Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan kegiaLan penyusu nan perencanaan, monitoring, laporan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam melaksanakan PUG;
b.menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pelaksanaan PUG; dan
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan PUG.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur masyarakat, Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan iainnl,a yang berfungsi sebagai pusat rujukan, informasi, kajiar, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan PUG.
Paaal 9
(1) Lembaga pemerintahan daerah wajib menentukan strategi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaiui berbagai kegiatan yang meliputi:
aYpeningkatan pelaksanaa;r dan penguataJl kelembagaan PUG dalam semua bidang pembangunan;
b. pelaksanaan tindakan khusus melalui pen)rusunan prograrn yang responsil gender oleh semua perencana pembalgunan baik di lembaga pemerintah maupun non pemerintal;
dan
c. harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perumusao yang responsif gender.
(2) Ketentualr lebih lanjut mengenai tata caia dan penentuan strategi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
, Pasal lO
(1) Setiap lembaga pemerintahan daerah melakukan penelitian dan pengkajian untuk memastikan responsif gender terifltegrasi dalam perumusan kebijakan pembangunel.
(2) Penelitian darr pengkajian sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupatefl Gowa.
(3) Hasil penelitian darl pbngkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Koreksi Anda
