Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Koreksi Anda