Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi PTKA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan inseftif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
