Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pihak Swasta dan Masyarakat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 12 dan Pasal 13- Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi dengan semua divisi di lingkungan pihak swasta dan masyarakat.
Ketentuart lebit lanjut mengenai rola cdra pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan pada ayat (1) diatur
(2)
(3) 18
(2)
Koreksi Anda
