Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2021 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar 3. Bupati adalah Bupati Gianyar. 4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. 5. Kepala Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. 6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 7. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan pesyaratan teknis dan laik jalan. 8. Sanksi Administratif Berupa Denda adalah biaya yang dikenakan atas keterlambatan PKB.
Koreksi Anda