Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD dan Rencana Kerja SKPD responsif gender.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja SKPD responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
