Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar.
5. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat PTKA adalah penggunaan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
7. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
9. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
10. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi PTKA yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18. Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik INDONESIA atau Pejabat Aparatur Sipil Negara tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
Koreksi Anda
