Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREAS I DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. tempat Rekreasi: 1. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Tirta E m p u l : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),- per orang. 2. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Goa Gajah : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),- per orang. 3. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Gunung Kawi Tampaksiring : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),- per orang. 4. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Gunung Kawi Sebatu : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. 5. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Yeh Pulu : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. 6. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Alam Sidan : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000,- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000,- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. 7. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Candi Tebing Tegallinggah : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. 8. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Pura Mengening : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. 9. daya tarik wisata peninggalan warisan Goa Garba : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. 10. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya J u k u t Paku : a) Dewasa : 1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang. b) Anak-Anak : 1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang. (2) Bagi pelajar, mahasiswa dan/atau peneliti diberikan keringanan atau pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan. (3) Bagi lembaga Pemerintah Daerah dan sekolah di Daerah yang menggunakan/memanfaatkan tempat Olahraga tidak dikenakan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda