Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lemb"ga pemerintahan daerah, wajib melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan に 0
|
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8" dan Pasal 9.
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat pemerintah daerah diiakukan dengan kerjasama dan koordinasi antara Bappeda, Inspektorat, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan/atau SKPD lain yang membidangi tugas Penlberda!.aan Perempuan.
Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam suatu wadah yang bernama Tim Teknis Responsif Gender.
Bupati MENETAPKAN pedoman pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
