Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (1) Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut : a. Dalam Kota, indeks 0.9; dan b. Luar Kota, indeks 1.1. (3) Indeks variabel Jenis Konstruksi Menara ditetapkan sebagai berikut : a. Menara Pole, indeks 0.9; b. Menara 3 kaki, indeks 1; dan c. Menara 4 kaki, indeks 1.1. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda