Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA di wilayah Daerah.
(2) Subjek Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda
