Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujual pelaksanaaa PUG dalam pembangunan daerah adalah: a. memberikan acuan bagi apaJatur Pemerintah Daerah dalam menJrusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan helalui perencanaan, pelaksanaan, penganggarail, pemantauan da]1 evaluasi atas kebijakan, program darr kegiatan pembangunan di Daerah; b. mewujudkan perencanaan pembangunan daeral responsif gehder melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaiar permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 11 dengar memperhatikan kearifan agama danFailai budaya masyaEkat KabuPaten Gowa; d. mewujudkan pengelolaan anggatan daerah yaflg responsif gender; e. meningkatkal kesetaraan dan keadilal dalam kedudukai, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan da:r sumber daya pembangunan; darr f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan .
Koreksi Anda