Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi PTKA dipungut Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
