Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa;
2. Pemerintah daerah adalah Bupati Gowa beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
3. Bupati adalah Bupati Gowa;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa;
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
6. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
9. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13. Pelaksanaan…
13. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
16. Sistem perwilayahan adalah pembagian wilayah dalam kesatuan sistem pelayanan, yang masing-masing memiliki kekhasan fungsi pengembangan.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
19. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
20. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
21. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
22. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
23. Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar selanjutnya disebut Mamminasata adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Makassar sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Maros di Kabupaten Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Kawasan Perkotaan Takalar di Kabupaten Takalar sebagai kawasan perkotaan disekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan;
24. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan;
25. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
26. Pusat Kegiatan Nasional Promosi yang selanjutnya disebut PKNp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKN.
27. Kawasan…
27. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
29. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya disebut PKWp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW.
30. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
31. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan menjadi PKL.
32. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
33. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
34. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
35. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
36. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
37. Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut SDA adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya;
38. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
39. Jaringan irigasi adalah satu kesatuan saluran dan bangunan yang diperlukan untuk pengaturan air irigasi, mulai dari penyediaan, pengambilan,pembagian, pemberian dan penggunaannya.
40. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbunan, pengaliran dan pelapasan air tanah berlangsung.
41. Sabo Dam adalah teknologi untuk mencegah terjadinya bencana sedimen dan mempertahankan daerah hulu terhadap kerusakan lahan.
42. Daerah…
42. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah penerima air hujan yang dibatasi oleh punggung bukit atau gunung, dimana semua curah hujan yang jatuh diatasnya akan mengalir di sungai utama dan akhirnya bermuara ke laut.
43. Tempat Pemprosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
44. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnyba disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
45. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah.
46. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
47. Kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah darat maupun perairan.
48. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
49. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
50. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka prosentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
51. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
52. Kawasan Pertahanan Negara yaitu wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
53. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
54. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
55. Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/ektifitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
56. Tata …
56. Tata para Pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
57. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Gowa dan mempunyai fungsi membantu tugas bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah ini meliputi:
a. Peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa serta cakupan wilayah perencanaan;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Gowa;
c. Rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. Kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Gowa;
e. Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; dan
f. Penyidikan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Gowa.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. Penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Gowa;
c. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antar sektor di Kabupaten Gowa;
d. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kabupaten Gowa;
e. Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten Gowa; dan
f. Perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kabupaten Gowa dengan kawasan sekitarnya.
(1) Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Gowa meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Gowa yang terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan meliputi:
a. Kecamatan Bajeng;
b. Kecamatan Bajeng Barat;
c. Kecamatan Barombong;
d. Kecamatan Biringbulu;
e. Kecamatan Bontolempangan;
f. Kecamatan Bontomarannu;
g. Kecamatan Bontonompo;
h. Kecamatan Bontonompo Selatan;
i. Kecamatan Bungaya;
j. Kecamatan Manuju;
k. Kecamatan Pallangga;
l. Kecamatan Parangloe;
m. Kecamatan Parigi;
n. Kecamatan Pattallassang;
o. Kecamatan Somba Opu;
p. Kecamatan Tinggimoncong;
q. Kecamatan Tombolo Pao; dan
r. Kecamatan Tompobulu.
(2) Wilayah Perencanaan Kabupaten Gowa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada koordinat 120º33’19” - 130º15’17” Bujur Timur dan 5º5’ - 5º34’7” Lintang Selatan, dengan luas wilayah kurang lebih seluas
1.883 km2, (seribu delapan ratus delapan puluh tiga kilometer persegi);
dan
(3) Batas-batas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Maros;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng;
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Takalar; dan
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
BAB II…
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa;
2. Pemerintah daerah adalah Bupati Gowa beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
3. Bupati adalah Bupati Gowa;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa;
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
6. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
9. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13. Pelaksanaan…
13. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
16. Sistem perwilayahan adalah pembagian wilayah dalam kesatuan sistem pelayanan, yang masing-masing memiliki kekhasan fungsi pengembangan.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
19. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
20. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
21. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
22. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
23. Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar selanjutnya disebut Mamminasata adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Makassar sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Maros di Kabupaten Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Kawasan Perkotaan Takalar di Kabupaten Takalar sebagai kawasan perkotaan disekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan;
24. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan;
25. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
26. Pusat Kegiatan Nasional Promosi yang selanjutnya disebut PKNp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKN.
27. Kawasan…
27. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
29. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya disebut PKWp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW.
30. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
31. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan menjadi PKL.
32. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
33. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
34. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
35. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
36. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
37. Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut SDA adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya;
38. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
39. Jaringan irigasi adalah satu kesatuan saluran dan bangunan yang diperlukan untuk pengaturan air irigasi, mulai dari penyediaan, pengambilan,pembagian, pemberian dan penggunaannya.
40. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbunan, pengaliran dan pelapasan air tanah berlangsung.
41. Sabo Dam adalah teknologi untuk mencegah terjadinya bencana sedimen dan mempertahankan daerah hulu terhadap kerusakan lahan.
42. Daerah…
42. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah penerima air hujan yang dibatasi oleh punggung bukit atau gunung, dimana semua curah hujan yang jatuh diatasnya akan mengalir di sungai utama dan akhirnya bermuara ke laut.
43. Tempat Pemprosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
44. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnyba disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
45. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah.
46. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
47. Kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah darat maupun perairan.
48. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
49. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
50. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka prosentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
51. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
52. Kawasan Pertahanan Negara yaitu wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
53. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
54. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
55. Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/ektifitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
56. Tata …
56. Tata para Pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
57. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Gowa dan mempunyai fungsi membantu tugas bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah ini meliputi:
a. Peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa serta cakupan wilayah perencanaan;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Gowa;
c. Rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. Kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Gowa;
e. Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; dan
f. Penyidikan.
BAB Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Gowa.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. Penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Gowa;
c. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antar sektor di Kabupaten Gowa;
d. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kabupaten Gowa;
e. Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten Gowa; dan
f. Perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kabupaten Gowa dengan kawasan sekitarnya.
(1) Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Gowa meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Gowa yang terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan meliputi:
a. Kecamatan Bajeng;
b. Kecamatan Bajeng Barat;
c. Kecamatan Barombong;
d. Kecamatan Biringbulu;
e. Kecamatan Bontolempangan;
f. Kecamatan Bontomarannu;
g. Kecamatan Bontonompo;
h. Kecamatan Bontonompo Selatan;
i. Kecamatan Bungaya;
j. Kecamatan Manuju;
k. Kecamatan Pallangga;
l. Kecamatan Parangloe;
m. Kecamatan Parigi;
n. Kecamatan Pattallassang;
o. Kecamatan Somba Opu;
p. Kecamatan Tinggimoncong;
q. Kecamatan Tombolo Pao; dan
r. Kecamatan Tompobulu.
(2) Wilayah Perencanaan Kabupaten Gowa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada koordinat 120º33’19” - 130º15’17” Bujur Timur dan 5º5’ - 5º34’7” Lintang Selatan, dengan luas wilayah kurang lebih seluas
1.883 km2, (seribu delapan ratus delapan puluh tiga kilometer persegi);
dan
(3) Batas-batas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Maros;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng;
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Takalar; dan
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
BAB II…
Penataan ruang wilayah Kabupaten Gowa bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Gowa yang terkemuka, aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berdaya saing dan maju di bidang pertanian, industri, jasa, perdagangan, dan wisata melalui inovasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, dan mendukung fungsi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Mamminasata.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah meliputi:
a. Pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Gowa untuk mendukung terintegrasinya sistem-sistem pusat kegiatan di KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Pengembangan prasarana wilayah secara terpadu dan berhirarkhi;
c. Peningkatan fungsi kawasan lindung;
d. Peningkatan sumber daya hutan produksi;
e. Peningkatan sumber daya lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
f. Pengembangan potensi pariwisata;
g. Pengembangan potensi pertambangan;
h. Pengembangan potensi industri;
i. Pengembangan potensi perdagangan;
j. Pengembangan potensi pendidikan;
k. Pengembangan potensi permukiman; dan
l. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Penataan ruang wilayah Kabupaten Gowa bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Gowa yang terkemuka, aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berdaya saing dan maju di bidang pertanian, industri, jasa, perdagangan, dan wisata melalui inovasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, dan mendukung fungsi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Mamminasata.
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah meliputi:
a. Pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Gowa untuk mendukung terintegrasinya sistem-sistem pusat kegiatan di KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Pengembangan prasarana wilayah secara terpadu dan berhirarkhi;
c. Peningkatan fungsi kawasan lindung;
d. Peningkatan sumber daya hutan produksi;
e. Peningkatan sumber daya lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
f. Pengembangan potensi pariwisata;
g. Pengembangan potensi pertambangan;
h. Pengembangan potensi industri;
i. Pengembangan potensi perdagangan;
j. Pengembangan potensi pendidikan;
k. Pengembangan potensi permukiman; dan
l. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Strategi pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Gowa untuk mendukung terintegrasinya sistem-sistem pusat kegiatan di KSN Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. Mendorong pengembangan KSN Perkotaan Mamminasata sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Sulawesi Selatan melalui pembangunan infrastuktur secara terpadu dalam KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Mendorong pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan yang potensi termasuk mempromosikan KSN perkotaan di sekitar perkotaan inti sebagai penyangga KSN Perkotaan Mamminasata;
c. Meningkatkan…
c. Meningkatkan interkoneksi antar kawasan perkotaan yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang meliputi seluruh ibukota kecamatan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), antar kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan, serta antar kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan, serta antar kawasan perkotaan dengan wilayah sekitarnya;
d. Meningkatkan sinergitas, sistem transportasi dan9 komunikasi antarkawasan perkotaan, antarpusat-pusat kegiatan seperti PKN, PPK dan PPL;
e. Mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam mendorong pengembangan wilayah sekitarnya;
f. Mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan, khususnya di daerah perbukitan, bantaran sungai dan pantai; dan
g. Mendorong kawasan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan baru agar lebih produktif, kompetitif dan lebih kondusif untuk hidup dan berkehidupan secara berkelanjutan, serta lebih efektif dalam mendorong pengembangan wilayah sekitarnya.
(2) Strategi pengembangan prasarana wilayah secara terpadu dan berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan kualitas dan mengembangkan sistem jaringan prasarana dalam mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, udara dan laut secara berhierarki, sinergis, terpadu dan merata di KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Meningkatkan kualitas dan mengembangkan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, informasi, telekomunikasi, energi dan sumberdaya air secara berhierarki, sinergis, terpadu dan merata PKN, PPK dan PPL di seluruh wilayah kabupaten;
c. Mengembangkan akses jaringan jalan menuju kawasan pertanian, perikanan, pariwisata, industri dan daerah terisolir;
d. Meningkatnya kualitas dan keterpaduan pelayanan jaringan prasarana transportasi;
e. Mendorong pengembangan prasarana informasi dan telekomunikasi terutama di kawasan terisolir;
f. Meningkatkan jaringan energi dengan lebih menumbuh-kembangkan pemanfaatan sumber daya terbarukan yang ramah lingkungan dalam sistem kemandirian energi, serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
g. Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan irigasi dan mewujudkan keterpaduan sistem jaringan SDA;
h. Meningkatkan jaringan distribusi bahan bakar minyak dan gas yang terpadu dengan jaringan dalam tataran nasional secara optimal;
i. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air;
j. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana persampahan secara terpadu dengan penerapan konsep mengurangi, menggunakan kembali, daur ulang dan pemanfaaatan kembali (reduce, reuse, recycling dan replant atau 4R) dengan paradigma sampah sebagai bahan baku industri menggunakan teknik pengolahan modern di perkotaan berbentuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan teknik pengolahan konvensional di perdesaan yang menghasilkan kompos maupun bahan baku setengah jadi;
k. Mengarahkan…
k. Mengarahkan sistem pengelolaan akhir sampah dengan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang handal;
l. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana sanitasi dan pengelolaan limbah terpadu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
m. Meningkatkan kualitas dan sistem jaringan prasarana pengelolaan limbah domestik, limbah industri maupun Limbah B3.
(3) Strategi peningkatan fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. Menyelenggarakan upaya terpadu pelestarian fungsi sistem ekologi wilayah.
b. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah, khususnya DAS kritis.
c. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya, termasuk reboisasi di Taman Wisata Alam Malino dengan menarik partisipasi para wisatawan, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah kabupaten.
d. Mewujudkan kawasan hutan sesuai dengan kondisi ekosistemnya dengan luas paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari luas DAS.
e. Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan.
f. Melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
g. Melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang kedalamnya; dan
h. Mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
(4) Strategi peningkatan sumber daya hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, terdiri atas:
a. Mengembangkan areal lahan hutan produksi secara selektif;
b. Mengembangkan produksi hasil hutan kayu dari hasil kegiatan budidaya tanaman hutan dalam kawasan hutan produksi;
c. Mengembangkan hutan perkebunan (agro forestry) di areal sekitar hutan lindung sebagai zona penyangga yang memisahkan hutan lindung dengan kawasan budidaya terbangun; dan
d. Mendukung kebijakan jeda tebang (moratorium logging) dalam kawasan hutan serta mendorong berlangsungnya investasi bidang kehutanan yang diawali dengan kegiatan penanaman/rehabilitasi hutan.
(5) Strategi peningkatan sumber daya lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, meliputi:
a. Mempertahankan areal sentra produksi pertanian lahan basah secara berkelanjutan di daerah perdesaan;
b. Meningkatkan…
b. Meningkatkan kualitas lahan pertanian holtikultura di daerah perbukitan dataran tinggi;
c. Mengembangkan areal lahan komoditas perkebunan di daerah perdesaan secara selektif;
d. Meningkatkan intensitas budidaya peternakan;
e. Meningkatkan kemampuan dan teknologi budidaya perikanan air tawar dan juga perikanan laut;
f. Mengembangkan budidaya perikanan yang terpadu dengan pengembangan minapolitan;
g. Mengembangkan komoditas perikanan dilakukan secara luas oleh masyarakat maupun badan usaha yang diberi izin di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat; dan
h. Mengembangkan sektor perikanan yang terpadu dengan kegiatan wisata serta memenuhi kebutuhan kawasan lain di luar wilayah.
(6) Strategi pengembangan potensi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, meliputi:
a. Mengembangkan Taman Wisata Alam Malino sebagai kota bunga yang ramah lingkungan untuk mendukung fungsinya sebagai Kawasan Lindung Nasional di Kabupaten Gowa;
b. Mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan;
c. Mempertahankan dan melestarikan kawasan situs budaya dan mengembangkan objek wisata sebagai pendukung daerah tujuan wisata yang ada;
d. Mengembangkan prasarana dan sarana akomodasi dan transportasi untuk kegiatan Meeting, Insentive, Convention and Exhibition (MICE) di Kota Malino;
e. Meningkatkan dan mengembangkan akses yang menghubungkan objek-objek wisata di wilayah Kabupaten Gowa; dan
f. Mengembangkan promosi dan jaringan industri pariwisata secara global.
(7) Strategi pengembangan potensi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, meliputi:
a. Mengembangkan budi daya pertambangan yang berwawasan lingkungan;
b. Melakukan kajian, eksplorasi sampai ke eksploitasi potensi tambang dengan menghindari kemungkinan rusaknya lingkungan hidup;
c. Mengendalikan penambangan batuan di sungai maupun gunung agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
d. Melakukan penambangan batuan di Sungai Jeneberang untuk mengimbangi volume sedimentasi di waduk Bili-Bili dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
e. Mereklamasi pasca tambang dalam rangka pemulihan kualitas lingkungan serta upaya mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang dengan menerapkan praktek penambangan sesuai prosedur dan ramah lingkungan.
f. Pengendalian perizinan penambangan skala kecil berdasarkan kriteria tertentu dan mempertimbangkan daya dukung kawasan pertambangan.
(8) Strategi pengembangan potensi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi:
a. Mengembangkan…
a. Mengembangkan Kawasan Industri Gowa yang terintegrasi dengan Kawasan Industri dalam KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Mengembangkan Kawasan Industri Gowa terutama berbasis hasil komoditi sektor-sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
c. Mengembangkan kawasan agroindustri skala sedang di PKLp dan PPK;
d. Mengembangkan usaha industri kecil dan industri rumah tangga yang tidak mengganggu kehidupan di kawasan permukiman; dan
e. Melakukan pengelolaan dan upaya meminimalisasi dampak negatif dari kegiatan industri.
(9) Strategi pengembangan potensi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i, meliputi:
a. Mengembangkan kawasan perdagangan regional termasuk pasar regional yang modern dalam mendukung KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Meremajakan kawasan perdagangan Sungguminasa yang terpadu dengan Pasar Induk Regional (PIR) Mamminasata di Kota Sungguminasa;
c. Mengembangkan pusat perdagangan skala regional Mamminasata di Kecamatan Pattallassang yang terpadu dengan kawasan terminal tipe A;
d. Merevitalisasi pasar seni Somba Opu yang terpadu dengan pusat seni dan informasi pariwisata;
e. Mengembangkan kawasan perdagangan di PKLp dan PPK;
f. Mengembangkan pasar hasil industri pertanian yang terpadu dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/KIWA;
g. Meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap modal, perlengkapan produksi, informasi, teknologi dan pasar; dan
h. Mengembangan akses yang menghubungkan pusat-pusat perdagangan dengan sentra-sentra produksi pertanian dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/KIWA.
(10) Strategi pengembangan potensi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, meliputi:
a. Mendorong percepatan pembangunan kawasan pendidikan Metro KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Mengembangkan kawasan pendidikan Mamminasata di Samabonto sebagai bagian dari kawasan wisata pendidikan;
c. Mengembangkan kawasan pendidikan unggulan Malino;
d. Mengembangkan kawasan pendidikan IPDN Kampili Kecamatan Pallangga;
e. Menyelenggarakan pendidikan sebagai pusat ilmu pengetahuan terutama mendukung pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri kerajinan, perdagangan, pariwisata dan pemerintahan; dan
f. Memenuhi kapasitas dan mendistribusi secara proporsional fasilitas sekolah taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sekolah kejuruan dan pendidikan tinggi di PKN, PPK dan PPL.
(11) Strategi pengembangan potensi permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k, meliputi:
a. Mencegah…
a. Mencegah tumbuh berkembangnya perumahan di kawasan lindung termasuk kawasan lindung setempat, seperti di hutan lindung, lahan dengan kemiringan di atas 30 % (tiga puluh persen), dan bantaran sungai;
b. Mencegah pembangunan perumahan di daerah rawan bencana seperti longsor, banjir dan tsunami;
c. Mengarahkan bangunan permukiman padat penduduk di tengah kota terutama di PKN dan PKLp secara vertikal; dan
d. Mengembangkan permukiman perdesaan berlandaskan kearifan nilai budaya lokal seperti pola rumah kebun dengan bangunan berlantai panggung.
(12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i, yaitu :
a. Mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan negara;
b. Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga;
c. Menyediakan ruang untuk peningkatan kemampuan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
d. Turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara; dan
e. Mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan Negara.
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Gowa meliputi :
a. Pusat-pusat kegiatan;
b. Sistem jaringan prasarana utama; dan
c. Sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tergambaran dalam Lampiran I.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
(2) PKN…
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKN Perkotaan Mamminasata yang mengintegrasikan secara terpadu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.
(3) Wilayah Kabupaten Gowa yang termasuk dalam PKN Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ibukota kecamatan yang tidak termasuk PKN, meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
b. Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
c. Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
d. Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
e. Kawasan Perkotaan Paranglompoa di Kecamatan Bontolempangan;
f. Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu; dan
g. Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pusat-pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, yang terdiri atas:
a. Pusat permukiman Ballatabua di Kecamatan Bajeng Barat;
b. Pusat permukiman Pencong di Kecamatan Biringbulu;
c. Pusat permukiman Kapoloe di Kecamatan Biringbulu;
d. Pusat permukiman Batu Borong di Kecamatan Biringbulu;
e. Pusat permukiman Lauwa di Kecamatan Biringbulu;
f. Pusat permukiman Rapodoeng di Kecamatan Bungaya;
g. Pusat permukiman Ulugalung di Kecamatan Tompobulu;
h. Pusat permukiman Garentong di Kecamatan Tompobulu;
i. Pusat permukiman Ulualla di Kecamatan Tompobulu;
j. Pusat permukiman Jonjo di Kecamatan Parigi;
k. Pusat permukiman Pakua di Kecamatan Tinggimoncong;
l. Pusat permukiman Pallangga di Kecamatan Pallangga;
m. Pusat permukiman Ujung Bori di Kecamatan Parigi;
n. Pusat permukiman Ballacamba di Kecamatan Tinggimoncong;
o. Pusat permukiman Buki-Buki di Kecamatan Tombolo Pao;
p. Pusat permukiman Cangkarana di Kecamatan Tombolo Pao; dan
q. Pusat permukiman Lembangteko di Kecamatan Tombolo Pao.
(6) Rincian rencana pengembangan sistem perkotaan wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada Lampiran III.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 11
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem…
b. Sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. Sistem jaringan monorel.
(2) Sistem jaringan prasarana utama digambarkan pada Lampiran I.1 dan tercantum dalam Lampiran Tabel III.2 dan Lampiran III.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Sistem jaringan energi;
b. Sistem jaringan telekomunikasi;
c. Sistem jaringan sumber daya air; dan
d. Sistem prasarana lingkungan.
(2) Sistem…
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tergambar dalam Lampiran I.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Gowa meliputi :
a. Pusat-pusat kegiatan;
b. Sistem jaringan prasarana utama; dan
c. Sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tergambaran dalam Lampiran I.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
(2) PKN…
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKN Perkotaan Mamminasata yang mengintegrasikan secara terpadu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.
(3) Wilayah Kabupaten Gowa yang termasuk dalam PKN Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ibukota kecamatan yang tidak termasuk PKN, meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
b. Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
c. Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
d. Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
e. Kawasan Perkotaan Paranglompoa di Kecamatan Bontolempangan;
f. Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu; dan
g. Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pusat-pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa, yang terdiri atas:
a. Pusat permukiman Ballatabua di Kecamatan Bajeng Barat;
b. Pusat permukiman Pencong di Kecamatan Biringbulu;
c. Pusat permukiman Kapoloe di Kecamatan Biringbulu;
d. Pusat permukiman Batu Borong di Kecamatan Biringbulu;
e. Pusat permukiman Lauwa di Kecamatan Biringbulu;
f. Pusat permukiman Rapodoeng di Kecamatan Bungaya;
g. Pusat permukiman Ulugalung di Kecamatan Tompobulu;
h. Pusat permukiman Garentong di Kecamatan Tompobulu;
i. Pusat permukiman Ulualla di Kecamatan Tompobulu;
j. Pusat permukiman Jonjo di Kecamatan Parigi;
k. Pusat permukiman Pakua di Kecamatan Tinggimoncong;
l. Pusat permukiman Pallangga di Kecamatan Pallangga;
m. Pusat permukiman Ujung Bori di Kecamatan Parigi;
n. Pusat permukiman Ballacamba di Kecamatan Tinggimoncong;
o. Pusat permukiman Buki-Buki di Kecamatan Tombolo Pao;
p. Pusat permukiman Cangkarana di Kecamatan Tombolo Pao; dan
q. Pusat permukiman Lembangteko di Kecamatan Tombolo Pao.
(6) Rincian rencana pengembangan sistem perkotaan wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada Lampiran III.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem…
b. Sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. Sistem jaringan monorel.
(2) Sistem jaringan prasarana utama digambarkan pada Lampiran I.1 dan tercantum dalam Lampiran Tabel III.2 dan Lampiran III.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 12
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem jaringan jalan;
b. Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan;
dan
c. Sistem jaringan perkeretaapian.
(2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan jalan;
b. Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Kabupaten Gowa berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan; dan
(4) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di Kabupaten Gowa terdiri atas:
a. Jaringan jalur kereta api;
b. Stasiun kereta api; dan
c. Fasilitas operasi kereta api.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) di Kabupaten Gowa dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan barang yang menghubungkan antara Kabupaten Gowa dengan pusat permukiman di Kabupaten Takalar;
(2) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Gowa dikembangkan di Sungai Jeneberang;
(3) Simpul transportasi penyeberangan berupa dermaga penyeberangan meliputi:
a. Pelabuhan penyeberangan di Desa Taeng Kecamatan Pallangga;
b. Pelabuhan penyeberangan di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu; dan
c. Pelabuhan penyeberangan di Desa Tamanyelleng Kecamatan Barombong.
(4) Penyelenggaraan transportasi sungai dan penyeberangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, di Kabupaten Gowa ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi dan Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jaringan jalur kereta api umum antar kota yang meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tengah – Provinsi Sulawesi Barat – Pare-pare – Barru – Pangkajene – Gowa – Makassar – Sungguminasa – Takalar – Bulukumba – Watampone – Pare-pare;
b. Jaringan...
b. Jaringan jalur kereta api, yang menghubungkan pusat kegiatan kawasan perkotaan dengan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin; dan
c. Jaringan jalur kereta api dari Kawasan Industri Gowa (KIWA) ke Pelabuhan Utama Soekarno Hatta di Kota Makassar.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain; dan
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem jaringan jalan;
b. Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan;
dan
c. Sistem jaringan perkeretaapian.
(2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan jalan;
b. Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Kabupaten Gowa berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan; dan
(4) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di Kabupaten Gowa terdiri atas:
a. Jaringan jalur kereta api;
b. Stasiun kereta api; dan
c. Fasilitas operasi kereta api.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) di Kabupaten Gowa dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan barang yang menghubungkan antara Kabupaten Gowa dengan pusat permukiman di Kabupaten Takalar;
(2) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Gowa dikembangkan di Sungai Jeneberang;
(3) Simpul transportasi penyeberangan berupa dermaga penyeberangan meliputi:
a. Pelabuhan penyeberangan di Desa Taeng Kecamatan Pallangga;
b. Pelabuhan penyeberangan di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu; dan
c. Pelabuhan penyeberangan di Desa Tamanyelleng Kecamatan Barombong.
(4) Penyelenggaraan transportasi sungai dan penyeberangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, di Kabupaten Gowa ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi dan Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jaringan jalur kereta api umum antar kota yang meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tengah – Provinsi Sulawesi Barat – Pare-pare – Barru – Pangkajene – Gowa – Makassar – Sungguminasa – Takalar – Bulukumba – Watampone – Pare-pare;
b. Jaringan...
b. Jaringan jalur kereta api, yang menghubungkan pusat kegiatan kawasan perkotaan dengan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin; dan
c. Jaringan jalur kereta api dari Kawasan Industri Gowa (KIWA) ke Pelabuhan Utama Soekarno Hatta di Kota Makassar.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain; dan
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Jaringan jalur kereta api; dan
b. Stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api KSN Perkotaan Mamminasata di Kabupaten Gowa meliputi jalur lintasan rel kereta api Kecamatan Somba Opu, Barombong, Pattallassang, Bontomarannu, Bajeng, Bajeng Barat, dan Bontonompo Selatan.
(3) Stasiun kereta api ditetapkan di Pattallassang Kecamatan Pattallassang.
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Jaringan jalur kereta api; dan
b. Stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api KSN Perkotaan Mamminasata di Kabupaten Gowa meliputi jalur lintasan rel kereta api Kecamatan Somba Opu, Barombong, Pattallassang, Bontomarannu, Bajeng, Bajeng Barat, dan Bontonompo Selatan.
(3) Stasiun kereta api ditetapkan di Pattallassang Kecamatan Pattallassang.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan monorel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Jaringan jalur monorel; dan
b. Stasiun/halte monorel.
(2) Jaringan jalur monorel Kabupaten Gowa meliputi jalur lintasan monorel dari perbatasan Kota Makassar-Alauddin-Sungguminasa; perbatasan Makassar-Barombong-Sungguminasa; perbatasan Sungguminasa-Kota Baru Pattallassang-Bandara Sultan Hasanuddin.
(3) Stasiun/halte monorel di Alauddin, Sungguminasa, Barombong, rencana Kota Baru Pattallassang.
(1) Sistem jaringan monorel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Jaringan jalur monorel; dan
b. Stasiun/halte monorel.
(2) Jaringan jalur monorel Kabupaten Gowa meliputi jalur lintasan monorel dari perbatasan Kota Makassar-Alauddin-Sungguminasa; perbatasan Makassar-Barombong-Sungguminasa; perbatasan Sungguminasa-Kota Baru Pattallassang-Bandara Sultan Hasanuddin.
(3) Stasiun/halte monorel di Alauddin, Sungguminasa, Barombong, rencana Kota Baru Pattallassang.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Sistem jaringan energi;
b. Sistem jaringan telekomunikasi;
c. Sistem jaringan sumber daya air; dan
d. Sistem prasarana lingkungan.
(2) Sistem…
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tergambar dalam Lampiran I.1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi :
a. Pembangkit tenaga listrik; dan
b. Jaringan transmisi dan prasaran tenaga listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kecamatan Pattallassang kapasitas 35 (tiga puluh lima) Mega Watt;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili-bili di Kecamatan Parang Loe kapasitas 20 (dua puluh) Mega Watt;
c. Pengembangan energi listrik dengan memanfaatkan energi terbarukan untuk mendukung ketersediaan energi listrik pada daerah-daerah terpencil dan terisolir di Kabupaten Gowa terdiri atas:
1. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Mapung Malino dengan kapasitas 300 (tiga ratus) Kilo Volt Ampere di Kecamatan Tinggimoncong;
2. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada kecamatan-kecamatan di dataran tinggi; dan
3. Rencana pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari energi biogas di Kecamatan Pattalassang;
(3) Jaringan transmisi dan prasarana tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
1. SUTT kapasitas 70 (tujuh puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – GI Borongloe;
2. SUTT kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – GI Sungguminasa – GI Takalar dan menghubungkan GI Tello – GI Sungguminasa– GI Tanjung Bunga;
dan
3. Rencana pengembangan SUTT kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – Borongloe.
b. Sebaran Gardu Induk (GI) yang meliputi GI Sungguminasa dengan kapasitas 20 (dua puluh) MVA terdapat di Kecamatan Somba Opu, dan GI Borongloe dengan kapasitas 20 (dua puluh) MVA terdapat di Kecamatan Bontomarannu.
(4) Rincian sistem jaringan energi di Kabupaten Gowa, tercantum dalam Lampiran III.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Paragraf 2...
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi :
a. Pembangkit tenaga listrik; dan
b. Jaringan transmisi dan prasaran tenaga listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kecamatan Pattallassang kapasitas 35 (tiga puluh lima) Mega Watt;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili-bili di Kecamatan Parang Loe kapasitas 20 (dua puluh) Mega Watt;
c. Pengembangan energi listrik dengan memanfaatkan energi terbarukan untuk mendukung ketersediaan energi listrik pada daerah-daerah terpencil dan terisolir di Kabupaten Gowa terdiri atas:
1. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Mapung Malino dengan kapasitas 300 (tiga ratus) Kilo Volt Ampere di Kecamatan Tinggimoncong;
2. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada kecamatan-kecamatan di dataran tinggi; dan
3. Rencana pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari energi biogas di Kecamatan Pattalassang;
(3) Jaringan transmisi dan prasarana tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
1. SUTT kapasitas 70 (tujuh puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – GI Borongloe;
2. SUTT kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – GI Sungguminasa – GI Takalar dan menghubungkan GI Tello – GI Sungguminasa– GI Tanjung Bunga;
dan
3. Rencana pengembangan SUTT kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan GI Tello – Borongloe.
b. Sebaran Gardu Induk (GI) yang meliputi GI Sungguminasa dengan kapasitas 20 (dua puluh) MVA terdapat di Kecamatan Somba Opu, dan GI Borongloe dengan kapasitas 20 (dua puluh) MVA terdapat di Kecamatan Bontomarannu.
(4) Rincian sistem jaringan energi di Kabupaten Gowa, tercantum dalam Lampiran III.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Paragraf 2...
Pasal 21
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi;
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jaringan teresterial; dan
b. Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) Gowa di Kecamatan Somba Opu; dan
(7) Rincian sistem jaringan telekomunikasi di Kabupaten Gowa tercantum dalam Lampiran III.5, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi;
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jaringan teresterial; dan
b. Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) Gowa di Kecamatan Somba Opu; dan
(7) Rincian sistem jaringan telekomunikasi di Kabupaten Gowa tercantum dalam Lampiran III.5, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air;
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air;
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, bendungan, waduk, embung, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT);
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Wilayah Sungai (WS), yang meliputi WS Jeneberang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Tangka, DAS Jeneberang, DAS Jeneponto, dan DAS Pamukkulu;
b. Bendungan, yaitu Bendungan Kampili dan Bendungan Bisua di Kecamatan Bontomarannu, dan Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe;
c. Waduk, yaitu Waduk Bili-Bili di Kecamatan Parangloe;
d. Embung, yaitu Embung Mawang dan Embung Tonjong di Kecamatan Somba Opu, dan Embung Garing di Kecamatan Tompobulu;
e. Cakungan…
e. Cekungan Air Tanah (CAT) yang meliputi: Cekungan Air Tanah (CAT) lintas kabupaten, yaitu CAT Gowa yang melintasi Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Bontolempangan.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir;
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Daerah Irigasi (DI) di wilayah Kabupaten Gowa;
(7) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri atas:
a. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah yaitu DI Jeneberang/Kampili dengan luas pelayanan 10.545 Ha (sepuluh ribu lima ratus empat puluh lima hektar);
b. Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah provinsi yaitu DI Bili-Bili dengan luas pelayanan 2.443 Ha (dua ribu empat ratus empat puluh tiga hektar);
c. Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah kabupaten terdiri dari 114 (seratus empat belas) DI meliputi total luas pelayanan 18.669 Ha (delapan belas ribu enam ratus enam puluh sembilan hektar) terdapat di sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo.
(8) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(9) Sistem pengendalian banjir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Penanaman kembali di daerah perbukitan terutama di Kecamatan Tombolo Pao, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bontolempangan Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Bungaya.
b. Rehabilitasi dan pengembangan terhadap Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe serta Bendungan Bissua di Kecamatan Bajeng dan Bendungan Kampili di Kecamatan Pallangga;
c. Normalisasi dan pembangunan dam, terdiri atas:
1. Pembangunan sabo dam pada hulu dan hilir Sungai Jeneberang di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parangloe;
2. Pembangunan bendungan karet di Kecamatan Bontomarannu; dan
3. Pembangunan waduk memanjang di Kecamatan Barombong.
d. Pembangunan dan pengembangan daerah tangkapan air, terdiri atas:
1. Pelestarian Danau Mawang dan Danau Tonjong di Kecamatan Somba Opu dan Danau Kalaborang di Kecamatan Pattalassang;
dan
2. Pemanfaatan daerah cekungan di depan Pesantren IMMIM Kecamatan Pattallasang.
e. Pengendalian...
e. Pengendalian terhadap luapan air Sungai Jeneberang untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan;
(10) Rincian sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tercantum dalam Lampiran III.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 23
Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Sistem pengelolaan persampahan;
b. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
c. Sistem jaringan drainase;
d. Sistem jaringan air limbah;
e. Jalur evakuasi bencana;
f. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3; dan
g. Manajemen proteksi kebakaran perkotaan.
Pasal 24
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya;
(2) Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah;
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa meliputi TPS sampah organik dan TPS sampah anorganik direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan di kawasan perkotaan PKN, PPK dan PPL;
(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa berada di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu;
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa ditetapkan di:
a. TPA Regional Kawasan Perkotaan Mamminasata di Kecamatan Pattalassang yang akan dikembangkan menjadi Industri Pengelolaan Sampah Regional (IPSR) dengan luasan 100 Ha (seratus hektar);
b. TPA Caddika di Kecamatan Bajeng yang akan dikembangkan menjadi Stasiun Pengalihan Antara (SPA) dengan luasan 2 Ha (dua hektar) untuk mendukung IPSR Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(6) Pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(7) Rincian sistem pengelolaan persampahan tercantum dalam Lampiran III.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 25...
Pasal 25
Pasal 26
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi sistem saluran drainase primer, sistem saluran drainase sekunder dan sistem saluran drainase tersier yang ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan pariwisata;
(2) Sistem
(2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama meliputi Sungai Jeneberang dan Sungai Pappa yang melayani kawasan perkotaan di Kabupaten Gowa.
(3) Sistem saluran drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan melalui saluran pembuangan yang meliputi Sungai Pa’bundukang, Sungai Je’nelata, Sungai Cadika, dan Sungai Malino yang terhubung ke saluran primer, sehingga tidak menganggu saluran drainase permukiman;
(4) Sistem saluran drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan permukiman perdesaan;
(5) Sistem jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir;
(6) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat;
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat;
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan industri, kawasan rumah sakit, dan kawasan permukiman padat;
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah;
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga;
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Sistem pembuangan air limbah terpusat rumah sakit dilayani oleh IPAL Somba Opu di Kecamatan Somba Opu;
b. Sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Industri Gowa dilayani oleh IPAL Somba Opu di Kecamatan Somba Opu; dan
c. Sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Kabupaten Gowa dilayani oleh IPAL Pattallassang di Kecamatan Pattallassang;
(8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
Pasal 28
Pasal 29
(1) Sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta memulihkan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.;
(2) Sistem…
(2) Sistem pengelolaan B3 serta limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3; dan
(3) Sistem pengelolaan B3 serta limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) Manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g, ditetapkan dalam rangka mewujudkan kesiapan, kesigapan, dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
(2) Pelaksanaan ketentuan manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Penyelenggaraan manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Sistem pengelolaan persampahan;
b. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
c. Sistem jaringan drainase;
d. Sistem jaringan air limbah;
e. Jalur evakuasi bencana;
f. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3; dan
g. Manajemen proteksi kebakaran perkotaan.
Pasal 24
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya;
(2) Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah;
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa meliputi TPS sampah organik dan TPS sampah anorganik direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan di kawasan perkotaan PKN, PPK dan PPL;
(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa berada di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu;
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Gowa ditetapkan di:
a. TPA Regional Kawasan Perkotaan Mamminasata di Kecamatan Pattalassang yang akan dikembangkan menjadi Industri Pengelolaan Sampah Regional (IPSR) dengan luasan 100 Ha (seratus hektar);
b. TPA Caddika di Kecamatan Bajeng yang akan dikembangkan menjadi Stasiun Pengalihan Antara (SPA) dengan luasan 2 Ha (dua hektar) untuk mendukung IPSR Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(6) Pengelolaan persampahan di Kabupaten Gowa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(7) Rincian sistem pengelolaan persampahan tercantum dalam Lampiran III.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 25...
Pasal 25
Pasal 26
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi sistem saluran drainase primer, sistem saluran drainase sekunder dan sistem saluran drainase tersier yang ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan pariwisata;
(2) Sistem
(2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama meliputi Sungai Jeneberang dan Sungai Pappa yang melayani kawasan perkotaan di Kabupaten Gowa.
(3) Sistem saluran drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan melalui saluran pembuangan yang meliputi Sungai Pa’bundukang, Sungai Je’nelata, Sungai Cadika, dan Sungai Malino yang terhubung ke saluran primer, sehingga tidak menganggu saluran drainase permukiman;
(4) Sistem saluran drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan permukiman perdesaan;
(5) Sistem jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir;
(6) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat;
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat;
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan industri, kawasan rumah sakit, dan kawasan permukiman padat;
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah;
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga;
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Sistem pembuangan air limbah terpusat rumah sakit dilayani oleh IPAL Somba Opu di Kecamatan Somba Opu;
b. Sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Industri Gowa dilayani oleh IPAL Somba Opu di Kecamatan Somba Opu; dan
c. Sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Kabupaten Gowa dilayani oleh IPAL Pattallassang di Kecamatan Pattallassang;
(8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
Pasal 28
Pasal 29
(1) Sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta memulihkan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.;
(2) Sistem…
(2) Sistem pengelolaan B3 serta limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3; dan
(3) Sistem pengelolaan B3 serta limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) Manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g, ditetapkan dalam rangka mewujudkan kesiapan, kesigapan, dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
(2) Pelaksanaan ketentuan manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Penyelenggaraan manajemen proteksi kebakaran perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB 1
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
BAB 2
Kawasan Perlindungan Setempat
BAB 3
Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Cagar Budaya
BAB 4
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB 5
Kawasan Lindung Geologi
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB 1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
BAB 2
Kawasan Peruntukan Pertanian
BAB 3
Kawasan Peruntukan Perikanan
BAB 4
Kawasan Peruntukan Wilayah Pertambangan
BAB 5
Kawasan Peruntukan Industri
BAB 6
Kawasan Peruntukan Pariwisata
BAB 7
Kawasan Peruntukan Permukiman
BAB 8
Kawasan Peruntukan Lainnya
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Wilayah
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Wilayah
BAB Keempat
Indikasi Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis
BAB VII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB 1
Umum
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Struktur Ruang
BAB 3
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pola Ruang
BAB Ketiga
Ketentuan Perizinan
BAB Keempat
Ketentuan Insentif dan Disinsentif
BAB Kelima
Ketentuan Pengenaan Sanksi
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Strategi pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Gowa untuk mendukung terintegrasinya sistem-sistem pusat kegiatan di KSN Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. Mendorong pengembangan KSN Perkotaan Mamminasata sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Sulawesi Selatan melalui pembangunan infrastuktur secara terpadu dalam KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Mendorong pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan yang potensi termasuk mempromosikan KSN perkotaan di sekitar perkotaan inti sebagai penyangga KSN Perkotaan Mamminasata;
c. Meningkatkan…
c. Meningkatkan interkoneksi antar kawasan perkotaan yang meliputi Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang meliputi seluruh ibukota kecamatan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), antar kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan, serta antar kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan, serta antar kawasan perkotaan dengan wilayah sekitarnya;
d. Meningkatkan sinergitas, sistem transportasi dan9 komunikasi antarkawasan perkotaan, antarpusat-pusat kegiatan seperti PKN, PPK dan PPL;
e. Mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam mendorong pengembangan wilayah sekitarnya;
f. Mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan, khususnya di daerah perbukitan, bantaran sungai dan pantai; dan
g. Mendorong kawasan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan baru agar lebih produktif, kompetitif dan lebih kondusif untuk hidup dan berkehidupan secara berkelanjutan, serta lebih efektif dalam mendorong pengembangan wilayah sekitarnya.
(2) Strategi pengembangan prasarana wilayah secara terpadu dan berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan kualitas dan mengembangkan sistem jaringan prasarana dalam mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, udara dan laut secara berhierarki, sinergis, terpadu dan merata di KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Meningkatkan kualitas dan mengembangkan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, informasi, telekomunikasi, energi dan sumberdaya air secara berhierarki, sinergis, terpadu dan merata PKN, PPK dan PPL di seluruh wilayah kabupaten;
c. Mengembangkan akses jaringan jalan menuju kawasan pertanian, perikanan, pariwisata, industri dan daerah terisolir;
d. Meningkatnya kualitas dan keterpaduan pelayanan jaringan prasarana transportasi;
e. Mendorong pengembangan prasarana informasi dan telekomunikasi terutama di kawasan terisolir;
f. Meningkatkan jaringan energi dengan lebih menumbuh-kembangkan pemanfaatan sumber daya terbarukan yang ramah lingkungan dalam sistem kemandirian energi, serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
g. Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan irigasi dan mewujudkan keterpaduan sistem jaringan SDA;
h. Meningkatkan jaringan distribusi bahan bakar minyak dan gas yang terpadu dengan jaringan dalam tataran nasional secara optimal;
i. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air;
j. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana persampahan secara terpadu dengan penerapan konsep mengurangi, menggunakan kembali, daur ulang dan pemanfaaatan kembali (reduce, reuse, recycling dan replant atau 4R) dengan paradigma sampah sebagai bahan baku industri menggunakan teknik pengolahan modern di perkotaan berbentuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan teknik pengolahan konvensional di perdesaan yang menghasilkan kompos maupun bahan baku setengah jadi;
k. Mengarahkan…
k. Mengarahkan sistem pengelolaan akhir sampah dengan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang handal;
l. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana sanitasi dan pengelolaan limbah terpadu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
m. Meningkatkan kualitas dan sistem jaringan prasarana pengelolaan limbah domestik, limbah industri maupun Limbah B3.
(3) Strategi peningkatan fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. Menyelenggarakan upaya terpadu pelestarian fungsi sistem ekologi wilayah.
b. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah, khususnya DAS kritis.
c. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya, termasuk reboisasi di Taman Wisata Alam Malino dengan menarik partisipasi para wisatawan, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah kabupaten.
d. Mewujudkan kawasan hutan sesuai dengan kondisi ekosistemnya dengan luas paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari luas DAS.
e. Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan.
f. Melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
g. Melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang kedalamnya; dan
h. Mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
(4) Strategi peningkatan sumber daya hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, terdiri atas:
a. Mengembangkan areal lahan hutan produksi secara selektif;
b. Mengembangkan produksi hasil hutan kayu dari hasil kegiatan budidaya tanaman hutan dalam kawasan hutan produksi;
c. Mengembangkan hutan perkebunan (agro forestry) di areal sekitar hutan lindung sebagai zona penyangga yang memisahkan hutan lindung dengan kawasan budidaya terbangun; dan
d. Mendukung kebijakan jeda tebang (moratorium logging) dalam kawasan hutan serta mendorong berlangsungnya investasi bidang kehutanan yang diawali dengan kegiatan penanaman/rehabilitasi hutan.
(5) Strategi peningkatan sumber daya lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, meliputi:
a. Mempertahankan areal sentra produksi pertanian lahan basah secara berkelanjutan di daerah perdesaan;
b. Meningkatkan…
b. Meningkatkan kualitas lahan pertanian holtikultura di daerah perbukitan dataran tinggi;
c. Mengembangkan areal lahan komoditas perkebunan di daerah perdesaan secara selektif;
d. Meningkatkan intensitas budidaya peternakan;
e. Meningkatkan kemampuan dan teknologi budidaya perikanan air tawar dan juga perikanan laut;
f. Mengembangkan budidaya perikanan yang terpadu dengan pengembangan minapolitan;
g. Mengembangkan komoditas perikanan dilakukan secara luas oleh masyarakat maupun badan usaha yang diberi izin di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat; dan
h. Mengembangkan sektor perikanan yang terpadu dengan kegiatan wisata serta memenuhi kebutuhan kawasan lain di luar wilayah.
(6) Strategi pengembangan potensi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, meliputi:
a. Mengembangkan Taman Wisata Alam Malino sebagai kota bunga yang ramah lingkungan untuk mendukung fungsinya sebagai Kawasan Lindung Nasional di Kabupaten Gowa;
b. Mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan;
c. Mempertahankan dan melestarikan kawasan situs budaya dan mengembangkan objek wisata sebagai pendukung daerah tujuan wisata yang ada;
d. Mengembangkan prasarana dan sarana akomodasi dan transportasi untuk kegiatan Meeting, Insentive, Convention and Exhibition (MICE) di Kota Malino;
e. Meningkatkan dan mengembangkan akses yang menghubungkan objek-objek wisata di wilayah Kabupaten Gowa; dan
f. Mengembangkan promosi dan jaringan industri pariwisata secara global.
(7) Strategi pengembangan potensi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, meliputi:
a. Mengembangkan budi daya pertambangan yang berwawasan lingkungan;
b. Melakukan kajian, eksplorasi sampai ke eksploitasi potensi tambang dengan menghindari kemungkinan rusaknya lingkungan hidup;
c. Mengendalikan penambangan batuan di sungai maupun gunung agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
d. Melakukan penambangan batuan di Sungai Jeneberang untuk mengimbangi volume sedimentasi di waduk Bili-Bili dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
e. Mereklamasi pasca tambang dalam rangka pemulihan kualitas lingkungan serta upaya mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang dengan menerapkan praktek penambangan sesuai prosedur dan ramah lingkungan.
f. Pengendalian perizinan penambangan skala kecil berdasarkan kriteria tertentu dan mempertimbangkan daya dukung kawasan pertambangan.
(8) Strategi pengembangan potensi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi:
a. Mengembangkan…
a. Mengembangkan Kawasan Industri Gowa yang terintegrasi dengan Kawasan Industri dalam KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Mengembangkan Kawasan Industri Gowa terutama berbasis hasil komoditi sektor-sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
c. Mengembangkan kawasan agroindustri skala sedang di PKLp dan PPK;
d. Mengembangkan usaha industri kecil dan industri rumah tangga yang tidak mengganggu kehidupan di kawasan permukiman; dan
e. Melakukan pengelolaan dan upaya meminimalisasi dampak negatif dari kegiatan industri.
(9) Strategi pengembangan potensi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i, meliputi:
a. Mengembangkan kawasan perdagangan regional termasuk pasar regional yang modern dalam mendukung KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Meremajakan kawasan perdagangan Sungguminasa yang terpadu dengan Pasar Induk Regional (PIR) Mamminasata di Kota Sungguminasa;
c. Mengembangkan pusat perdagangan skala regional Mamminasata di Kecamatan Pattallassang yang terpadu dengan kawasan terminal tipe A;
d. Merevitalisasi pasar seni Somba Opu yang terpadu dengan pusat seni dan informasi pariwisata;
e. Mengembangkan kawasan perdagangan di PKLp dan PPK;
f. Mengembangkan pasar hasil industri pertanian yang terpadu dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/KIWA;
g. Meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap modal, perlengkapan produksi, informasi, teknologi dan pasar; dan
h. Mengembangan akses yang menghubungkan pusat-pusat perdagangan dengan sentra-sentra produksi pertanian dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/KIWA.
(10) Strategi pengembangan potensi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, meliputi:
a. Mendorong percepatan pembangunan kawasan pendidikan Metro KSN Perkotaan Mamminasata;
b. Mengembangkan kawasan pendidikan Mamminasata di Samabonto sebagai bagian dari kawasan wisata pendidikan;
c. Mengembangkan kawasan pendidikan unggulan Malino;
d. Mengembangkan kawasan pendidikan IPDN Kampili Kecamatan Pallangga;
e. Menyelenggarakan pendidikan sebagai pusat ilmu pengetahuan terutama mendukung pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri kerajinan, perdagangan, pariwisata dan pemerintahan; dan
f. Memenuhi kapasitas dan mendistribusi secara proporsional fasilitas sekolah taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sekolah kejuruan dan pendidikan tinggi di PKN, PPK dan PPL.
(11) Strategi pengembangan potensi permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k, meliputi:
a. Mencegah…
a. Mencegah tumbuh berkembangnya perumahan di kawasan lindung termasuk kawasan lindung setempat, seperti di hutan lindung, lahan dengan kemiringan di atas 30 % (tiga puluh persen), dan bantaran sungai;
b. Mencegah pembangunan perumahan di daerah rawan bencana seperti longsor, banjir dan tsunami;
c. Mengarahkan bangunan permukiman padat penduduk di tengah kota terutama di PKN dan PKLp secara vertikal; dan
d. Mengembangkan permukiman perdesaan berlandaskan kearifan nilai budaya lokal seperti pola rumah kebun dengan bangunan berlantai panggung.
(12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i, yaitu :
a. Mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan negara;
b. Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga;
c. Menyediakan ruang untuk peningkatan kemampuan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
d. Turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara; dan
e. Mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan Negara.
(1) Sistem Jaringan jalan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Jaringan jalan arteri primer;
b. Jaringan jalan kolektor primer;
c. Jaringan jalan arteri sekunder;
d. Jaringan jalan lokal; dan
e. Jaringan jalan bebas hambatan.
(2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
a. Jalan Sultan Hasanuddin sepanjang 1,770 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh) kilometer;
b. Jalan Andi Mallombassang sepanjang 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) kilometer;
c. Jalan KH. Wahid Hasyim sepanjang 1,194 (satu koma seratus sembilan puluh empat) kilometer;
d. Jalan Usman Salangke sepanjang 0,769 (nol koma tujuh ratus enam puluh sembilan) kilometer;
e. Rencana...
e. Rencana pengembangan jalan Trans Sulawesi ruas Maros-Makassar- Sungguminasa-Takalar;
f. Rencana pengembangan jalan lingkar tengah; dan
g. Rencana pengembangan jalan lingkar luar dan/atau Bypass Mamminasata.
(3) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Jaringan jalan kolektor primer K1 yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
1. Jalan batas Kota Sunggguminasa – batas Kabupaten Gowa sepanjang 0,436 (nol koma empat ratus tiga puluh enam) kilometer;
2. Batas Kota Sungguminasa – batas Kabupaten Takalar sepanjang 17,971 (tujuh belas koma sembilan ratus tujuh puluh satu) kilometer; dan
3. Rencana pengembangan jalan Kota Sungguminasa – Malino – batas Kabupaten Sinjai.
b. Jaringan jalan kolektor primer K2 yang merupakan sistem jaringan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
1. Ruas Jalan Sunggguminasa – Malino sepanjang 45,70 (empat puluh lima koma ratus tujuh puluh) kilometer;
2. Ruas Jalan Malino – batas Kabupaten Sinjai sepanjang 55,48 (lima pulub lima koma empat puluh delapan) kilometer;
3. Ruas Jalan Pallangga – Sapaya sepanjang 43,45 (empat puluh tiga koma empat puluh lima) kilometer;
4. Ruas jalan Sapaya – batas Kabupaten Jeneponto sepanjang 49,70 (empat pulu sembilan koma tujuh puluh) kilometer;
5. Ruas jalan Abdul Kadir Dg. Suro sepanjang 2,00 (dua koma nol) kilometer;
6. Ruas jalan Mustafa Dg. Bunga sepanjang 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) kilometer;
7. Ruas jalan Muttalib Dg. Narang sepanjang 1,50 (satu koma lima puluh) kilometer;
8. Ruas jalan Kacong Dg. Lalang sepanjang 1,00 (satu koma nol) kilometer;
9. Ruas jalan Syech Yusuf sepanjang 1,50 (satu koma lima puluh) kilometer.
10. Ruas jalan Panciro – batas Kota Makassar sepanjang 4,00 (empat koma nol) kilometer; dan
11. Ruas jalan Bonto Ramba – Bontonompo Selatan sepanjang 2,90 (dua koma sembilan puluh) kilometer.
c. Jaringan jalan kolektor primer K4 yang merupakan sistem jaringan jalan provinsi tercantum dalam Lampiran III.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini; dan
(4) Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang ada di Kabupaten Gowa meliputi jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kawasan Perkotaan Sungguminasa dengan Kawasan Perkotaan Takalar;
(5) Jaringan jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
a. Jaringan jalan lokal primer meliputi rencana pembangunan jalan yang meliputi:
1. Ruas...
1. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
2. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
3. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
4. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
5. Ruas jalan menghubungkan kawasan perkotaan di Kecamatan Bontolempangan;
6. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu; dan
7. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu.
b. Rencana pengembangan jaringan jalan lokal kabupaten yang belum tercantum dalam Lampiran III.2 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yang ada di Kabupaten Gowa merupakan jalan bebas hambatan antar kota meliputi:
a. Jalan Makassar - Sungguminasa;
b. Jalan Sungguminasa – Takalar; dan
c. Jalan Makassar – Mandai.
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di Kabupaten Gowa meliputi:
a. Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. Terminal; dan
c. Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal;
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal penumpang tipe A yaitu terminal Kawasan Perkotaan Baru Gowa –Maros di Kecamatan Pattalassang;
b. Terminal penumpang tipe B, yaitu Terminal Cappa Bungaya di Kecamatan Pallangga;
c. Terminal penumpang tipe C, yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu;
2. Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
3. Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
4. Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
5. Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
6. Kawasan Perkotaan Paranglompoa di Kecamatan Bontolempangan;
7. Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu;
8. Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu;
9. Kawasan…
9. Kawasan Perkotaan Limbung di Kecamatan Bajeng;
10. Kawasan Perkotaan Tamalayang di Kecamatan Bontonompo;
11. Kawasan Perkotaan Pabundukang di Bontonompo Selatan;
12. Kawasan Perkotaan Borimatangkasa di Kecamatan Bajeng Barat;
13. Kawasan Perkotaan Kanjilo di Kecamatan Barombong;
14. Kawasan Perkotaan Borongloe di Kecamatan Bontomarannu;
15. Kawasan Perkotaan Lanna di Kecamatan Parangloe;
16. Kawasan Perkotaan Moncongloe di Kecamatan Manuju; dan
17. Kawasan Perkotaan Bontoloe di Kecamatan Bontolempangan.
d. Terminal barang ditetapkan di Kawasan Industri Gowa di Kecamatan Pattalassang.
(5) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(6) Simpul lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa tercantum dalam Lampiran III.3, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem Jaringan jalan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Jaringan jalan arteri primer;
b. Jaringan jalan kolektor primer;
c. Jaringan jalan arteri sekunder;
d. Jaringan jalan lokal; dan
e. Jaringan jalan bebas hambatan.
(2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
a. Jalan Sultan Hasanuddin sepanjang 1,770 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh) kilometer;
b. Jalan Andi Mallombassang sepanjang 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) kilometer;
c. Jalan KH. Wahid Hasyim sepanjang 1,194 (satu koma seratus sembilan puluh empat) kilometer;
d. Jalan Usman Salangke sepanjang 0,769 (nol koma tujuh ratus enam puluh sembilan) kilometer;
e. Rencana...
e. Rencana pengembangan jalan Trans Sulawesi ruas Maros-Makassar- Sungguminasa-Takalar;
f. Rencana pengembangan jalan lingkar tengah; dan
g. Rencana pengembangan jalan lingkar luar dan/atau Bypass Mamminasata.
(3) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Jaringan jalan kolektor primer K1 yang merupakan sistem jaringan jalan nasional yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
1. Jalan batas Kota Sunggguminasa – batas Kabupaten Gowa sepanjang 0,436 (nol koma empat ratus tiga puluh enam) kilometer;
2. Batas Kota Sungguminasa – batas Kabupaten Takalar sepanjang 17,971 (tujuh belas koma sembilan ratus tujuh puluh satu) kilometer; dan
3. Rencana pengembangan jalan Kota Sungguminasa – Malino – batas Kabupaten Sinjai.
b. Jaringan jalan kolektor primer K2 yang merupakan sistem jaringan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
1. Ruas Jalan Sunggguminasa – Malino sepanjang 45,70 (empat puluh lima koma ratus tujuh puluh) kilometer;
2. Ruas Jalan Malino – batas Kabupaten Sinjai sepanjang 55,48 (lima pulub lima koma empat puluh delapan) kilometer;
3. Ruas Jalan Pallangga – Sapaya sepanjang 43,45 (empat puluh tiga koma empat puluh lima) kilometer;
4. Ruas jalan Sapaya – batas Kabupaten Jeneponto sepanjang 49,70 (empat pulu sembilan koma tujuh puluh) kilometer;
5. Ruas jalan Abdul Kadir Dg. Suro sepanjang 2,00 (dua koma nol) kilometer;
6. Ruas jalan Mustafa Dg. Bunga sepanjang 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) kilometer;
7. Ruas jalan Muttalib Dg. Narang sepanjang 1,50 (satu koma lima puluh) kilometer;
8. Ruas jalan Kacong Dg. Lalang sepanjang 1,00 (satu koma nol) kilometer;
9. Ruas jalan Syech Yusuf sepanjang 1,50 (satu koma lima puluh) kilometer.
10. Ruas jalan Panciro – batas Kota Makassar sepanjang 4,00 (empat koma nol) kilometer; dan
11. Ruas jalan Bonto Ramba – Bontonompo Selatan sepanjang 2,90 (dua koma sembilan puluh) kilometer.
c. Jaringan jalan kolektor primer K4 yang merupakan sistem jaringan jalan provinsi tercantum dalam Lampiran III.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini; dan
(4) Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang ada di Kabupaten Gowa meliputi jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kawasan Perkotaan Sungguminasa dengan Kawasan Perkotaan Takalar;
(5) Jaringan jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang ada di Kabupaten Gowa meliputi:
a. Jaringan jalan lokal primer meliputi rencana pembangunan jalan yang meliputi:
1. Ruas...
1. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
2. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
3. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
4. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
5. Ruas jalan menghubungkan kawasan perkotaan di Kecamatan Bontolempangan;
6. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu; dan
7. Ruas jalan menghubungkan Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu.
b. Rencana pengembangan jaringan jalan lokal kabupaten yang belum tercantum dalam Lampiran III.2 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yang ada di Kabupaten Gowa merupakan jalan bebas hambatan antar kota meliputi:
a. Jalan Makassar - Sungguminasa;
b. Jalan Sungguminasa – Takalar; dan
c. Jalan Makassar – Mandai.
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di Kabupaten Gowa meliputi:
a. Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. Terminal; dan
c. Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal;
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal penumpang tipe A yaitu terminal Kawasan Perkotaan Baru Gowa –Maros di Kecamatan Pattalassang;
b. Terminal penumpang tipe B, yaitu Terminal Cappa Bungaya di Kecamatan Pallangga;
c. Terminal penumpang tipe C, yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu;
2. Kawasan Perkotaan Malino di Kecamatan Tinggimoncong;
3. Kawasan Perkotaan Tamaona di Kecamatan Tombolo Pao;
4. Kawasan Perkotaan Majannang di Kecamatan Parigi;
5. Kawasan Perkotaan Sapaya di Kecamatan Bungaya;
6. Kawasan Perkotaan Paranglompoa di Kecamatan Bontolempangan;
7. Kawasan Perkotaan Malakaji di Kecamatan Tompobulu;
8. Kawasan Perkotaan Lauwa di Kecamatan Biringbulu;
9. Kawasan…
9. Kawasan Perkotaan Limbung di Kecamatan Bajeng;
10. Kawasan Perkotaan Tamalayang di Kecamatan Bontonompo;
11. Kawasan Perkotaan Pabundukang di Bontonompo Selatan;
12. Kawasan Perkotaan Borimatangkasa di Kecamatan Bajeng Barat;
13. Kawasan Perkotaan Kanjilo di Kecamatan Barombong;
14. Kawasan Perkotaan Borongloe di Kecamatan Bontomarannu;
15. Kawasan Perkotaan Lanna di Kecamatan Parangloe;
16. Kawasan Perkotaan Moncongloe di Kecamatan Manuju; dan
17. Kawasan Perkotaan Bontoloe di Kecamatan Bontolempangan.
d. Terminal barang ditetapkan di Kawasan Industri Gowa di Kecamatan Pattalassang.
(5) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(6) Simpul lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa tercantum dalam Lampiran III.3, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air;
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air;
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, bendungan, waduk, embung, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT);
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Wilayah Sungai (WS), yang meliputi WS Jeneberang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Tangka, DAS Jeneberang, DAS Jeneponto, dan DAS Pamukkulu;
b. Bendungan, yaitu Bendungan Kampili dan Bendungan Bisua di Kecamatan Bontomarannu, dan Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe;
c. Waduk, yaitu Waduk Bili-Bili di Kecamatan Parangloe;
d. Embung, yaitu Embung Mawang dan Embung Tonjong di Kecamatan Somba Opu, dan Embung Garing di Kecamatan Tompobulu;
e. Cakungan…
e. Cekungan Air Tanah (CAT) yang meliputi: Cekungan Air Tanah (CAT) lintas kabupaten, yaitu CAT Gowa yang melintasi Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Bontolempangan.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir;
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Daerah Irigasi (DI) di wilayah Kabupaten Gowa;
(7) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri atas:
a. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah yaitu DI Jeneberang/Kampili dengan luas pelayanan 10.545 Ha (sepuluh ribu lima ratus empat puluh lima hektar);
b. Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah provinsi yaitu DI Bili-Bili dengan luas pelayanan 2.443 Ha (dua ribu empat ratus empat puluh tiga hektar);
c. Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah kabupaten terdiri dari 114 (seratus empat belas) DI meliputi total luas pelayanan 18.669 Ha (delapan belas ribu enam ratus enam puluh sembilan hektar) terdapat di sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu, sebagian wilayah Kecamatan Parangloe, sebagian wilayah Kecamatan Parigi, sebagian wilayah Kecamatan Bungaya, sebagian wilayah Kecamatan Bontolempangan, sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu, sebagian wilayah Kecamatan Biringbulu, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang, sebagian wilayah Kecamatan Bajeng, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontonompo.
(8) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(9) Sistem pengendalian banjir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Penanaman kembali di daerah perbukitan terutama di Kecamatan Tombolo Pao, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bontolempangan Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Bungaya.
b. Rehabilitasi dan pengembangan terhadap Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe serta Bendungan Bissua di Kecamatan Bajeng dan Bendungan Kampili di Kecamatan Pallangga;
c. Normalisasi dan pembangunan dam, terdiri atas:
1. Pembangunan sabo dam pada hulu dan hilir Sungai Jeneberang di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parangloe;
2. Pembangunan bendungan karet di Kecamatan Bontomarannu; dan
3. Pembangunan waduk memanjang di Kecamatan Barombong.
d. Pembangunan dan pengembangan daerah tangkapan air, terdiri atas:
1. Pelestarian Danau Mawang dan Danau Tonjong di Kecamatan Somba Opu dan Danau Kalaborang di Kecamatan Pattalassang;
dan
2. Pemanfaatan daerah cekungan di depan Pesantren IMMIM Kecamatan Pattallasang.
e. Pengendalian...
e. Pengendalian terhadap luapan air Sungai Jeneberang untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan;
(10) Rincian sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tercantum dalam Lampiran III.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan;
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Gowa;
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Gowa dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku;
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Unit air baku yang bersumber dari:
1. Sungai, yaitu Sungai Je’neberang, Sungai Je’nelata, Sungai Malino, Sungai Cadika, Sungai Pa’bundukang, dan Sungai Pallappakang;
2. Air tanah pada CAT Gowa di Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Bontolempangan; dan
3. Bendungan, yaitu Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe.
b. Unit produksi air minum meliputi:
1. Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Tompobalang di Kecamatan Somba Opu;
2. IPA Pandang-Pandang di Kecamatan Somba Opu;
3. IPA Pattalalassang di Kecamatan Pattalassang;
4. IPA Borongloe di Kecamatan Bontomarannu;
5. IPA Malino di Kecamatan Tinggimoncong; dan
6. IPA Bajeng di Kecamatan Bajeng.
c. Unit distribusi air minum ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu.
(7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku;
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, bertujuan sebagai penyediaan jalur dan ruang yang dapat digunakan untuk tempat keselamatan dan tempat berlindung jika terjadi bencana;
(2) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam skala kota, skala kawasan, dan skala lingkungan berupa jalur evakuasi bencana (escape way) dan ruang evakuasi bencana (melting point);
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Jalur dan ruang evakuasi bencana banjir meliputi ruas Jalan Tun Abdul Rasak di Kecamatan Pattallassang, ruas Jalan poros Malino di Kecamatan Bontomarannu, ruas Jalan Poros Malino di Kecamatan Parangloe, ruas Jalan Jenderal Sudirman, Ruas Jalan Panciro- Galesong- Jalan Andi Mallombassang, Jalan KH. Wahid Hasyim di Kecamatan Somba Opu, ruas Jalan Poros Tanjung Bunga-Takalar di Kecamatan Bajeng Barat, ruas Jalan Poros Tanjung Bunga-Takalar di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan ruas Jalan Tanjung Bunga- Takalar di Kecamatan Barombong; dan
b. Jalur dan ruang evakuasi bencana longsor meliputi ruas Jalan Poros Gowa-Sinjai di Kecamatan Tinggimoncong, ruas Jalan Gowa-Sinjai di Kecamatan Tombolo Pao, ruas Jalan Poros Malino-Parigi di Kecamatan Parigi, ruas Jalan Malino-Tompobulu di Kecamatan Tompobulu, ruas Jalan Malino-Bungaya di Kecamatan Manuju, ruas jalan Malino-Biringbulu di Kecamatan Biringbulu, dan ruas Jalan poros Malino-Bunaya di Kecamatan Bungaya.
(4) Jalur evakuasi bencana (escape way) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) direncanakan mengikuti dan/atau menggunakan jaringan jalan dengan rute terdekat ke ruang evakuasi dan merupakan jaringan jalan paling aman dari ancaman berbagai bencana, serta merupakan tempat- tempat yang lebih tinggi dari daerah bencana;
(5) Ruang evakuasi bencana (Melting point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Lapangan Syech Yusuf di Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, Stadion Kalegowa di Kelurahan Mangalli dan Lapangan Sepakbola Pallangga di Kecamatan Pallangga, Lapangan bekas Pabrik Kertas Gowa Kelurahan Mawang di Kecamatan Somba Opu, Lapangan Hitam (Tembak) Malino di Kecamatan Tinggimoncong, Lapangan Rindam Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu, dan Lapangan Olahraga di Kota Baru Kecamatan Pattallassang; dan
(6) Rincian jalur evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran III.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan;
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Gowa;
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Gowa dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku;
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Unit air baku yang bersumber dari:
1. Sungai, yaitu Sungai Je’neberang, Sungai Je’nelata, Sungai Malino, Sungai Cadika, Sungai Pa’bundukang, dan Sungai Pallappakang;
2. Air tanah pada CAT Gowa di Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Bontolempangan; dan
3. Bendungan, yaitu Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Parangloe.
b. Unit produksi air minum meliputi:
1. Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Tompobalang di Kecamatan Somba Opu;
2. IPA Pandang-Pandang di Kecamatan Somba Opu;
3. IPA Pattalalassang di Kecamatan Pattalassang;
4. IPA Borongloe di Kecamatan Bontomarannu;
5. IPA Malino di Kecamatan Tinggimoncong; dan
6. IPA Bajeng di Kecamatan Bajeng.
c. Unit distribusi air minum ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu.
(7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku;
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, bertujuan sebagai penyediaan jalur dan ruang yang dapat digunakan untuk tempat keselamatan dan tempat berlindung jika terjadi bencana;
(2) Jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam skala kota, skala kawasan, dan skala lingkungan berupa jalur evakuasi bencana (escape way) dan ruang evakuasi bencana (melting point);
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Jalur dan ruang evakuasi bencana banjir meliputi ruas Jalan Tun Abdul Rasak di Kecamatan Pattallassang, ruas Jalan poros Malino di Kecamatan Bontomarannu, ruas Jalan Poros Malino di Kecamatan Parangloe, ruas Jalan Jenderal Sudirman, Ruas Jalan Panciro- Galesong- Jalan Andi Mallombassang, Jalan KH. Wahid Hasyim di Kecamatan Somba Opu, ruas Jalan Poros Tanjung Bunga-Takalar di Kecamatan Bajeng Barat, ruas Jalan Poros Tanjung Bunga-Takalar di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan ruas Jalan Tanjung Bunga- Takalar di Kecamatan Barombong; dan
b. Jalur dan ruang evakuasi bencana longsor meliputi ruas Jalan Poros Gowa-Sinjai di Kecamatan Tinggimoncong, ruas Jalan Gowa-Sinjai di Kecamatan Tombolo Pao, ruas Jalan Poros Malino-Parigi di Kecamatan Parigi, ruas Jalan Malino-Tompobulu di Kecamatan Tompobulu, ruas Jalan Malino-Bungaya di Kecamatan Manuju, ruas jalan Malino-Biringbulu di Kecamatan Biringbulu, dan ruas Jalan poros Malino-Bunaya di Kecamatan Bungaya.
(4) Jalur evakuasi bencana (escape way) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) direncanakan mengikuti dan/atau menggunakan jaringan jalan dengan rute terdekat ke ruang evakuasi dan merupakan jaringan jalan paling aman dari ancaman berbagai bencana, serta merupakan tempat- tempat yang lebih tinggi dari daerah bencana;
(5) Ruang evakuasi bencana (Melting point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Lapangan Syech Yusuf di Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, Stadion Kalegowa di Kelurahan Mangalli dan Lapangan Sepakbola Pallangga di Kecamatan Pallangga, Lapangan bekas Pabrik Kertas Gowa Kelurahan Mawang di Kecamatan Somba Opu, Lapangan Hitam (Tembak) Malino di Kecamatan Tinggimoncong, Lapangan Rindam Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu, dan Lapangan Olahraga di Kota Baru Kecamatan Pattallassang; dan
(6) Rincian jalur evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran III.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.