Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif Retribusi PTKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA perpanjangan. (2) Biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin pengesahan RPTKA perpanjangan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan keiatan pengembangan keahliah dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Koreksi Anda