Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERDA Nomor 9 Tahun 2012

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.