Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Dokumen yang dipersamakan dapat berupa surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui aplikasi TKA online atau kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
