Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi peLaksanaan PUG, Paeal2T
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap SkPD dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penJmsunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(4) Eirppeda melakukan evaluasi secara malco terhadap pelaksanaan PUG berdasa:kan RPJMD darr Renja SKPD.
(5) Pelatsanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kedasarna dengan Perguruar Tinggi, Pusat Studi Wanita, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(6) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyrrsunan kebijakan, program, dar kegiatan tahun mendataag.
BAB TX PEMBINAAN
Koreksi Anda
