Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah meliputi:
a. penetapan, koordinasi, lasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG dalam pembangunan Daerah;
b. fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG dalam pembangunan Daerah pada lembaga pemerintahan, pusat studi wanita, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga non Pemerintah;
c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah ],ang responsil gender;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah skala Kabupaten;
e. pemberian bantuan teknis, lasiiitasi pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah, analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) PUG dalam pembanguflan Daerah;
f. pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah yang terkait dengan bidang pembangplan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan politik;
g. iasilitasi penyediaan data terpiLah menurut jenis kelamin; dan
h. membentuk focal poittt PUG dalam pembangLrnan Daerah.
Koreksi Anda
