Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksalaal PUG dalam pembangunan daerah dimaksudkan untut memberikal pedomaa kepada pemerintah daerah dalam penyelenggar.aan pemerintahan daerah yang responsif gender.
Bagia! Ketla Tujuao
Koreksi Anda
