Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara memiliki hak:
a. memberikan pelavanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak be.ll'enang;
b. melakukan kerjasama;
c. mengelola anggaran pembiayaan penyelengg4r4an pelavanan publik;
d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan daiam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
e. menolak permintaan berlsnlangqn dengan perundang undangan.
pelayanan yang ketentuan peraturan 22
こ C
^ 上 j
Koreksi Anda
