Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREAS I DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dihapus menjadi:
Koreksi Anda