Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Swasta dan Masyarakat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 12 dan Pasal 13- Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi dengan semua divisi di lingkungan pihak swasta dan masyarakat. Ketentuart lebit lanjut mengenai rola cdra pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan pada ayat (1) diatur (2) (3) 18 (2)
Koreksi Anda