Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2021 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor wajib membuat laporan penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi P K B berupa denda P K B paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu j i k a diperlukan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rekapitulasi data yang meliputi :
a. nama pemilik Kendaraan Bermotor;
b. alamat;
c. nomor Kendaraan Bermotor;
d. nomor kontrol berkas uji;
e. masa uji Kendaraan Bermotor;
f. jumlah besaran sanksi administrasi yang ditetapkan; dan
g. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan.
B A B V KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
