Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD dan Rencana Kerja SKPD responsif gender. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja SKPD responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda