Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi laporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi : a, pelaksalaan program dan kegiatar; b. instansi yarlg terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain; e. permasalahan yang dihadapi; dal f. upaya yang telah dilakukan.
Koreksi Anda