Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati bertanBgung jawab dalam pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG dalam pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
