Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melakukaa pembinaan terhadap pelaksanaan PUG dalarn pembangunal Daerah meliputi : a. penetapan panduan teknis pelaksaraan PUG dalam pembalgunan Daerah skala Kabupaten; b. penguatan kapasitas kelembagaan mela-lui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah di Iiabupaten dan pada SKPD Kabupatefl; d. peningkatan kapasitas Focal Point d.an Po$a PUG dalam pembangunan daerah; dan e. sbategi pencapaian kine{a.
Koreksi Anda