Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan program dan kegiatan PUG dalam pembangunan daerah dibebankan pada Anggaran Pcndapatan dan Bela可a Negara, Anggaran Pendap・atan dan Belanla Dacr`直,scrta sumber laln yang sah dan idak menglkat sesual kctentuan peraturan perundang undangan. Pasa1 30 Pembiayaan pClaksanann program dan keglatan sebagaュmana dimaksud dalam pasa1 29 dianggarkan pada SKPD yang terkalt dengam pclaksanaan PUG dalam pembangュnan Dacrah
Koreksi Anda