Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak swasta dan masyarakat dapat menentukan strategi pelaksanaal sebagaimana dimaksud 17 (2) dalam Pasa1 12等at(1)mclalui bcrbagai k■atan ymg mellptli: a pcningkaセ■■ pelaksanaan dan penguatan kelcmbagaan PuG dalarn scmua bidang usal■a; b pelaksanaan tlndakan khusus mclalui pcn●1ュsunan program yang responsif gcndcr olch scmua bidang usaha,dan c pelaksanaan kcgiatan dalam upaya pcningkatan k■lalitas hidup percmpuan dan pcmbcllan pcrindungan kepada pcrcmpuan dan anak. Ketentuan lebih lanjut penentuan strategi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda