Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Materi laporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi :
a, pelaksalaan program dan kegiatar;
b. instansi yarlg terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain;
e. permasalahan yang dihadapi; dal
f. upaya yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
