Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa oleh pemberi kerja diukur berdasarkan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA dan jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan.
Koreksi Anda