Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi PTKA dipungut Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda