan yang ketentuan peraturan 22 こ C ^ 上 j
Koreksi Anda