Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut: RPMT = Hasil Perkalian Indeks Variabel x Tarif Retribusi (2) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. (3) Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 1.848.000,- (4) Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut: a. Uang Harian petugas pengawasan; b. Transportasi; c. Uang makan; dan d. Alat tulis kantor. (5) Besarnya komponen biaya untuk menghitung tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di Pemerintah Daerah. (6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (7) Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana simaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (8) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda