Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA di wilayah Daerah. (2) Subjek Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda