Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREAS I DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a. tempat Rekreasi:
1. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Tirta E m p u l :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),- per orang.
2. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Goa Gajah :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),- per orang.
3. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Gunung Kawi Tampaksiring :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),- per orang.
4. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Gunung Kawi Sebatu :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
5. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Yeh Pulu :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp.
10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
6. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Alam Sidan :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000,- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000,- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp.
10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
7. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Candi Tebing Tegallinggah :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp.
10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
8. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya Pura Mengening :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp.
10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
9. daya tarik wisata peninggalan warisan Goa Garba :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp.
10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
10. daya tarik wisata peninggalan warisan budaya J u k u t Paku :
a) Dewasa :
1) domestik sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),- per orang.
b) Anak-Anak :
1) domestik sebesar Rp.
10.000 (sepuluh ribu rupiah),- per orang; dan 2) manca negara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah),- per orang.
(2) Bagi pelajar, mahasiswa dan/atau peneliti diberikan keringanan atau pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan.
(3) Bagi lembaga Pemerintah Daerah dan sekolah di Daerah yang menggunakan/memanfaatkan tempat Olahraga tidak dikenakan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
