Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Focal Poittt PUG dalam pembangunan daerah pada setiap SKPD di daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan dan bidang lalnnya.
Focal Point PUG dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mempromosikan PUG dalam pembangunan daerah pada unit kerja ;
b. memfasifitasi penyusunan Rencana Kerja SKPD j ang responsif gender:
c. melaksanakan pelatihan, sosiaiisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD dan lingkungan masYarakatj
d. melaporkan pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah kepada pimpinan SKPD:
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan profi1 gender dalam pembangunan Daerah pada setiap SKPD.
(31 Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dalam pembangunan dae.ah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinir oleh pe.jabat pada SKPD l-ang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.
(4) Focal Point PUG dalam pembangunan d6erah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat vaxg ditunjuk.
BA8 VII PERENCANAAN DAN PELIIKSANAAN Baglan Kesatu Pereicanaatl
Koreksi Anda
