Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban menyrsun kebijatan, program dan kegiatan pembangunan berperspektil gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD. PenJrusunal kebijakan, program dal kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arhlisis gender. Pesal 17 Dalam melakukan analisis dimaksud dalam Pasal menggunakal metode Alur (Gender Analisgs PathuaA) lain. gender sebagaimana 16 ayat (2i dapat Kerja Analisis Gender atau metode analisis (2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dilakukan oleh masing-masing SKPD bersangkutan. (2) 1 ■ SKPD yang 20 (2) (3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD dan Renstra SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Koreksi Anda