Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Retribusi PTKA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. (3) Peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda