Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Bali.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Gianyar.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Bupati adalah Bupati Gianyar.
7. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah
daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
19. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana Pemanfaatan Ruang bagian Wilayah Kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Daerah.
20. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
21. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa Provinsi.
22. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
24. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
25. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
26. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
27. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
28. Jalan Tol adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
29. Jaringan jalur keretaapi antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang wilayah kota
30. Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
31. Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
32. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
33. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
34. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
35. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawasan telanjang (penghatar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
36. Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik adalah jaringan tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi serta kabel untuk penyaluran tenaga listrik yang terletak/tertanam di bagian bawah laut.
37. Infrastruktur Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
38. Jaringan Bergerak Seluler adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
39. Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
40. Jaringan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurukan besarnya debit banjir.
41. Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung yang terkandung didalamnya.
Termasuk di dalamnya bangunan water treatment.
42. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, dan bangunan pelengkapnya.
43. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
44. Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier, saluran kuarter dan salurangan buangan, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
45. Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
46. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik.
47. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penghelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
48. Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
49. Unit Distrubusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampung sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
50. Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampung pertama untuk mendapatkan Tindakan penanganan lebih lanjut.
51. Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) adalah tempat memproses dan mengembalikan ke media lingkungan.
52. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
53. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Reycyle (TPS3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
54. Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
55. Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
56. Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
57. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
58. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
59. Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
60. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, bendung dan bendungan.
61. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan
Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air, termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
62. Kawasan Cagar Budaya adalah tempat serta Ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta Ruang di sekitar situs purbakala dan Kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
63. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
64. Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
65. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektare.
66. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
67. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
68. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
69. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
70. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur
penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
71. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi Daya Tarik Wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
72. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
73. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
74. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
75. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
76. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan.
77. Kawasan Sempadan Jurang adalah Kawasan tepi jurang yang memiliki manfaat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
78. Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
79. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
80. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
81. Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai Kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk Kawasan metropolitan.
82. Kawasan Berorientasi Transit yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah Kawasan yang ditetapkan dalam RTR sebagai Kawasan terpusat pada integrasi intermodal dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi Pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
83. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keRuangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
84. Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan Masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
85. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat setempat.
86. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang memiliki fungsi khusus dan terjadi pertampalan (overlay) dengan Kawasan lainnya.
87. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
88. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang
menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
89. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
90. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
91. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
92. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
93. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
94. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
95. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
96. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah infrastruktur yang dirancang untuk mengelola air limbah secara fisika, kimia dan/atau biologi sehingga memenuhi baku mutu air limbah.
97. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
98. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan Ruangan untuk pengamanan jalan.
99. Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
100. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
101. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, mata air, campuhan, laut dan pantai.
102. Catus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas- ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
103. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
104. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
105. Wewidangan atau Wewengkon atau Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
106. Forum Penataan Ruang Kabupaten adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
107. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
108. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
RTRW Kabupaten didasarkan asas:
a. Tri Hita Karana;
b. sad kerthi;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. perlindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Bali.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Gianyar.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Bupati adalah Bupati Gianyar.
7. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah
daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
19. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana Pemanfaatan Ruang bagian Wilayah Kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Daerah.
20. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
21. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa Provinsi.
22. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
24. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
25. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
26. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
27. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
28. Jalan Tol adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
29. Jaringan jalur keretaapi antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang wilayah kota
30. Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
31. Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
32. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
33. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
34. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
35. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawasan telanjang (penghatar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
36. Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik adalah jaringan tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi serta kabel untuk penyaluran tenaga listrik yang terletak/tertanam di bagian bawah laut.
37. Infrastruktur Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
38. Jaringan Bergerak Seluler adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
39. Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
40. Jaringan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurukan besarnya debit banjir.
41. Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung yang terkandung didalamnya.
Termasuk di dalamnya bangunan water treatment.
42. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, dan bangunan pelengkapnya.
43. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
44. Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier, saluran kuarter dan salurangan buangan, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
45. Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
46. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik.
47. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penghelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
48. Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
49. Unit Distrubusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampung sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
50. Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampung pertama untuk mendapatkan Tindakan penanganan lebih lanjut.
51. Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) adalah tempat memproses dan mengembalikan ke media lingkungan.
52. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
53. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Reycyle (TPS3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
54. Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
55. Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
56. Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
57. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
58. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
59. Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
60. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, bendung dan bendungan.
61. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan
Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air, termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
62. Kawasan Cagar Budaya adalah tempat serta Ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta Ruang di sekitar situs purbakala dan Kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
63. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
64. Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
65. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektare.
66. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
67. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
68. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
69. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
70. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur
penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
71. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi Daya Tarik Wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
72. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
73. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
74. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
75. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
76. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan.
77. Kawasan Sempadan Jurang adalah Kawasan tepi jurang yang memiliki manfaat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
78. Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
79. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
80. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
81. Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai Kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk Kawasan metropolitan.
82. Kawasan Berorientasi Transit yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah Kawasan yang ditetapkan dalam RTR sebagai Kawasan terpusat pada integrasi intermodal dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi Pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
83. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keRuangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
84. Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan Masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
85. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat setempat.
86. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang memiliki fungsi khusus dan terjadi pertampalan (overlay) dengan Kawasan lainnya.
87. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
88. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang
menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
89. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
90. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
91. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
92. Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
93. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
94. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
95. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
96. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah infrastruktur yang dirancang untuk mengelola air limbah secara fisika, kimia dan/atau biologi sehingga memenuhi baku mutu air limbah.
97. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
98. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan Ruangan untuk pengamanan jalan.
99. Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
100. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
101. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, mata air, campuhan, laut dan pantai.
102. Catus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas- ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
103. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
104. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
105. Wewidangan atau Wewengkon atau Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
106. Forum Penataan Ruang Kabupaten adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
107. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
108. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
RTRW Kabupaten didasarkan asas:
a. Tri Hita Karana;
b. sad kerthi;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. perlindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
Pasal 5
(1) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan aspek administratif
yang secara geografis terletak pada 08o18’48” - 08o38’58” lintang selatan dan 115o13’29” - 115o22’23” bujur timur.
(3) Luas Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seluas kurang lebih 36.411 (tiga puluh enam ribu empat ratus sebelas) hektare.
(4) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berbatasan dengan:
a. sebelah utara berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Bangli;
b. sebelah timur berbatasan Wilayah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
c. sebelah selatan berbatasan Wilayah Samudra Hindia dan Selat Badung; dan
d. sebelah barat berbatasan Wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
(5) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 7 (tujuh) Wilayah kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
(6) Ruang Wilayah Kabupaten mencakup total wewidangan atau wewengkon seluruh Desa Adat di Wilayah Kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
(1) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mencakup Ruang darat dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan aspek administratif
yang secara geografis terletak pada 08o18’48” - 08o38’58” lintang selatan dan 115o13’29” - 115o22’23” bujur timur.
(3) Luas Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seluas kurang lebih 36.411 (tiga puluh enam ribu empat ratus sebelas) hektare.
(4) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berbatasan dengan:
a. sebelah utara berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Bangli;
b. sebelah timur berbatasan Wilayah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
c. sebelah selatan berbatasan Wilayah Samudra Hindia dan Selat Badung; dan
d. sebelah barat berbatasan Wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
(5) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 7 (tujuh) Wilayah kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
(6) Ruang Wilayah Kabupaten mencakup total wewidangan atau wewengkon seluruh Desa Adat di Wilayah Kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Ruang lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang terintegrasi dengan KSN Kawasan Perkotaan Sarbagita serta sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian dan permukiman berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai kearifan lokal sad kerthi.
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang terintegrasi dengan KSN Kawasan Perkotaan Sarbagita serta sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian dan permukiman berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai kearifan lokal sad kerthi.
BAB Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Kebijakan dan strategi Penataan Ruang untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang.
Kebijakan dan strategi Penataan Ruang untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang.
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan berhierarki;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi; dan
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan prasarana lainnya secara terpadu dan merata di seluruh Wilayah.
(2) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan berhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. mengembangkan keterpaduan sistem pusat permukiman berdasarkan fungsi mencakup Kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dan Pusat Pelayanan Kawasan;
b. mengintegrasikan pusat pertumbuhan ekonomi seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat cagar budaya, pusat Pemerintahan Kabupaten, pusat pelayanan sosial dan pusat pelayanan transportasi ke dalam sistem pusat permukiman secara terpadu; dan
c. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) yang memenuhi ketentuan umum zonasi pada Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Sukawati sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita, yang dilayani sistem transportasi umum massal berbasis jalan raya maupun rel untuk mencegah kecenderungan penyatuan Kawasan terbangun perkotaan.
(3) Strategi peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem pelayanan jaringan transportasi darat;
b. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan jalan nasional, jalan Provinsi yang ada dalam Wilayah Kabupaten, jalan Kabupaten, jalan lokal dan jalan lingkungan;
c. mengembangkan dan meningkatkan peran angkutan umum penumpang dan sistem angkutan umum massal terpadu yang terintegrasi dalam sistem pusat permukiman Kawasan Perkotaan Sarbagita;
d. membangun jaringan jalan baru untuk memperlancar arus lalu lintas antar Wilayah dan membuka akses ke seluruh Wilayah serta ke pusat pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan daya dukung lahan;
e. memantapkan fungsi terminal melalui pengembangan sistem trayek yang terintegrasi antar Wilayah, antar Kawasan perkotaan dan dengan Kawasan perdesaan, serta mendukung jaringan lintas angkutan barang terkait distribusi barang ke pelosok daerah; dan
f. mengarahkan konsep pembangunan berbasis Kawasan transit/transit oriented development pada Kawasan perkotaan dan pusat kegiatan pariwisata sesuai potensi dan daya dukung.
(4) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan prasarana lainnya secara terpadu dan merata diseluruh Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan Masyarakat;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman;
c. meningkatkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air melalui kerja sama pengelolaan antar daerah dan mengintegrasikan prinsip kearifan lokal;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan penyediaan air minum, jaringan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem drainase, jaringan evakuasi bencana, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan persampahan secara terpadu melalui kerja sama antar daerah dan kemitraan Pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
e. MENETAPKAN dan memantapkan jalur dan Ruang evakuasi bencana.
BAB 2
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan berhierarki;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi; dan
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan prasarana lainnya secara terpadu dan merata di seluruh Wilayah.
(2) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan berhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. mengembangkan keterpaduan sistem pusat permukiman berdasarkan fungsi mencakup Kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dan Pusat Pelayanan Kawasan;
b. mengintegrasikan pusat pertumbuhan ekonomi seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat cagar budaya, pusat Pemerintahan Kabupaten, pusat pelayanan sosial dan pusat pelayanan transportasi ke dalam sistem pusat permukiman secara terpadu; dan
c. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) yang memenuhi ketentuan umum zonasi pada Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Sukawati sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita, yang dilayani sistem transportasi umum massal berbasis jalan raya maupun rel untuk mencegah kecenderungan penyatuan Kawasan terbangun perkotaan.
(3) Strategi peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem pelayanan jaringan transportasi darat;
b. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan jalan nasional, jalan Provinsi yang ada dalam Wilayah Kabupaten, jalan Kabupaten, jalan lokal dan jalan lingkungan;
c. mengembangkan dan meningkatkan peran angkutan umum penumpang dan sistem angkutan umum massal terpadu yang terintegrasi dalam sistem pusat permukiman Kawasan Perkotaan Sarbagita;
d. membangun jaringan jalan baru untuk memperlancar arus lalu lintas antar Wilayah dan membuka akses ke seluruh Wilayah serta ke pusat pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan daya dukung lahan;
e. memantapkan fungsi terminal melalui pengembangan sistem trayek yang terintegrasi antar Wilayah, antar Kawasan perkotaan dan dengan Kawasan perdesaan, serta mendukung jaringan lintas angkutan barang terkait distribusi barang ke pelosok daerah; dan
f. mengarahkan konsep pembangunan berbasis Kawasan transit/transit oriented development pada Kawasan perkotaan dan pusat kegiatan pariwisata sesuai potensi dan daya dukung.
(4) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan prasarana lainnya secara terpadu dan merata diseluruh Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan Masyarakat;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman;
c. meningkatkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air melalui kerja sama pengelolaan antar daerah dan mengintegrasikan prinsip kearifan lokal;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan penyediaan air minum, jaringan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem drainase, jaringan evakuasi bencana, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan persampahan secara terpadu melalui kerja sama antar daerah dan kemitraan Pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
e. MENETAPKAN dan memantapkan jalur dan Ruang evakuasi bencana.
Pasal 9
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, mencakup:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Budi Daya.
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, mencakup:
a. kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Budi Daya.
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a, mencakup:
a. pemeliharaan, dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. penyediaan RTH di Kawasan perkotaan; dan
c. mitigasi dan adaptasi Kawasan rawan bencana.
(2) Strategi pemeliharaan, dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengarahkan dominasi alokasi Ruang untuk Kawasan Lindung di Wilayah bagian utara, sementara alokasi Ruang untuk Kawasan Budi Daya sebagian besar diarahkan di Wilayah bagian selatan;
b. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan Lindung; dan
c. pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung yang telah ditetapkan secara nasional dengan penerapan konsep kearifan lokal dan budaya Bali.
(3) Strategi penyediaan RTH di Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan perkotaan dengan minimal seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
b. mewajibkan penyediaan taman lingkungan pada pengkaplingan atau pengembangan perumahan baru;
c. mewajibkan pengembangan minimal satu banjar satu taman banjar dan satu desa satu taman desa;
d. mewajibkan pengembangan RTH publik pada lahan milik Pemerintah;
e. mengembangkan kerjasama pinjam pakai untuk RTH publik pada lahan kosong milik Pemerintah yang ada di Kawasan Perkotaan;
f. mewajibkan penyertaan pengembangan RTH publik sebagai bagian dari corporate social responsibility dengan pihak swasta;
g. mengembangkan kerjasama pemanfaatan lahan milik desa atau milik Desa Adat sebagai RTH publik;
h. mengembangkan kerjasama pembelian secara bertahap taman banjar atau taman desa oleh desa atau Desa Adat; dan
i. mengadakan pembelian secara bertahap lahan untuk RTH publik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
(4) Strategi mitigasi dan adaptasi Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan yang memiliki potensi rawan bencana;
b. mengembangkan sistem penanggulangan bencana Wilayah secara terpadu; dan
c. mengembangkan jalur dan tempat evakuasi bencana secara terpadu di Wilayah Kabupaten.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 13
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Blahbatuh terdapat di Kecamatan Blahbatuh;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Gianyar terdapat di Kecamatan Gianyar;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Payangan terdapat di Kecamatan Payangan;
d. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Sukawati terdapat di Kecamatan Sukawati;
e. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tampaksiring terdapat di Kecamatan Tampaksiring;
f. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tegallalang terdapat di Kecamatan Tegallalang; dan
g. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Ubud terdapat di Kecamatan Ubud.
(3) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Payangan, meliputi Pusat Pelayanan Lingkungan Kerta.
b. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tampaksiring, terdiri atas:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Pejeng;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Pejeng Kangin; dan
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Sanding.
c. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tegallalang, terdiri atas:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedisan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Taro.
(4) Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Ubud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan bagian dari PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Blahbatuh terdapat di Kecamatan Blahbatuh;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Gianyar terdapat di Kecamatan Gianyar;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Payangan terdapat di Kecamatan Payangan;
d. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Sukawati terdapat di Kecamatan Sukawati;
e. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tampaksiring terdapat di Kecamatan Tampaksiring;
f. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Tegallalang terdapat di Kecamatan Tegallalang; dan
g. Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Ubud terdapat di Kecamatan Ubud.
(3) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Payangan, meliputi Pusat Pelayanan Lingkungan Kerta.
b. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tampaksiring, terdiri atas:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Pejeng;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Pejeng Kangin; dan
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Sanding.
c. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Tegallalang, terdiri atas:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedisan; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Taro.
(4) Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Ubud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan bagian dari PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mencakup:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol; dan
c. terminal penumpang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan lokal; dan
d. jalan lingkungan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa jalan arteri primer, terdiri atas ruas jalan:
a. Sp. Pantai Siut-Kusamba; dan
b. Sp. Tohpati-Sp. Pantai Siut.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa jalan kolektor primer terdapat diseluruh kecamatan.
(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa jalan lokal primer terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Jalan Kolektor Primer dan Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa jalan lingkungan primer terdapat di seluruh kecamatan.
(8) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ruas jalan:
a. Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu;
b. Canggu - Mengwi – Singapadu; dan
c. Singapadu – Padangbai.
(9) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa terminal penumpang tipe C, terdapat di:
a. Kecamatan Gianyar; dan
b. Kecamatan Sukawati
Pasal 17
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan jalur kereta api umum, berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Rute Sanur – Ubud;
b. Rute Mengwi - Singapadu - Ubud - Kubutambahan – Singaraja; dan
c. Rute Denpasar - Padangbai melalui Singapadu - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa stasiun penumpang di Kecamatan Ubud.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mencakup:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol; dan
c. terminal penumpang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan lokal; dan
d. jalan lingkungan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa jalan arteri primer, terdiri atas ruas jalan:
a. Sp. Pantai Siut-Kusamba; dan
b. Sp. Tohpati-Sp. Pantai Siut.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa jalan kolektor primer terdapat diseluruh kecamatan.
(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa jalan lokal primer terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Jalan Kolektor Primer dan Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa jalan lingkungan primer terdapat di seluruh kecamatan.
(8) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ruas jalan:
a. Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu;
b. Canggu - Mengwi – Singapadu; dan
c. Singapadu – Padangbai.
(9) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa terminal penumpang tipe C, terdapat di:
a. Kecamatan Gianyar; dan
b. Kecamatan Sukawati
Pasal 17
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan jalur kereta api umum, berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Rute Sanur – Ubud;
b. Rute Mengwi - Singapadu - Ubud - Kubutambahan – Singaraja; dan
c. Rute Denpasar - Padangbai melalui Singapadu - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa stasiun penumpang di Kecamatan Ubud.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(2) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik;
c. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melalui seluruh kecamatan.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang melalui seluruh kecamatan; dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melalui Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Gianyar.
(6) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, terdiri atas:
a. Gardu Induk Gianyar terdapat di Kecamatan Gianyar;
dan
b. Gardu Induk Payangan terdapat di Kecamatan Payangan.
(7) Pengembangan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(2) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik;
c. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melalui seluruh kecamatan.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang melalui seluruh kecamatan; dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melalui Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Gianyar.
(6) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, terdiri atas:
a. Gardu Induk Gianyar terdapat di Kecamatan Gianyar;
dan
b. Gardu Induk Payangan terdapat di Kecamatan Payangan.
(7) Pengembangan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO), terdapat di:
a. Kecamatan Gianyar;
b. Kecamatan Sukawati;
c. Kecamatan Tampaksiring;
d. Kecamatan Ubud.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa jaringan bergerak seluler.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa menara Base Transceiver Station (BTS) bersama yang terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO), terdapat di:
a. Kecamatan Gianyar;
b. Kecamatan Sukawati;
c. Kecamatan Tampaksiring;
d. Kecamatan Ubud.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui seluruh kecamatan.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa jaringan bergerak seluler.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa menara Base Transceiver Station (BTS) bersama yang terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, berupa prasarana sumber daya air, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan bagian daerah irigasi yang tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. jaringan irigasi primer;
b. jaringan irigasi sekunder; dan
c. jaringan irigasi tersier.
(4) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir.
(8) Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh; dan
b. Kecamatan Sukawati.
(9) Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh; dan
b. Kecamatan Sukawati.
(10) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(11) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(12) Daerah irigasi Kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran VII.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, berupa prasarana sumber daya air, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan bagian daerah irigasi yang tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. jaringan irigasi primer;
b. jaringan irigasi sekunder; dan
c. jaringan irigasi tersier.
(4) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir.
(8) Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh; dan
b. Kecamatan Sukawati.
(9) Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh; dan
b. Kecamatan Sukawati.
(10) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(11) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(12) Daerah irigasi Kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran VII.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 21
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, meliputi :
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. Sistem Jaringan Persampahan;
e. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan
f. Sistem Jaringan Drainase.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 22
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring; dan
f. Kecamatan Ubud.
(4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. IPA Payangan di Kecamatan Payangan; dan
b. IPA Petanu di Kecamatan Sukawati.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sumur pompa; dan
b. bangunan penangkap mata air.
(7) Sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Sukawati;
d. Kecamatan Tampaksiring; dan
e. Kecamatan Ubud.
(8) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, terdapat di:
a. Kecamatan Gianyar;
b. Kecamatan Payangan;
c. Kecamatan Sukawati;
d. Kecamatan Tampaksiring; dan
e. Kecamatan Tegallalang.
Pasal 23
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring; dan
f. Kecamatan Ubud.
Pasal 24
(1) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Gianyar.
(2) Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. Tempat Penampungan Sementara (TPS); dan
c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa TPA Temesi di Kecamatan Gianyar.
Pasal 26
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan, terdiri atas:
a. jalur jalan menuju lapangan olahraga terbuka di tiap Kawasan perkotaan dan di tiap Kawasan perdesaan;
b. jalur jalan menuju pelataran terminal;
c. jalur jalan menuju gedung olahraga atau gedung serbaguna di tiap Kawasan perkotaan dan di tiap Kawasan perdesaan; dan
d. jalur jalan menuju ke rumah sakit terdekat atau rumah sakit rujukan.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan, terdiri atas:
a. kantor kecamatan;
b. kantor kelurahan dan/atau desa;
c. lapangan olahraga terbuka;
d. gedung olahraga;
e. sekolah;
f. balai banjar;
g. puskesmas;
h. rumah sakit;
i. pelataran terminal;
j. pelataran parkir; dan
k. pelataran bangunan umum lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa saluran di tepi jaringan jalan arteri yang terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa parit atau saluran yang ada di tepi jalan kolektor yang terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa saluran kecil yang masuk pada Kawasan perumahan di seluruh kecamatan.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, meliputi :
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. Sistem Jaringan Persampahan;
e. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan
f. Sistem Jaringan Drainase.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 22
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring; dan
f. Kecamatan Ubud.
(4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. IPA Payangan di Kecamatan Payangan; dan
b. IPA Petanu di Kecamatan Sukawati.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sumur pompa; dan
b. bangunan penangkap mata air.
(7) Sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Sukawati;
d. Kecamatan Tampaksiring; dan
e. Kecamatan Ubud.
(8) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, terdapat di:
a. Kecamatan Gianyar;
b. Kecamatan Payangan;
c. Kecamatan Sukawati;
d. Kecamatan Tampaksiring; dan
e. Kecamatan Tegallalang.
Pasal 23
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring; dan
f. Kecamatan Ubud.
Pasal 24
(1) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Gianyar.
(2) Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. Tempat Penampungan Sementara (TPS); dan
c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa TPA Temesi di Kecamatan Gianyar.
Pasal 26
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan, terdiri atas:
a. jalur jalan menuju lapangan olahraga terbuka di tiap Kawasan perkotaan dan di tiap Kawasan perdesaan;
b. jalur jalan menuju pelataran terminal;
c. jalur jalan menuju gedung olahraga atau gedung serbaguna di tiap Kawasan perkotaan dan di tiap Kawasan perdesaan; dan
d. jalur jalan menuju ke rumah sakit terdekat atau rumah sakit rujukan.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan, terdiri atas:
a. kantor kecamatan;
b. kantor kelurahan dan/atau desa;
c. lapangan olahraga terbuka;
d. gedung olahraga;
e. sekolah;
f. balai banjar;
g. puskesmas;
h. rumah sakit;
i. pelataran terminal;
j. pelataran parkir; dan
k. pelataran bangunan umum lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa saluran di tepi jaringan jalan arteri yang terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa parit atau saluran yang ada di tepi jalan kolektor yang terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa saluran kecil yang masuk pada Kawasan perumahan di seluruh kecamatan.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, seluas kurang lebih 332 (tiga ratus tiga puluh dua) hektare, meliputi:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, seluas kurang lebih 332 (tiga ratus tiga puluh dua) hektare, meliputi:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, berupa Kawasan Kearifan Lokal yaitu Kawasan tempat suci seluas kurang lebih 14 (empat belas) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Sukawati;
d. Kecamatan Tampaksiring; dan
e. Kecamatan Tegallalang.
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, berupa Kawasan Kearifan Lokal yaitu Kawasan tempat suci seluas kurang lebih 14 (empat belas) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Sukawati;
d. Kecamatan Tampaksiring; dan
e. Kecamatan Tegallalang.
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Badan Jalan;
b. Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Pariwisata;
e. Kawasan Permukiman; dan
f. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Badan Jalan;
b. Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Pariwisata;
e. Kawasan Permukiman; dan
f. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, seluas kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar; dan
c. Kecamatan Sukawati.
Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, seluas kurang lebih 36 (tiga puluh enam) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar; dan
c. Kecamatan Sukawati.
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, seluas kurang lebih 19.592 (sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh dua) hektare.
(2) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Hortikultura; dan
c. Kawasan Perkebunan.
(3) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas kurang lebih 7.507 (tujuh ribu lima ratus tujuh) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, seluas kurang lebih 813 (delapan ratus tiga belas) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Payangan;
b. Kecamatan Tampaksiring; dan
c. Kecamatan Tegallalang.
(5) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, seluas kurang lebih 11.272 (sebelas ribu dua ratus tujuh puluh dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas 7.135,27 Ha.
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, seluas kurang lebih 19.592 (sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh dua) hektare.
(2) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Hortikultura; dan
c. Kawasan Perkebunan.
(3) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas kurang lebih 7.507 (tujuh ribu lima ratus tujuh) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, seluas kurang lebih 813 (delapan ratus tiga belas) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Payangan;
b. Kecamatan Tampaksiring; dan
c. Kecamatan Tegallalang.
(5) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, seluas kurang lebih 11.272 (sebelas ribu dua ratus tujuh puluh dua) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, seluas 7.135,27 Ha.
Pasal 36
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, seluas kurang lebih 2.287 (dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tegallalang; dan
f. Kecamatan Ubud.
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, seluas kurang lebih 2.287 (dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tegallalang; dan
f. Kecamatan Ubud.
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, seluas kurang 14.138 (empat belas ribu seratus tiga puluh delapan) hektare, meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih 10.033 (sepuluh ribu tiga puluh tiga) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih 4.104 (empat ribu seratus empat) hektare, terdapat di:
c. Kecamatan Blahbatuh;
d. Kecamatan Payangan;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, seluas kurang 14.138 (empat belas ribu seratus tiga puluh delapan) hektare, meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih 10.033 (sepuluh ribu tiga puluh tiga) hektare, terdapat di:
a. Kecamatan Blahbatuh;
b. Kecamatan Gianyar;
c. Kecamatan Payangan;
d. Kecamatan Sukawati;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih 4.104 (empat ribu seratus empat) hektare, terdapat di:
c. Kecamatan Blahbatuh;
d. Kecamatan Payangan;
e. Kecamatan Tampaksiring;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Ubud.
Pasal 38
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdapat di:
a. Polisi Resor Gianyar di Kecamatan Gianyar;
b. Komando Distrik Militer 1616 Gianyar di Kecamatan Blahbatuh; dan
c. Kipan B Yonif Mekanis 741/Gn di Kecamatan Blahbatuh.
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdapat di:
a. Polisi Resor Gianyar di Kecamatan Gianyar;
b. Komando Distrik Militer 1616 Gianyar di Kecamatan Blahbatuh; dan
c. Kipan B Yonif Mekanis 741/Gn di Kecamatan Blahbatuh.
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar;
b. Kawasan Efektif Pariwisata Lebih;
c. Kawasan Efektif Pariwisata Ubud;
d. Kawasan Efektif Pariwisata Payangan;
e. Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang;
f. Kawasan pengembangan pariwisata Sukawati;
g. Kawasan Pengembangan Pariwisata Bukit Jati;
h. Kawasan pengembangan pariwisata Tampaksiring; dan
i. Kawasan Agrowisata Payangan.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Kawasan tempat suci Pura Pusering Jagat;
b. Kawasan warisan budaya Subak-Bali Lansekap;
c. Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan; dan
d. Kawasan Goa Gajah.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Wilayah Kabupaten Sebelah Utara (Kec. Payangan, Kec. Tampaksiring, Kec. Tegallalang).
(5) Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari KSN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(6) Kawasan warisan budaya Subak-Bali Lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan bagian dari KSN Kawasan Subak-Bali Lansekap.
(7) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar;
b. Kawasan Efektif Pariwisata Lebih;
c. Kawasan Efektif Pariwisata Ubud;
d. Kawasan Efektif Pariwisata Payangan;
e. Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang;
f. Kawasan pengembangan pariwisata Sukawati;
g. Kawasan Pengembangan Pariwisata Bukit Jati;
h. Kawasan pengembangan pariwisata Tampaksiring; dan
i. Kawasan Agrowisata Payangan.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Kawasan tempat suci Pura Pusering Jagat;
b. Kawasan warisan budaya Subak-Bali Lansekap;
c. Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan; dan
d. Kawasan Goa Gajah.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Wilayah Kabupaten Sebelah Utara (Kec. Payangan, Kec. Tampaksiring, Kec. Tegallalang).
(5) Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari KSN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(6) Kawasan warisan budaya Subak-Bali Lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan bagian dari KSN Kawasan Subak-Bali Lansekap.
(7) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Tujuan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf a, yaitu mewujudkan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagai pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan skala Kabupaten yang didukung dengan pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pendidikan dan sosial budaya secara terpadu.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf b, yaitu mewujudkan Kawasan Efektif Pariwisata Lebih sebagai Kawasan wisata bahari yang berkelanjutan, berketahanan iklim serta berjati diri budaya Bali.
(3) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Ubud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf c, yaitu optimasi Kawasan Efektif Pariwisata Ubud sebagai Kawasan wisata berbasis budaya (living heritage and culture) yang humanis dan berstandar internasional secara berkelanjutan.
(4) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf d, yaitu mewujudkan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Payangan sebagai Kawasan Agrowisata dan Ekowisata berbasis Masyarakat yang berkelanjutan dan berjati diri budaya Bali.
(5) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf e, yaitu mewujudkan Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang sebagai Kawasan Ekowisata berbasis Masyarakat yang berkelanjutan, berjati diri budaya Bali dan berwawasan lingkungan.
(6) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf f, yaitu mewujudkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati sebagai Kawasan wisata belanja yang aman, nyaman dan berkualitas internasional.
(7) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Remaja Bukit Jati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(5) huruf g, yaitu mewujudkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Remaja Bukit Jati sebagai DTW remaja yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berjati diri budaya Bali.
(8) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(5) huruf h, yaitu mewujudkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring sebagai Kawasan Ekowisata berbasis warisan budaya kearifan lokal (heritage) dan spiritual.
(9) Tujuan pengembangan Kawasan Agrowisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf i, yaitu mewujudkan Kawasan Agrowisata Payangan sebagai pusat Kawasan Agropolitan, agrobisnis dan Agrowisata
berbasis Masyarakat yang terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
(10) Tujuan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(6) huruf a, yaitu mewujudkan pelestarian Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat sebagai situs peninggalan budaya dan sejarah.
(11) Tujuan pengembangan Kawasan warisan budaya Subak- Bali Lansekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(6) huruf b, yaitu mewujudkan perlindungan Kawasan warisan budaya Subak-Bali Lansekap sebagai aset budaya Bali secara berkelanjutan.
(12) Tujuan pengembangan Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf c, yaitu mewujudkan konservasi Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan dan situs budaya Pura Gunung Kawi sebagai aset warisan budaya dunia.
(13) Tujuan pengembangan Kawasan Goa Gajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf d, yaitu mewujudkan pelestarian Kawasan Goa Gajah sebagai situs peninggalan sejarah dan Kawasan Tempat Suci di Wilayah Kabupaten.
(14) Tujuan pengembangan Wilayah Pengembangan Gianyar Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7), yaitu mewujudkan Wilayah Pengembangan Gianyar Utara sebagai Kawasan pengembangan pertanian, konservasi daerah resapan air dan Kawasan Lindung lainnya.
(1) Arahan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan Pemerintahan Kabupaten Gianyar;
b. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan Kabupaten, pelayanan perdangangan dan jasa serta pendidikan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) dan humanis (yang terintegrasi secara harmonis sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita;
d. memantapkan dan mengembangkan pelayanan infrastruktur dan transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(2) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW berbasis DTW alam, budaya dan buatan pada Kawasan;
b. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. memantapkan dan mengembangkan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu;
d. konservasi Kawasan pesisir dan bawah laut melalui pengembangan struktur alami dan struktur buatan;
e. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar Kawasan;
dan
f. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu.
(3) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Ubud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf c, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan kualitas DTW berbasis DTW alam, budaya (heritage), buatan serta minat khusus;
b. melindungi dan melestarikan budaya Masyarakat melalui inkorporasi kearifan lokal dan perlindungan potensi komodifikasi warisan budaya lokal;
c. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
d. konservasi bangunan dan arsitektur tradisional Bali pada Kawasan; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan yang berkualitas tinggi secara terpadu.
(4) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf d, meliputi:
a. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air dan pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
b. mengembangkan potensi desa wisata;
c. mengembangkan potensi komoditas unggulan dan agrobisnis dalam pengembangan kegiatan kepariwisataan Kawasan;
d. memantapkan kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan pariwisata berbasis komunitas;
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu; dan
f. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan rawan bencana dan Kawasan berfungsi lindung.
(5) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf e, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan pada Kawasan;
b. mengembangkan potensi desa wisata berbasis Masyarakat;
c. memantapkan kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan pariwisata berbasis komunitas;
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan;
e. konservasi lahan pertanian sawah produktif, Subak, serta daerah fungsi resapan air;
f. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan rawan bencana dan Kawasan berfungsi lindung.
(6) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. mengembangkan identitas Kawasan Sukawati sebagai Kawasan wisata belanja melalui peremajaan dan penataan Kawasan;
b. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu;
c. mengembangkan dan memantapkan potensi sumber daya usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah berbasis kerakyatan di sekitar Kawasan; dan
d. mengembangkan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah berbasis kerakyatan.
(7) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Remaja Bukit Jati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. mengembangkan identitas Kawasan Bukit Jati sebagai Kawasan wisata remaja melalui peremajaan dan penataan Kawasan;
b. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya, buatan dan minat khusus pada Kawasan;
c. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu; dan
d. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu.
(8) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf h, meliputi:
a. mengembangkan identitas Kawasan Tampaksiring sebagai Kawasan wisata spiritual dan warisan budaya (heritage);
b. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan minat khusus pada Kawasan;
c. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan kepariwisataan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu;
e. konservasi nilai sejarah, bangunan, arsitektur tradisional Bali dan Kawasan Tempat Suci yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan; dan
f. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan Kawasan.
(9) Arahan pengembangan Kawasan Agrowisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf i, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi agropolitan, agrobisnis dan Agrowisata berbasis Ekowisata yang berjatidiri budaya Bali;
b. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan dan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. konservasi lahan pertanian produktif dan daerah resapan air;
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu; dan
e. penguatan kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan berbasis komunitas.
(10) Arahan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf a, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi peninggalan sejarah dan warisan budaya serta nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan pada Kawasan Tempat Suci yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
c. mengembangkan dan memantapkan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan; dan
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(11) Arahan pengembangan Kawasan warisan budaya Subak- Bali Lansekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. memantapkan identitas Kawasan sebagai Kawasan warisan budaya melalui penataan dan peremajaan Kawasan;
b. konservasi Kawasan melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang terintegrasi dengan fungsi konservasi, sosial dan budaya serta ekonomi;
c. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan;
d. mengembangkan dan memantapkan potensi DTW alam dan budaya berbasis Ekowisata secara berkelanjutan;
dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(12) Arahan pengembangan Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. memantapkan identitas Kawasan sebagai Kawasan warisan budaya dunia melalui penataan dan peremajaan Kawasan;
b. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholder) dan Masyarakat dalam pengelolaan Kawasan;
c. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan;
d. konservasi dan revitalisasi warisan budaya, Kawasan ilmu pengetahuan dan peninggalan sejarah pada Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan termasuk situs Gunung Kawi;
e. mengembangkan dan memantapkan potensi DTW budaya (heritage) dan minat khusus berbasis Ekowisata secara berkelanjutan; dan
f. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(13) Arahan pengembangan Kawasan Goa Gajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan;
b. perlindungan Kawasan sebagai situs peninggalan purbakala, Kawasan ilmu pengetahuan sekaligus Kawasan Tempat Suci pada Wilayah Kabupaten;
c. memantapkan Kawasan sebagai DTW budaya berbasis Ekowisata secara berkelanjutan;
d. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengelolaan Kawasan; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(14) Arahan pengembangan Wilayah Pengembangan Gianyar Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), meliputi:
a. memantapkan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang berfungsi lindung dan Kawasan rawan bencana;
b. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan; dan
c. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholder) dan Masyarakat dalam pengelolaan Kawasan.
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e , terdiri atas:
a. ketentuan KKPR;
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
c. pelaksanaan SPPR.
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama; dan
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. Masyarakat; dan
e. sumber pendanaan lainnya yang sah.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah; dan
d. Masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi instansi pelaksana dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada wilayah kabupaten, meliputi:
a. tahap kesatu yaitu tahun 2023 – 2024;
b. tahap kedua yaitu tahun 2025 – 2029;
c. tahap ketiga yaitu tahun 2030 – 2034;
d. tahap keempat yaitu tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap kelima yaitu tahun 2040 – 2043.
(8) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 48
Indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, diuraikan dalam bentuk narasi, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
(1) Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, berupa:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
b. pengembangan dan peningkatan pelayanan infrastruktur dan transportasi Kawasan strategis; dan
c. penataan, perlindungan dan pengendalian kegiatan budi daya pada Kawasan strategis dan sekitarnya.
(3) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penataan dan pemantapan identitas Kawasan sebagai pusat konservasi budaya;
b. pengembangan dan pemantapan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang; dan
c. perlindungan dan pelesatarian nilai kesucian Kawasan Tempat Suci, warisan budaya dan kearifan lokal Masyarakat.
(4) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis; dan
b. pengembangan dan penguatan pelestarian lingkungan dan ekosistem Kawasan strategis.
Pasal 52
(1) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(2) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan dokumen:
a. SPPR jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. SPPR jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(3) SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten; dan
c. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
(4) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten.
(5) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e , terdiri atas:
a. ketentuan KKPR;
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
c. pelaksanaan SPPR.
Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi:
a. KKKPR kegiatan berusaha; dan
b. PKKPR kegiatan berusaha.
(2) KKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(3) PKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi:
a. KKKPR kegiatan berusaha; dan
b. PKKPR kegiatan berusaha.
(2) KKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(3) PKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
(2) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. KKKPR kegiatan nonberusaha; dan
b. PKKPR kegiatan nonberusaha.
(3) KKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) PKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
(2) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. KKKPR kegiatan nonberusaha; dan
b. PKKPR kegiatan nonberusaha.
(3) KKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) PKKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR;
dan
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten/Kota, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR
Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha.
(3) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui RKKPR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4
KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
(1) KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR;
dan
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten/Kota, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR
Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha.
(3) Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTRW Kabupaten, RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), dan/atau RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui RKKPR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama; dan
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. Masyarakat; dan
e. sumber pendanaan lainnya yang sah.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah; dan
d. Masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi instansi pelaksana dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada wilayah kabupaten, meliputi:
a. tahap kesatu yaitu tahun 2023 – 2024;
b. tahap kedua yaitu tahun 2025 – 2029;
c. tahap ketiga yaitu tahun 2030 – 2034;
d. tahap keempat yaitu tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap kelima yaitu tahun 2040 – 2043.
(8) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 48
Indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, diuraikan dalam bentuk narasi, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
(1) Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, berupa:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis;
b. pengembangan dan peningkatan pelayanan infrastruktur dan transportasi Kawasan strategis; dan
c. penataan, perlindungan dan pengendalian kegiatan budi daya pada Kawasan strategis dan sekitarnya.
(3) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penataan dan pemantapan identitas Kawasan sebagai pusat konservasi budaya;
b. pengembangan dan pemantapan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang; dan
c. perlindungan dan pelesatarian nilai kesucian Kawasan Tempat Suci, warisan budaya dan kearifan lokal Masyarakat.
(4) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang Kawasan strategis; dan
b. pengembangan dan penguatan pelestarian lingkungan dan ekosistem Kawasan strategis.
(1) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(2) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan dokumen:
a. SPPR jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. SPPR jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(3) SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten; dan
c. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
(4) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai:
a. masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten.
(5) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Struktur Ruang;
b. ketentuan umum zonasi Pola Ruang; dan
c. Ketentuan Khusus.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam persyaratannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Struktur Ruang;
b. ketentuan umum zonasi Pola Ruang; dan
c. Ketentuan Khusus.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam persyaratannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman;
dan
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan;
dan
b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman;
dan
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan;
dan
b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
(1) Ketentuan umum zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi badan jalan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian:
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman; dan
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 63
Pasal 64
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Kawasan Tempat Suci;
2. Kawasan Suci;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. penyediaan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budidaya yang telah ada yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi berupa kegiatan yang mengganggu fungsi dan kualitas Kawasan Perlindungan Setempat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
3. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci; dan
4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 65
Ketentuan Umum Zonasi Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan perkerasan jaringan jalan dan atribut pelengkap jaringan jalan berupa marka jalan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan utilitas yang tidak megganggu fungsi jaringan jalan dan kegiatan pertambangan mineral dan logam dengan persyaratan teknis dan sesuai ketentuan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat megganggu kontruksi badan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak menganggu arus lalu lintas menerus.
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf f, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. perkantoran, perumahan dinas, sarana pelayanan umum sesuai dengan skala pelayanannya, RTH dan ruang terbuka non hijau;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan secara terbatas, untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang
telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan Pertahanan dan Keamanan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu- teben dan tri mandala;
3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
5. mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi badan jalan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian:
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman; dan
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 63
Pasal 64
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Kawasan Tempat Suci;
2. Kawasan Suci;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. penyediaan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budidaya yang telah ada yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi berupa kegiatan yang mengganggu fungsi dan kualitas Kawasan Perlindungan Setempat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
3. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci; dan
4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 65
Ketentuan Umum Zonasi Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan perkerasan jaringan jalan dan atribut pelengkap jaringan jalan berupa marka jalan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan utilitas yang tidak megganggu fungsi jaringan jalan dan kegiatan pertambangan mineral dan logam dengan persyaratan teknis dan sesuai ketentuan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat megganggu kontruksi badan jalan;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak menganggu arus lalu lintas menerus.
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf f, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. perkantoran, perumahan dinas, sarana pelayanan umum sesuai dengan skala pelayanannya, RTH dan ruang terbuka non hijau;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan secara terbatas, untuk menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. pembinaan dan pemeliharaan instalasi, fasilitas, sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara yang
telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi utama dan peruntukan kegiatan Pertahanan dan Keamanan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu- teben dan tri mandala;
3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
5. mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana;
c. Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan;
d. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya; dan
e. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pertanian tanaman pangan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Kegiatan upaya peningkatan produktivitas pertanian di KP2B; dan
2. Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan KP2B
b. Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi KP2B untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kegiatan agrowisata dan ekowisata dan infrastruktur pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengurangi luasan kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktivitas tinggi dan beririgasi teknis.
(3) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi;
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi;
c. Ketentuan Khusus Kawasan rawan abrasi pantai tinggi;
d. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana tsunami tinggi.
(4) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana banjir tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa Kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya banjir.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana banjir, meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
dan
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan upaya adaptasi dan mitigasi bencana banjir pada semua tipologi Kawasan rawan bencana banjir;
2. pengendalian kegiatan permukiman di Kawasan rawan banjir; dan
3. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana banjir dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(5) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan perkebunan rakyat, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. Kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. Pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur;
2. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya; dan
3. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana gerakan tanah, meliputi :
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
dan
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
3. tidak menghalangi jalur evakuasi bencana dan akses menuju tempat evakuasi bencana, dan
4. pembatasan Pemanfaatan Ruang untuk bangunan atau hunian dengan pengaturan intensitas bangunan rendah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi :
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat;
2. perlindungan Kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesenambungan lingkungan;
3. membangun dinding penahan longsor pada daerah yang sering mengalami kejadian longsor; dan
4. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(6) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan abrasi pantai tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan tanaman pangan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, meliputi :
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. pembangunan struktur fisik pengaman pantai; dan
2. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana abrasi pantai; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana abrasi pantai.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya abrasi pantai.
d. Ketentuan tata bangunan kegiatan yang diizinkan dan bersyarat khusus Kawasan rawan bencana abrasi pantai meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
dan
2. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan:
1. diwajibkan upaya pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi bencana;
2. pengendalian ketat untuk kegiatan hunian, bangunan, infrastruktur penting, vital, dan strategis;
3. pelarangan kegiatan penambangan pasir;
4. diwajibkan pemeliharaan terumbu karang; dan
5. Pemanfaatan Ruang wajib melakukan kajian pengurangan tingkat abrasi dan analisa resiko bencana.
(7) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana tsunami tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan infrastruktur proteksi bencana untuk pengurangan resiko bencana; dan
2. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana tsunami;
dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
d. Ketentuan tata bangunan kegiatan yang diizinkan dan bersyarat khusus Kawasan rawan bencana tsunami meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
dan
2. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan:
1. diwajibkan upaya pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi bencana;
2. penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan info peringatan bencana tsunami, jalur evakuasi, shelter atau bangunan perlindungan
terhadap tsunami, tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir baik vertikal dan horisontal;
3. pengendalian ketat untuk kegiatan hunian, bangunan, infrastruktur penting, vital, dan strategis;
4. perlindungan vegetasi pantai, bakau, gumuk, dan bukit pasir dan Sempadan Pantai; dan
5. Pemanfaatan Ruang wajib melakukan kajian pengurangan tingkat dampat tsunami dan analisa resiko bencana.
(8) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan khusus Kawasan sempadan pantai;
b. Ketentuan khusus Kawasan sempadan sungai; dan
c. Ketentuan khusus Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk.
(9) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan pariwisata, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan Kawasan Sempadan Pantai berdasarkan kearifan lokal;
2. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. Kegiatan Pertanian;
4. Pengembangan RTH dan Ruang terbuka publik; dan
5. Kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; dan
4. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, pertanian, pariwisata, dan industri dengan
mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan Sempadan Pantai, meliputi:
1. bangunan tidak diperbolehkan berderet/menempel yang dapat menghalangi pandangan ke arah laut;
2. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana; dan
4. penerapan tata bangunan dengan mempertimbangkan ketentuan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci sesuai aturan yang berlaku.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. diwajibkan upaya perlindungan Kawasan Sempadan Pantai dari kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika Kawasan dengan mengubah dan atau merusak bentang alam, kelestarian fungsi pantai dan akses terhadap Sempadan Pantai;
2. pengamanan dan perlindungan lokasi tertentu di Kawasan Sempadan Pantai yang berfungsi sebagai tempat melasti;
3. diwajibkan pengembangan barrier zone berupa RTH (green area), sabuk hijau (green belt), dan mitigasi non struktural seperti sand dunes;
4. pantai yang memiliki karakteristik berbentuk kantong pantai yang sempit (gisik saku) mengacu Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana; dan
5. ketentuan tanah timbul sebagai lahan milik negara dan merupakan lahan bebas, peruntukkan dan pemanfaatannya berdasarkan kajian teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(10) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan Kawasan Sempadan Sungai berdasarkan kearifan lokal; dan
2. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. Kegiatan Pertanian;
4. Pengembangan RTH dan Ruang terbuka publik; dan
5. Kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, pariwisata, permukiman, perkebunan rakyat, pertanian, dan pertambangan, dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pariwisata, pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam;
4. kegiatan pemasangan iklan, reklame dan papan informasi sesuai dengan ketentuan teknis; dan
5. bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik sungai, dasar sungai, serta mengganggu aliran air sungai.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dalam hal di dalam Sempadan Sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul;
2. pemanfaatan Sempadan Sungai dilakukan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada Wilayah sungai yang bersangkutan; dan
3. dalam hal pada Kawasan sempadan terdapat bangunan dalam Sempadan Sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan, namun ketentuan tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam Sempadan Sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi dan bangunan ketenagalistrikan dengan memperhatikan aturan bangunan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan Khusus pada Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertampalan
dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi :
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengamanan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya;
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian cagar budaya;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan sejarah/cagar budaya;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
5. penyediaan RTH; dan
6. kegiatan lain yang mendukung pelestarian cagar budaya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
2. wisata budaya;
3. wisata spiritual; dan
4. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata berbasis alam yang dikembangkan secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya wajib memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pendirian bangunan penunjang kegiatan yang diperbolehkan wajib memenuhi syarat tidak boleh mengganggu kegiatan utama Kawasan dan tidak merusak bangunan cagar budaya;
3. penyediaan fasilitas parkir khusus pada warisan budaya atau cagar budaya yang berupa benda/bangunan fasilitas parkir diarahkan berada di luar areal utama;
4. pemeliharaan peninggalan bangunan warisan budaya dan cagar budaya memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
5. pengaturan aktivitas dan tatalaku wisatawan di Kawasan warisan budaya atau cagar budaya; dan
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
(12) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan perkebunan rakyat, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain; dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas penambangan.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penambangan dengan:
a) teknik penambangan ramah lingkungan (green mining);
b) mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya
tampung lingkungan hidup terkait pelestarian lingkungan;
c) pengamanan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d) memiliki izin lingkungan baik analisis mengenai dampak lingkungan maupun upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan e) memiliki izin usaha pertambangan.
2. kegiatan penambangan mineral dengan pola tambang bawah tanah dilaksanakan jika kawasan tambang berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian berupa KP2B serta kawasan permukiman dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas- ruas tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku pertambangan sepanjang tidak mengubah fungsi zonasi utama;
dan
5. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pertambangan di lokasi yang menimbulkan rawan longsor serta merusak sarana lingkungan permukiman dan sistem jaringan prasarana yang telah ada;
2. kegiatan penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting;
3. kegiatan penambangan terbuka pada KP2B, perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, dan kawasan permukiman; dan
4. kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
(13) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran XII.A, Lampiran XII.B, Lampiran XII.C, Lampiran XII.D, Lampiran XII.E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah Pusat dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
c. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan KKPR dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian.
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan KKPR, maka dilakukan pengenaan sanksi.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR, dengan ketentuan:
a. apabila KKPR diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka KKPR batal demi hukum; dan
b. apabila KKPR tidak sesuai akibat perubahan RTR, maka KKPR dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah Pusat dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
c. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan KKPR dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian.
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan KKPR, maka dilakukan pengenaan sanksi.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR, dengan ketentuan:
a. apabila KKPR diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka KKPR batal demi hukum; dan
b. apabila KKPR tidak sesuai akibat perubahan RTR, maka KKPR dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang;
dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
(4) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
(5) Hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan RTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang;
dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
(4) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
(5) Hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan RTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten.
(2) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten.
(3) Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali dan zona yang didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten.
(2) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten.
(3) Pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali dan zona yang didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 76
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif non fiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak.
(4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan KKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyarakat.
(6) Insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi Persetujuan KKPR;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif non fiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak.
(4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan KKPR, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyarakat.
(6) Insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi Persetujuan KKPR;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif nonfiskal.
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
(4) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(5) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyarakat.
(6) Disinsentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(7) Disinsentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(8) Disinsentif diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sejalan dengan RTRW
Kabupaten dan kegiatan yang sudah terlanjur berjalan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(9) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif nonfiskal.
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.
(4) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(5) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyarakat.
(6) Disinsentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(7) Disinsentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Masyakarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(8) Disinsentif diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sejalan dengan RTRW
Kabupaten dan kegiatan yang sudah terlanjur berjalan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(9) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada:
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:
a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR;
b. hasil pengawasan Penataan Ruang;
c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau
d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKPR;
g. pembatalan KKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR.
(5) Pembatalan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dilakukan dalam hal KKPR diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada:
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:
a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR;
b. hasil pengawasan Penataan Ruang;
c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau
d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKPR;
g. pembatalan KKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR.
(5) Pembatalan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dilakukan dalam hal KKPR diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyidik Kepolisian Negara
berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap
ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
c. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan Ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
e. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan/ atau
i. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. mengetahui secara terbuka RTRW Kabupaten;
c. menikmati manfaat Ruang dan/atau pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di Wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak melakukan penyelenggaraan Tata Ruang.
Pasal 81
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pada tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Masyarakat berkewajiban:
a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan Masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. mengetahui secara terbuka RTRW Kabupaten;
c. menikmati manfaat Ruang dan/atau pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten di Wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak melakukan penyelenggaraan Tata Ruang.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pada tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Masyarakat berkewajiban:
a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan Masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
(1) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Kabupaten;
2. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Kabupaten; dan
5. penetapan RTRW Kabupaten.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait ketentuan umum zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(5) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(7) Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Bupati dapat membentuk Forum Penataan Ruang Kabupaten.
(2) Forum Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Forum Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah berVsifat melekat pada jabatannya (ex- officio), asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat.
(4) Forum Penaataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang dalam Pemanfaatan Ruang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bidang Penataan Ruang.
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa :
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Peninjauan kembali RTRW Kabupaten dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten ini dilengkapi dengan rencana dan album peta yang bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW Kabupaten ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
a) memperhatikan harga pasaran setempat;
b) sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
c. pemanfaatan Ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
d. izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR; dan
e. pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar.
Disahkan di Gianyar pada tanggaL 27 Pebruari 2023
BUPATI GIANYAR,
ttd
I MADE MAHAYASTRA
Diundangkan di Gianyar pada tanggal 27 Pebruari 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GIANYAR
ttd
I DEWA GEDE ALIT MUDIARTA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI :
(2, 8 / 2023)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar
Drs. I Ketut Sedana, MAP.
Pembina TK.I (IV/b) NIP.19731117 199311 1 001
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a, mencakup:
a. pemeliharaan, dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. penyediaan RTH di Kawasan perkotaan; dan
c. mitigasi dan adaptasi Kawasan rawan bencana.
(2) Strategi pemeliharaan, dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mengarahkan dominasi alokasi Ruang untuk Kawasan Lindung di Wilayah bagian utara, sementara alokasi Ruang untuk Kawasan Budi Daya sebagian besar diarahkan di Wilayah bagian selatan;
b. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan Lindung; dan
c. pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung yang telah ditetapkan secara nasional dengan penerapan konsep kearifan lokal dan budaya Bali.
(3) Strategi penyediaan RTH di Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan perkotaan dengan minimal seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat;
b. mewajibkan penyediaan taman lingkungan pada pengkaplingan atau pengembangan perumahan baru;
c. mewajibkan pengembangan minimal satu banjar satu taman banjar dan satu desa satu taman desa;
d. mewajibkan pengembangan RTH publik pada lahan milik Pemerintah;
e. mengembangkan kerjasama pinjam pakai untuk RTH publik pada lahan kosong milik Pemerintah yang ada di Kawasan Perkotaan;
f. mewajibkan penyertaan pengembangan RTH publik sebagai bagian dari corporate social responsibility dengan pihak swasta;
g. mengembangkan kerjasama pemanfaatan lahan milik desa atau milik Desa Adat sebagai RTH publik;
h. mengembangkan kerjasama pembelian secara bertahap taman banjar atau taman desa oleh desa atau Desa Adat; dan
i. mengadakan pembelian secara bertahap lahan untuk RTH publik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
(4) Strategi mitigasi dan adaptasi Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan yang memiliki potensi rawan bencana;
b. mengembangkan sistem penanggulangan bencana Wilayah secara terpadu; dan
c. mengembangkan jalur dan tempat evakuasi bencana secara terpadu di Wilayah Kabupaten.
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, mencakup:
a. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya; dan
b. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin ketersediaan jaringan irigasi, mengembangkan dan melestarikan Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan;
b. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan untuk mewujudkan nilai tambah daerah;
c. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif, dan berjatidiri budaya Bali;
d. mengembangkan sentra industri kecil dan menengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bercampur dengan Kawasan Permukiman;
e. mengembangkan industri kerajinan skala kecil dan menengah terutama industri pangan, industri sandang dan kulit, industri kerajinan, anyaman rumah tangga untuk mendukung sektor pariwisata;
f. memantapkan dan mengembangkan sebaran DTW dengan daya tarik keindahan alam, aktivitas budaya lokal, pertanian, spiritual, industri kecil, petualangan dan olahraga dan lainnya yang berbasis Agrowisata dan Ekowisata;
g. mengelola, mengembangkan dan melestarikan peninggalan sejarah purbakala;
h. menguatkan eksistensi Desa Adat, Subak, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata;
i. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya;
dan
j. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan Kawasan tersebut dengan Kawasan Budi Daya terbangun.
(3) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mengendalikan pembangunan pada Kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) dengan kegiatan budi daya non terbangun;
b. membatasi perkembangan kegiatan budi daya di Kawasan rawan bencana;
c. mengembangkan pertanian organik secara bertahap menuju Bali sebagai pulau organik; dan
d. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kawasan perkotaan dan Kawasan pusat pertumbuhan ekonomi.
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, mencakup:
a. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya; dan
b. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin ketersediaan jaringan irigasi, mengembangkan dan melestarikan Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan;
b. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan untuk mewujudkan nilai tambah daerah;
c. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif, dan berjatidiri budaya Bali;
d. mengembangkan sentra industri kecil dan menengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bercampur dengan Kawasan Permukiman;
e. mengembangkan industri kerajinan skala kecil dan menengah terutama industri pangan, industri sandang dan kulit, industri kerajinan, anyaman rumah tangga untuk mendukung sektor pariwisata;
f. memantapkan dan mengembangkan sebaran DTW dengan daya tarik keindahan alam, aktivitas budaya lokal, pertanian, spiritual, industri kecil, petualangan dan olahraga dan lainnya yang berbasis Agrowisata dan Ekowisata;
g. mengelola, mengembangkan dan melestarikan peninggalan sejarah purbakala;
h. menguatkan eksistensi Desa Adat, Subak, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam memantapkan kearifan lokal sebagai pondasi pengembangan pariwisata berbasis Ekowisata;
i. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya;
dan
j. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan Kawasan tersebut dengan Kawasan Budi Daya terbangun.
(3) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mengendalikan pembangunan pada Kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) dengan kegiatan budi daya non terbangun;
b. membatasi perkembangan kegiatan budi daya di Kawasan rawan bencana;
c. mengembangkan pertanian organik secara bertahap menuju Bali sebagai pulau organik; dan
d. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kawasan perkotaan dan Kawasan pusat pertumbuhan ekonomi.
(1) Tujuan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf a, yaitu mewujudkan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagai pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan skala Kabupaten yang didukung dengan pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pendidikan dan sosial budaya secara terpadu.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf b, yaitu mewujudkan Kawasan Efektif Pariwisata Lebih sebagai Kawasan wisata bahari yang berkelanjutan, berketahanan iklim serta berjati diri budaya Bali.
(3) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Ubud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf c, yaitu optimasi Kawasan Efektif Pariwisata Ubud sebagai Kawasan wisata berbasis budaya (living heritage and culture) yang humanis dan berstandar internasional secara berkelanjutan.
(4) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf d, yaitu mewujudkan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Payangan sebagai Kawasan Agrowisata dan Ekowisata berbasis Masyarakat yang berkelanjutan dan berjati diri budaya Bali.
(5) Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf e, yaitu mewujudkan Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang sebagai Kawasan Ekowisata berbasis Masyarakat yang berkelanjutan, berjati diri budaya Bali dan berwawasan lingkungan.
(6) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf f, yaitu mewujudkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati sebagai Kawasan wisata belanja yang aman, nyaman dan berkualitas internasional.
(7) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Remaja Bukit Jati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(5) huruf g, yaitu mewujudkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Remaja Bukit Jati sebagai DTW remaja yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berjati diri budaya Bali.
(8) Tujuan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(5) huruf h, yaitu mewujudkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring sebagai Kawasan Ekowisata berbasis warisan budaya kearifan lokal (heritage) dan spiritual.
(9) Tujuan pengembangan Kawasan Agrowisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf i, yaitu mewujudkan Kawasan Agrowisata Payangan sebagai pusat Kawasan Agropolitan, agrobisnis dan Agrowisata
berbasis Masyarakat yang terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
(10) Tujuan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(6) huruf a, yaitu mewujudkan pelestarian Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat sebagai situs peninggalan budaya dan sejarah.
(11) Tujuan pengembangan Kawasan warisan budaya Subak- Bali Lansekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(6) huruf b, yaitu mewujudkan perlindungan Kawasan warisan budaya Subak-Bali Lansekap sebagai aset budaya Bali secara berkelanjutan.
(12) Tujuan pengembangan Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf c, yaitu mewujudkan konservasi Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan dan situs budaya Pura Gunung Kawi sebagai aset warisan budaya dunia.
(13) Tujuan pengembangan Kawasan Goa Gajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf d, yaitu mewujudkan pelestarian Kawasan Goa Gajah sebagai situs peninggalan sejarah dan Kawasan Tempat Suci di Wilayah Kabupaten.
(14) Tujuan pengembangan Wilayah Pengembangan Gianyar Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7), yaitu mewujudkan Wilayah Pengembangan Gianyar Utara sebagai Kawasan pengembangan pertanian, konservasi daerah resapan air dan Kawasan Lindung lainnya.
(1) Arahan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan Pemerintahan Kabupaten Gianyar;
b. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan Kabupaten, pelayanan perdangangan dan jasa serta pendidikan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) dan humanis (yang terintegrasi secara harmonis sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita;
d. memantapkan dan mengembangkan pelayanan infrastruktur dan transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(2) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf b, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW berbasis DTW alam, budaya dan buatan pada Kawasan;
b. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. memantapkan dan mengembangkan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu;
d. konservasi Kawasan pesisir dan bawah laut melalui pengembangan struktur alami dan struktur buatan;
e. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar Kawasan;
dan
f. mengembangkan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu.
(3) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Ubud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf c, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan kualitas DTW berbasis DTW alam, budaya (heritage), buatan serta minat khusus;
b. melindungi dan melestarikan budaya Masyarakat melalui inkorporasi kearifan lokal dan perlindungan potensi komodifikasi warisan budaya lokal;
c. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
d. konservasi bangunan dan arsitektur tradisional Bali pada Kawasan; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan yang berkualitas tinggi secara terpadu.
(4) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf d, meliputi:
a. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan khusus seperti pusat Kawasan Pariwisata, pusat konservasi daerah resapan air dan pusat agropolitan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
b. mengembangkan potensi desa wisata;
c. mengembangkan potensi komoditas unggulan dan agrobisnis dalam pengembangan kegiatan kepariwisataan Kawasan;
d. memantapkan kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan pariwisata berbasis komunitas;
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu; dan
f. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan rawan bencana dan Kawasan berfungsi lindung.
(5) Arahan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf e, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan buatan pada Kawasan;
b. mengembangkan potensi desa wisata berbasis Masyarakat;
c. memantapkan kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan pariwisata berbasis komunitas;
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan yang ramah lingkungan;
e. konservasi lahan pertanian sawah produktif, Subak, serta daerah fungsi resapan air;
f. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya pada Kawasan rawan bencana dan Kawasan berfungsi lindung.
(6) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. mengembangkan identitas Kawasan Sukawati sebagai Kawasan wisata belanja melalui peremajaan dan penataan Kawasan;
b. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu;
c. mengembangkan dan memantapkan potensi sumber daya usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah berbasis kerakyatan di sekitar Kawasan; dan
d. mengembangkan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah berbasis kerakyatan.
(7) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Remaja Bukit Jati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. mengembangkan identitas Kawasan Bukit Jati sebagai Kawasan wisata remaja melalui peremajaan dan penataan Kawasan;
b. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya, buatan dan minat khusus pada Kawasan;
c. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu; dan
d. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu.
(8) Arahan pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf h, meliputi:
a. mengembangkan identitas Kawasan Tampaksiring sebagai Kawasan wisata spiritual dan warisan budaya (heritage);
b. memantapkan dan mengembangkan potensi DTW alam, budaya dan minat khusus pada Kawasan;
c. mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan kepariwisataan ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung kepariwisataan secara terpadu;
e. konservasi nilai sejarah, bangunan, arsitektur tradisional Bali dan Kawasan Tempat Suci yang terintegrasi secara harmonis dengan kegiatan kepariwisataan; dan
f. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan Kawasan.
(9) Arahan pengembangan Kawasan Agrowisata Payangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf i, meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan potensi agropolitan, agrobisnis dan Agrowisata berbasis Ekowisata yang berjatidiri budaya Bali;
b. mengintegrasikan pusat-pusat agropolitan dan kegiatan pariwisata ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. konservasi lahan pertanian produktif dan daerah resapan air;
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu; dan
e. penguatan kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan berbasis komunitas.
(10) Arahan pengembangan Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf a, meliputi:
a. konservasi dan revitalisasi peninggalan sejarah dan warisan budaya serta nilai kesucian pada Kawasan Tempat Suci;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN sistem zonasi pemanfaatan pada Kawasan Tempat Suci yang mencakup zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
c. mengembangkan dan memantapkan potensi DTW budaya dan spiritual berbasis Ekowisata secara berkelanjutan; dan
d. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(11) Arahan pengembangan Kawasan warisan budaya Subak- Bali Lansekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. memantapkan identitas Kawasan sebagai Kawasan warisan budaya melalui penataan dan peremajaan Kawasan;
b. konservasi Kawasan melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang terintegrasi dengan fungsi konservasi, sosial dan budaya serta ekonomi;
c. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan;
d. mengembangkan dan memantapkan potensi DTW alam dan budaya berbasis Ekowisata secara berkelanjutan;
dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(12) Arahan pengembangan Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. memantapkan identitas Kawasan sebagai Kawasan warisan budaya dunia melalui penataan dan peremajaan Kawasan;
b. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholder) dan Masyarakat dalam pengelolaan Kawasan;
c. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan;
d. konservasi dan revitalisasi warisan budaya, Kawasan ilmu pengetahuan dan peninggalan sejarah pada Kawasan warisan budaya daerah aliran sungai Tukad Pakerisan termasuk situs Gunung Kawi;
e. mengembangkan dan memantapkan potensi DTW budaya (heritage) dan minat khusus berbasis Ekowisata secara berkelanjutan; dan
f. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(13) Arahan pengembangan Kawasan Goa Gajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan;
b. perlindungan Kawasan sebagai situs peninggalan purbakala, Kawasan ilmu pengetahuan sekaligus Kawasan Tempat Suci pada Wilayah Kabupaten;
c. memantapkan Kawasan sebagai DTW budaya berbasis Ekowisata secara berkelanjutan;
d. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengelolaan Kawasan; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelayanan fasilitas, infrastruktur serta transportasi pendukung Kawasan secara terpadu.
(14) Arahan pengembangan Wilayah Pengembangan Gianyar Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), meliputi:
a. memantapkan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang berfungsi lindung dan Kawasan rawan bencana;
b. mencegah dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan penurunan fungsi serta kualitas lingkungan; dan
c. memantapkan fungsi dan peran kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholder) dan Masyarakat dalam pengelolaan Kawasan.
(1) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, terdiri atas:
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(2) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
1. pemantapan identitas Kawasan perkotaan sebagai pusat konservasi budaya;
2. pemantapan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas di seluruh Kawasan perkotaan;
3. pemantapan dan pengembangan pusat pelayanan Pemerintahan Kabupaten;
4. pemantapan dan pengembangan pusat perdagangan dan jasa skala Wilayah;
5. pemantapan dan pengembangan pusat kegiatan pariwisata berkelanjutan;
6. pemantapan dan pengembangan prasarana penunjang sentra industri kecil dan menengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
7. penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang pada pusat kegiatan kawasan.
b. program perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
1. pemantapan dan pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa skala desa;
2. pemantapan dan pengembangan kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial budaya Masyarakat;
3. pengembangan Kawasan perdesaan melalui pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas di seluruh Kawasan perdesaan; dan
4. mendorong pertumbuhan Kawasan perdesaan dan pemerataan aksesibilitas serta pelayanan infrastruktur Kawasan.
(3) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan jalan; dan
b. perwujudan sistem jaringan kereta api.
(5) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan jalan arteri;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalan kolektor;
c. pengembangan dan pemeliharaan jalan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
e. pembangunan dan pemeliharaan jalan tol ruas jalan ruas jalan Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu, ruas jalan Blahbatuh – Padangbai, ruas jalan Canggu - Mengwi – Singapadu, dan ruas jalan Singapadu – Padangbai;
f. pemantapan dan pemeliharaan terminal penumpang tipe B;
g. pemantapan dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C;
h. penyusunan rencana, kebijakan, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan;
i. pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas; dan
j. pengembangan Kawasan TOD sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota yaitu jaringan kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali;
b. pengembangan stasiun penumpang;
c. pengendalian bangunan sekitar sempadan rel kereta api;
d. pengembangan interkoneksi antar sistem jaringan kereta api;
e. pengembangan persimpangan tidak sebidang sistem jaringan kereta api;
f. penyediaan RTH di sepanjang sempadan rel kereta api;
g. pengembangan jaringan jalur LRT di Kawasan Ulapan sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. pengembangan Kawasan TOD yang terintegrasi sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. pembangunan dan pengembangan infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
b. pengembangan dan pemantapan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
c. pengembangan dan pemantapan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
d. pengembangan dan pemantapan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR);
e. pengembangan Gardu Listrik; dan
f. pengembangan konversi seluruh Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) berbahan bakar batubara yang telah ada dengan bahan bakar gas.
(8) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan Jaringan Tetap;
b. pengembangan dan pemantapan Jaringan Bergerak;
c. penataan dan pengaturan menara telekomunikasi bersama; dan
d. peningkatan kualitas dan pemerataan layanan telekomunikasi ke seluruh Wilayah dalam mendukung perwujudan Bali smart island.
(9) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan, pemeliharan dan peningkatan pelayanan Jaringan Irigasi Primer;
b. pengembangan, pemeliharan dan peningkatan pelayanan Jaringan Irigasi Sekunder;
c. pengembangan, pemeliharan dan peningkatan pelayanan Jaringan Irigasi Tersier; dan
d. pengembangan dan pemeliharaan Bangunan Sumber Daya Air; dan
e. Pengembangan jaringan pengendalian banjir.
(10) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi:
a. perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. perwujudan sistem jaringan persampahan;
e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. perwujudan sistem drainase.
(11) Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Air Baku;
b. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Produksi;
c. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Distribusi;
d. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Pelayanan; dan
e. pengembangan dan peningkatan pelayanan bukan jaringan perpipaan.
(12) Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b meliputi:
a. Pengembangan dan peningkatan pelayanan air limbah; dan
b. Pengembangan dan peningkatan pelayanan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik.
(13) Perwujudan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, meliputi:
a. pemantapan dan pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
b. pemantapan dan pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada pusat permukiman dan kawasan pariwisata.
(14) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. pengembangan dan pemantapan pelayanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
d. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana dan utilitas jaringan persampahan;
e. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan berbasis sumber melalui pola 3-R (Reuse, Reduce, Recycle);
f. pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai;
dan
g. peningkatan kerja sama antar Wilayah dalam pengelolaan persampahan.
(15) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf e, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan Jalur Evakuasi Bencana;
b. pengembangan dan pemantapan Tempat Evakuasi Bencana; dan
c. pengembangan dan pemantapan sistem penanggulangan bencana terpadu.
(16) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan Jaringan Drainase Primer;
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. pengembangan dan pemantapan pelayanan Jaringan Drainase Tersier.
(1) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, terdiri atas:
a. perwujudan Kawasan Lindung; dan
b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
(2) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. perwujudan Badan Air; dan
b. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat.
(3) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. pengelolaan hidrologi dan kualitas air Wilayah sungai;
b. pengembagan tanggul sungai; dan
c. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu dan/atau menurunkan kualitas serta fungsi Badan Air.
(4) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pemantapan fungsi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penataan lingkungan Kawasan Perlindungan Setempat;
c. pengendalian kegiatan budi daya pada Kawasan Perlindungan Setempat agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan;
d. pemantauan secara berkala Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Perlindungan Setempat;
e. pengembangan sabuk hijau (green belt);
f. rehabilitasi terhadap Kawasan Perlindungan Setempat yang mengalami penurunan fungsi; dan
g. pengembangan RTH Kawasan perkotaan pada Kawasan Perlindungan Setempat yang dengan status tanah tanpa hak milik.
(5) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. perwujudan Badan Jalan;
b. perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. perwujudan Kawasan Pertanian;
d. perwujudan Kawasan Pariwisata;
e. perwujudan Kawasan Permukiman; dan
f. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(6) Perwujudan Badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. penataan Kawasan sekitar Badan Jalan;
b. pengendalian kegiatan budi daya pada sekitar Badan Jalan agar tidak mengganggu fungsi Kawasan; dan
c. preservasi Badan Jalan secara berkala.
(7) Perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan produktivitas Kawasan Perkebunan Rakyat;
b. pengawasan dan pemantauan berkala sebagai pencegahan terhadap penebangan liar dan kebakaran Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. rehabilitasi dan perlindungan Kawasan Perkebunan Rakyat;
d. pengembangan vegetasi tegakan tinggi dan berakar kuat yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
e. pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
f. pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat dalam upaya pelestarian Kawasan Perkebunan Rakyat;
g. peningkatan partisipasi Masyarakat melalui pengembangan dan pengelolaan
Kawasan Perkebunan Rakyat berbasis Masyarakat.
(8) Perwujudan Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana, sarana dan utilitas pendukung Kawasan Pertanian;
b. pengembangan sentra pertanian berbasis agropolitan dan agroindustri;
c. pengembangan dan pemantapan intensifikasi lahan pertanian;
d. pengembangan komoditas hortikultura dan perkebunan organik yang unggul dan produktif;
e. pengembangan dan pemantapan komoditas agroforestri pada Kawasan Pertanian;
f. pengembangan sistem tumpang sari pada lahan sawah yang kurang memiliki potensi pengairan;
g. pengembangan dan pemantapan insentif dan disinsentif pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
h. pemantauan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah beririgasi dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
i. pemantapan fungsi dan peran Subak dalam pengelolaan dan pelestarian Kawasan Tanaman Pangan.
(9) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung serta penunjang pariwisata secara terpadu;
b. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan berbasis Ekowisata;
c. pemantapan dan pengembangan DTW dengan konsep Ekowisata secara berkelanjutan;
d. pengembangan dan pemantapan desa wisata berbasis Masyarakat;
e. integrasi sistem dan sertifikasi cleanliness, health, safety and environtment sustainability pada DTW dalam Kawasan Pariwisata; dan
f. pemantapan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Pariwisata.
(10) Perwujudan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, terdiri atas:
a. penataan dan pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman Perdesaan;
b. pengembangan dan peningkatan pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman;
c. penyusunan dokumen operasional di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
d. pengembangan program rumah hunian sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penataan Kawasan Permukiman padat, permukiman kumuh dan tidak layak huni;
f. pengembangan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Permukiman;
g. penataan Kawasan Permukiman baru sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. pengendalian dan relokasi perumahan dan Kawasan Permukiman yang berada pada Kawasan rawan bencana tinggi.
(11) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
b. pengendalian kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan agar tidak mengganggu dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. pembatasan antara lahan terbangun di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan Kawasan lainnya yang belum terbangun.
(1) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, terdiri atas:
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(2) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
1. pemantapan identitas Kawasan perkotaan sebagai pusat konservasi budaya;
2. pemantapan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas di seluruh Kawasan perkotaan;
3. pemantapan dan pengembangan pusat pelayanan Pemerintahan Kabupaten;
4. pemantapan dan pengembangan pusat perdagangan dan jasa skala Wilayah;
5. pemantapan dan pengembangan pusat kegiatan pariwisata berkelanjutan;
6. pemantapan dan pengembangan prasarana penunjang sentra industri kecil dan menengah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
7. penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang pada pusat kegiatan kawasan.
b. program perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
1. pemantapan dan pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa skala desa;
2. pemantapan dan pengembangan kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial budaya Masyarakat;
3. pengembangan Kawasan perdesaan melalui pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas di seluruh Kawasan perdesaan; dan
4. mendorong pertumbuhan Kawasan perdesaan dan pemerataan aksesibilitas serta pelayanan infrastruktur Kawasan.
(3) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan jalan; dan
b. perwujudan sistem jaringan kereta api.
(5) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan jalan arteri;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalan kolektor;
c. pengembangan dan pemeliharaan jalan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
e. pembangunan dan pemeliharaan jalan tol ruas jalan ruas jalan Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu, ruas jalan Blahbatuh – Padangbai, ruas jalan Canggu - Mengwi – Singapadu, dan ruas jalan Singapadu – Padangbai;
f. pemantapan dan pemeliharaan terminal penumpang tipe B;
g. pemantapan dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C;
h. penyusunan rencana, kebijakan, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan;
i. pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas; dan
j. pengembangan Kawasan TOD sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota yaitu jaringan kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali;
b. pengembangan stasiun penumpang;
c. pengendalian bangunan sekitar sempadan rel kereta api;
d. pengembangan interkoneksi antar sistem jaringan kereta api;
e. pengembangan persimpangan tidak sebidang sistem jaringan kereta api;
f. penyediaan RTH di sepanjang sempadan rel kereta api;
g. pengembangan jaringan jalur LRT di Kawasan Ulapan sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. pengembangan Kawasan TOD yang terintegrasi sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi:
a. pembangunan dan pengembangan infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
b. pengembangan dan pemantapan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
c. pengembangan dan pemantapan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
d. pengembangan dan pemantapan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR);
e. pengembangan Gardu Listrik; dan
f. pengembangan konversi seluruh Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) berbahan bakar batubara yang telah ada dengan bahan bakar gas.
(8) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan Jaringan Tetap;
b. pengembangan dan pemantapan Jaringan Bergerak;
c. penataan dan pengaturan menara telekomunikasi bersama; dan
d. peningkatan kualitas dan pemerataan layanan telekomunikasi ke seluruh Wilayah dalam mendukung perwujudan Bali smart island.
(9) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan, pemeliharan dan peningkatan pelayanan Jaringan Irigasi Primer;
b. pengembangan, pemeliharan dan peningkatan pelayanan Jaringan Irigasi Sekunder;
c. pengembangan, pemeliharan dan peningkatan pelayanan Jaringan Irigasi Tersier; dan
d. pengembangan dan pemeliharaan Bangunan Sumber Daya Air; dan
e. Pengembangan jaringan pengendalian banjir.
(10) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi:
a. perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. perwujudan sistem jaringan persampahan;
e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. perwujudan sistem drainase.
(11) Perwujudan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Air Baku;
b. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Produksi;
c. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Distribusi;
d. pengembangan dan peningkatan pelayanan Unit Pelayanan; dan
e. pengembangan dan peningkatan pelayanan bukan jaringan perpipaan.
(12) Perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b meliputi:
a. Pengembangan dan peningkatan pelayanan air limbah; dan
b. Pengembangan dan peningkatan pelayanan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik.
(13) Perwujudan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, meliputi:
a. pemantapan dan pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
b. pemantapan dan pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada pusat permukiman dan kawasan pariwisata.
(14) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. pengembangan dan pemantapan pelayanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
d. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana dan utilitas jaringan persampahan;
e. peningkatan peran serta Masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan persampahan berbasis sumber melalui pola 3-R (Reuse, Reduce, Recycle);
f. pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai;
dan
g. peningkatan kerja sama antar Wilayah dalam pengelolaan persampahan.
(15) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf e, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan Jalur Evakuasi Bencana;
b. pengembangan dan pemantapan Tempat Evakuasi Bencana; dan
c. pengembangan dan pemantapan sistem penanggulangan bencana terpadu.
(16) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan Jaringan Drainase Primer;
b. pengembangan dan pemantapan pelayanan Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. pengembangan dan pemantapan pelayanan Jaringan Drainase Tersier.
(1) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, terdiri atas:
a. perwujudan Kawasan Lindung; dan
b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
(2) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. perwujudan Badan Air; dan
b. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat.
(3) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. pengelolaan hidrologi dan kualitas air Wilayah sungai;
b. pengembagan tanggul sungai; dan
c. pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu dan/atau menurunkan kualitas serta fungsi Badan Air.
(4) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pemantapan fungsi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penataan lingkungan Kawasan Perlindungan Setempat;
c. pengendalian kegiatan budi daya pada Kawasan Perlindungan Setempat agar tidak mengganggu fungsi lindung Kawasan;
d. pemantauan secara berkala Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Perlindungan Setempat;
e. pengembangan sabuk hijau (green belt);
f. rehabilitasi terhadap Kawasan Perlindungan Setempat yang mengalami penurunan fungsi; dan
g. pengembangan RTH Kawasan perkotaan pada Kawasan Perlindungan Setempat yang dengan status tanah tanpa hak milik.
(5) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. perwujudan Badan Jalan;
b. perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. perwujudan Kawasan Pertanian;
d. perwujudan Kawasan Pariwisata;
e. perwujudan Kawasan Permukiman; dan
f. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(6) Perwujudan Badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. penataan Kawasan sekitar Badan Jalan;
b. pengendalian kegiatan budi daya pada sekitar Badan Jalan agar tidak mengganggu fungsi Kawasan; dan
c. preservasi Badan Jalan secara berkala.
(7) Perwujudan Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan produktivitas Kawasan Perkebunan Rakyat;
b. pengawasan dan pemantauan berkala sebagai pencegahan terhadap penebangan liar dan kebakaran Kawasan Perkebunan Rakyat;
c. rehabilitasi dan perlindungan Kawasan Perkebunan Rakyat;
d. pengembangan vegetasi tegakan tinggi dan berakar kuat yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah;
e. pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi Kawasan Perkebunan Rakyat;
f. pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat dalam upaya pelestarian Kawasan Perkebunan Rakyat;
g. peningkatan partisipasi Masyarakat melalui pengembangan dan pengelolaan
Kawasan Perkebunan Rakyat berbasis Masyarakat.
(8) Perwujudan Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan prasarana, sarana dan utilitas pendukung Kawasan Pertanian;
b. pengembangan sentra pertanian berbasis agropolitan dan agroindustri;
c. pengembangan dan pemantapan intensifikasi lahan pertanian;
d. pengembangan komoditas hortikultura dan perkebunan organik yang unggul dan produktif;
e. pengembangan dan pemantapan komoditas agroforestri pada Kawasan Pertanian;
f. pengembangan sistem tumpang sari pada lahan sawah yang kurang memiliki potensi pengairan;
g. pengembangan dan pemantapan insentif dan disinsentif pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
h. pemantauan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah beririgasi dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
i. pemantapan fungsi dan peran Subak dalam pengelolaan dan pelestarian Kawasan Tanaman Pangan.
(9) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan pelayanan fasilitas, infrastruktur dan transportasi pendukung serta penunjang pariwisata secara terpadu;
b. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan berbasis Ekowisata;
c. pemantapan dan pengembangan DTW dengan konsep Ekowisata secara berkelanjutan;
d. pengembangan dan pemantapan desa wisata berbasis Masyarakat;
e. integrasi sistem dan sertifikasi cleanliness, health, safety and environtment sustainability pada DTW dalam Kawasan Pariwisata; dan
f. pemantapan peran dan fungsi kelembagaan dalam pengelolaan Kawasan Pariwisata.
(10) Perwujudan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, terdiri atas:
a. penataan dan pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman Perdesaan;
b. pengembangan dan peningkatan pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman;
c. penyusunan dokumen operasional di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
d. pengembangan program rumah hunian sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penataan Kawasan Permukiman padat, permukiman kumuh dan tidak layak huni;
f. pengembangan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Permukiman;
g. penataan Kawasan Permukiman baru sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. pengendalian dan relokasi perumahan dan Kawasan Permukiman yang berada pada Kawasan rawan bencana tinggi.
(11) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
b. pengendalian kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan agar tidak mengganggu dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. pembatasan antara lahan terbangun di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan Kawasan lainnya yang belum terbangun.
(1) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa Kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani;
2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(2) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa desa yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan konsep karang bengang atau Ruang terbuka memanjang berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis Subak sebagai penyangga permukiman perdesaan;
2. perlindungan terhadap Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
5. Kawasan Perdesaan diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang mendorong tumbuhnya pusat pelayanan pendukung kegiatan pertanian dan perikanan melalui berjalannya sistem dan usaha agrobisnis untuk melayani, mendorong, dan menarik, kegiatan pembangunan usaha agrobisnis pertanian dan perikanan di Wilayah sekitarnya.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan jalan; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan tol;
dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal penumpang.
(3) Ketentuan umum zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan arteri primer;
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan kolektor primer;
c. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lokal primer; dan
d. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lingkungan primer.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja arteri primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang pada jalan arteri primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja jalan arteri primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Arteri Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Arteri Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a) bangunan dan jaringan utilitas;
b) iklan;
c) media informasi;
d) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan Jalan Arteri Primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan:
a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan:
a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan;
c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel;
e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang;
f) pemaduan berbagai moda angkutan;
g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata;
h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan f) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja kolektor primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang kolektor primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija kolektor primer meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan
bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Kolektor Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Kolektor Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a) bangunan dan jaringan utilitas;
b) iklan;
c) media informasi;
d) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan
2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan:
a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan:
a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan;
c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel;
e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang;
f) pemaduan berbagai moda angkutan;
g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata;
h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan i) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus.
(6) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja meliputi kegiatan pelayanan lalu
lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Lokal Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Lokal Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a) bangunan dan jaringan utilitas;
b) iklan;
c) media informasi;
d) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(7) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan jaringan Jalan Lingkungan Primer dan prasarana jaringan jalan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan jalan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Lingkungan Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
e) bangunan dan jaringan utilitas;
f) iklan;
g) media informasi;
h) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(8) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan pada Rumaja, meliputi pendirian bangunan dengan fungsi penunjang yang
berkaitan dengan Jalan Tol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dalam Rumija, meliputi pemanfaatan untuk rumaja dan penambahan lajur lalu lintas, serta Ruang untuk pengamanan jalan; dan
3. kegiatan yang diperbolehkan dalam Ruwasja, yaitu kegiatan di luar Rumija untuk pengamanan kondisi dan situasi agar Ruwasja tidak menganggu pandangan bebas pengemudi.
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pembangunan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pembangunan jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
8. kegiatan pemasangan iklan secara terbatas.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan jalan.
1. pembangunan persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya; dan
2. kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. antar Jalan Tol terkoneksi satu sama lain dan terhubungkan jalan akses tol dari jalan umum atau non tol;
2. pengendalian jalan akses tol ke jalan umum atau non tol yang tidak menimbulkan kemacetan;
3. setiap perencanaan dan pembangunan Jalan Tol harus memperhatikan dan harmonis dengan:
Kawasan Lindung, LP2B, permukiman, batas-batas Wewidangan dan palemahan Desa Adat, kelancaran jaringan irigasi dan kelancaran akses alami pergerakan adat, budaya serta kearifan lokal lainnya;
4. pada kondisi Jalan Tol melintasi luasan tertentu di Kawasan Pertanian tanaman pangan lahan basah, desain penampang jalan diupayakan dengan teknik mengambang; dan
5. ketentuan arahan pengaturan zonasi Jalan Tol diperlakukan sama dengan jalan bebas hambatan, kecuali tanpa adanya gerbang tol.
(9) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal tipe B;
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal tipe C.
(10) Ketentuan umum zonasi terminal tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe B yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. memiliki masterplan pengembangan terminal.
(11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar terminal penumpang tipe C, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe C yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C
dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. memiliki masterplan pengembangan terminal.
(12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api.
(13) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api antarkota, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. pengamanan dan kelancaran operasi kereta api serta pengamanan konstruksi jalan rel;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penggunaan ruang manfaat jalur kereta api untuk penempatan fasilitas operasi kereta api serta
bangunan pelengkap lainnya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. pemanfaatan ruang milik jalur kereta api untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
3. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
5. pembangunan jalan rel diluar stasiun untuk menghubungkan antara stasiun dengan tempat bongkar muat barang dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
6. pembangunan fasilitas dan prasarana pengoperasian perkeretaapian dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
7. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
8. pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
9. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan kegiatan apapun yang dapat mengganggu dan membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Penumpang, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan dan optimalisasi stasiun penumpang untuk keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lainnya serta dengan moda transportasi lainnya;
2. pembangunan fasilitas penunjang stasiun penumpang;
3. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
4. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar stasiun penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang mendukung aktivitas pelayanan perkeretaapian;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat
mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api;
2. pengembangan stasiun kereta api dan sistem jaringan perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3) huruf b, berupa Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar pipa/kabel laut penyaluran tenaga listrik; dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar gardu listrik.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan RTH;
2. kegiatan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang SUTT; dan
3. pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum
horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTT; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan serta pertambangan terutama tambang batuan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTT.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu SUTT.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan RTH;
2. kegiatan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang SUTM; dan
3. pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi dan drainase.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana
dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTM; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan serta pertambangan terutama tambang batuan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTM.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu SUTM.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan RTH;
2. kegiatan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang SUTM; dan
3. pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana
dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTR; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan serta pertambangan terutama tambang batuan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTR.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan yang berhubungan dengan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan
dan operasional jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik.
(7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. kegiatan pertanian;
2. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya;
c. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. ketentuan penempatan Gardu Listrik diarahkan di luar Kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur jaringan tetap; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan RTH; dan
2. kegiatan pengembangan, pemeliharaan, pembangunan, dan pengeoperasian infrastruktur jaringan tetap sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budi daya yang tidak mengganggu operasional infrastruktur jaringan tetap;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat meganggu jaringan elektromanetik pada jaringan infrastruktur tetap.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. Penempatan aspek keselamatan dan operasional sekitar kegiatan infrastruktur jaringan tetap;
2. Penerapan jaringan infrastruktur jaringan tetap dengan memperhatikan tingkat kerawanan terhadap ancaman bencana;
3. Tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan RTH; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Jaringan Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. jaringan kabel tanam dan/atau kabel udara pada penyelenggaraan Jaringan Tetap, ditempatkan pada bahu jalan setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak menganggu Jaringan Tetap.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Tetap.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. setiap perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi;
2. penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jaringan prasarana telekomunikasi di sekitar Kawasan rawan bencana; dan
3. pembangunan jaringan kabel telekomunikasi pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem utilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
4. tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi Wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
5. memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan di Kawasan sekitarnya.
(5) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak seluler, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Menara Base Transciever Station (BTS);
2. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Bergerak seluler Jaringan Bergerak Seluler; dan
3. Kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pembangunan stasiun bumi dan/atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, pertambangan, permukiman, pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan jarak bebas menara.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Bergerak selular.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi
yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memperhitungkan aspek keamanan, keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi primer;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi sekunder; dan
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar` jaringan irigasi tersier.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pembangunan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase
dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran;
2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
4. pengelolaan air irigasi di tingkat primer menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air dan/atau Subak.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi Sekunder dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pembangunan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran;
2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
4. pengelolaan air irigasi di tingkat sekunder menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air dan/atau Subak.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Tersier;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pembangunan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
2. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
3. pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air dan/atau Subak.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan pengendalian banjir; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar bangunan pengendalian banjir.
(7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan pengendalian banjir;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian terutama KP2B.
b. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung jaringan pengendalian banjir mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan pengendalian banjir dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi prasarana dan utilitas sarana pengendali banjir.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pengendalian banjir; dan
2. pelaksanaan pengaturan sistem pengendalian banjir dilakukan dengan syarat tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung Kawasan.
(8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bangunan pengendalian banjir;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian terutama KP2B.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung bangunan pengendalian banjir mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan bangunan pengendalian banjir dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi prasarana dan utilitas sarana pengendali banjir.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar bangunan pengendalian banjir; dan
2. pelaksanaan pengaturan sistem pengendalian banjir dilakukan dengan syarat tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung Kawasan.
(9) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi dan air minum;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air tanah;
3. pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air;
4. pengembangan bangunan penanggulangan banjir;
5. kegiatan pengambilan dan pembuangan air; dan
6. kegiatan pengamanan sungai.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung bangunan sumber daya air mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan bangunan sumber daya air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar bangunan sumber daya air;
2. mata air yang tersebar di Wilayah Kabupaten berupa mata air yang difungsikan untuk tempat pengambilan air suci dan melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu merupakan Kawasan Suci mata air; dan
3. di sekitar Kawasan Suci mata air tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian Kawasan,
serta kegiatan yang dapat mengganggu jalannya prosesi keagamaan.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah (SPAL);
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem drainase.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan; dan
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit air baku;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit produksi; dan
c. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit distribusi.
(4) Ketentuan umum zonasi unit Kawasan di sekitar unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Unit Air Baku; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan prasarana pendukung unit air baku mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan unit air baku dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sumber daya air, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Unit Produksi; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan prasarana pendukung unit produksi mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan unit produksi dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sumber daya air, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Unit Distribusi; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan prasarana pendukung unit distribusi mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan unit distribusi dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sumber daya air, jalur evakuasi bencana dan drainase
dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air
termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi sumur pompa;
b. Ketentuan umum zonasi bangunan penangkap mata air.
(8) Ketentuan umum zonasi sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan sumur pompa;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum; dan
3. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan sumur pompa dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi bangunan sumur pompa.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan bangunan sumur pompa mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
3. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan sumur pompa; dan
4. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku.
(9) Ketentuan umum zonasi bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan penangkap mata air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan bangunan penangkap mata air dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi bangunan penangkap mata air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan bangunan penangkap mata air mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan penangkap mata air; dan
4. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku.
(10) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi infrastruktur pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pengelolaan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. pengelolaan air limbah domestik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan
persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan merupakan kegiatan yang merusak dan mengganggu fungsi pengelolaan air limbah domestik.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan teknologi pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan;
2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
3. pembangunan instalasi pengelolaan limbah domestik tidak berada dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci.
(11) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pengelolaan limbah B3; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. pengelolaan Limbah B3 dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan merupakan kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi pengelolaan Limbah B3.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
2. zona instalasi pengolahan limbah terpadu dan zona instalasi pengolahan limbah meliputi: zona manfaat dan zona penyangga;
3. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
4. pengembangan sistem pengolahan air limbah tidak berada dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci;
dan
5. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(12) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi tempat pengelolaan sampah Reuse Reduce, Recyle (TPS3R);
b. Ketentuan umum zonasi tempat penampungan sementara (TPS); dan
c. Ketentuan umum zonasi tempat pemprosesan akhir (TPA).
(13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat pengelolaan sampah Reuse, Reduce, Recyle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah;
5. kegiatan operasional Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
6. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pemanfaatan badan air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS 3R.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
3. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
4. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaan Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
5. pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan kembali, diguna ulang, dan di daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkutan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat penampungan sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan tempat penampungan sementara (TPS) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan;
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan
persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pemanfaatan badan air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan industri, permukiman serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS.
d. Kegiatan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
3. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
4. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut an diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
5. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
6. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan
Desa/Kelurahan atau ortanisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(15) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat pemprosesan akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah;
5. kegiatan penunjang operasional Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
6. Kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pemanfaatan badan air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan industri, permukiman serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPA.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. zona penyangga ditentukan 500 (lima ratus) meter di sekeliling Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pemanfaatan pada 0-100 (nol sampai dengan seratus) meter harus berupa sabuk hijau, pada 101- 500 (seratus satu sampai dengan lima ratus) meter berupa pertanian non pangan dan hutan;
2. lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a. mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b. tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d. mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g. tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h. memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan
i. memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
3. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
4. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
5. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut dan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
8. metoda pengelolaan sampah pada TPA menggunakan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan seperti gasifikasi, pyrolysis dan sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam Wilayah Provinsi;
dan
10. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(16) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalur evakuasi bencana;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat evakuasi bencana.
(17) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan tempat evakuasi;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan Ruang evakuasi bencana;
3. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju Ruang evakuasi bencana; dan
4. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi sistem jaringan evakuasi bencana;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. jalur evakuasi ramah difabel; dan
2. jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalan utama Wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat atau Ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit.
(18) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada tempat evakuasi bencana;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana tempat evakuasi bencana; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi tempat evakuasi bencana.
(19) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase primer;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase sekunder; dan
c. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase terseier.
(20) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan drainase primer dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase primer; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase primer untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jaringan evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan teknis;
3. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, permukiman, dan pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase primer dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase primer dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase primer sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(21) Ketentuan umum zonasi jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase sekunder; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jaringan evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan teknis;
3. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, permukiman, dan pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase sekunder dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase sekunder dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(22) Ketentuan umum zonasi jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase tersier; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jaringan evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan teknis;
3. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, permukiman, dan pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase tersier dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(1) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa Kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani;
2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(2) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa desa yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan;
4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan lingkungan; dan
5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana;
2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi; dan
2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan konsep karang bengang atau Ruang terbuka memanjang berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis Subak sebagai penyangga permukiman perdesaan;
2. perlindungan terhadap Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura;
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa:
a) bangunan terkait peribadatan;
b) bangunan terkait pertahanan keamanan;
c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;
d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian;
e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik.
5. Kawasan Perdesaan diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang mendorong tumbuhnya pusat pelayanan pendukung kegiatan pertanian dan perikanan melalui berjalannya sistem dan usaha agrobisnis untuk melayani, mendorong, dan menarik, kegiatan pembangunan usaha agrobisnis pertanian dan perikanan di Wilayah sekitarnya.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan jalan; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan tol;
dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal penumpang.
(3) Ketentuan umum zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan arteri primer;
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan kolektor primer;
c. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lokal primer; dan
d. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lingkungan primer.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja arteri primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang pada jalan arteri primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja jalan arteri primer di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Arteri Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Arteri Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a) bangunan dan jaringan utilitas;
b) iklan;
c) media informasi;
d) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan Jalan Arteri Primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan:
a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan:
a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan;
c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel;
e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang;
f) pemaduan berbagai moda angkutan;
g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata;
h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan f) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja kolektor primer meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang kolektor primer yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan;
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija kolektor primer meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan
bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Kolektor Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Kolektor Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a) bangunan dan jaringan utilitas;
b) iklan;
c) media informasi;
d) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah; dan
2. arahan ketentuan pada bagian jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi dan/atau jalur kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memperhatikan:
a) tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
b) pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
c) dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
d) pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan e) pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
3. arahan ketentuan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan memperhatikan:
a) arahan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b) pemberian prioritas pada pergerakan angkutan penumpang pada ruas jalan dan persimpangan;
c) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
d) pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi kaum difabel;
e) desain persimpangan dilakukan dengan penanganan persimpangan prioritas, persimpangan dengan bundaran, persimpangan dengan lampu lalu lintas dan persimpangan tak sebidang;
f) pemaduan berbagai moda angkutan;
g) penerapan sistem satu arah, pemberian lajur khusus untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata;
h) pengembangan lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk jalan bawah tanah (sub way), tanpa gangguan (underpass), dan jembatan penyeberangan di atas jalan; dan i) pembatasan parkir, pengembangan fasilitas taman dan pedestrian, hari bebas kendaraan, daerah bebas kendaraan dan area lisensi khusus.
(6) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja meliputi kegiatan pelayanan lalu
lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Lokal Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Lokal Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a) bangunan dan jaringan utilitas;
b) iklan;
c) media informasi;
d) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(7) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumaja meliputi kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan pada area Catus Patha, pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengembangan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Rumija di luar Rumaja meliputi pemanfaatan untuk pelebaran Badan Jalan, untuk kebutuhan Ruang pengamanan; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Ruwasja di luar Rumija meliputi penyediaan Ruang untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan; dan
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan jaringan Jalan Lingkungan Primer dan prasarana jaringan jalan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan jalan;
2. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan bagian Jalan Lingkungan Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
e) bangunan dan jaringan utilitas;
f) iklan;
g) media informasi;
h) bangun-bangunan.
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu fungsi jaringan jalan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian serta menganggu jalannya prosesi keagamaan pada Kawasan Catus Patha di Wilayah Kabupaten;
2. pemanfaatan jalur jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya tidak mengganggu arus lalu lintas menerus;
3. dalam hal kegiatan prosesi keagamaan dan budaya memerlukan penggunaan seluruh bagian jalan, maka harus tersedia jalur alternatif di sekitar Kawasan;
4. pengaturan waktu Pemanfaatan Ruang pada bagian jalan untuk kegiatan prosesi keagamaan dan budaya; dan
5. pengembangan sistem informasi kondisi lalu lintas kepada para pengguna jalan.
(8) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan pada Rumaja, meliputi pendirian bangunan dengan fungsi penunjang yang
berkaitan dengan Jalan Tol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dalam Rumija, meliputi pemanfaatan untuk rumaja dan penambahan lajur lalu lintas, serta Ruang untuk pengamanan jalan; dan
3. kegiatan yang diperbolehkan dalam Ruwasja, yaitu kegiatan di luar Rumija untuk pengamanan kondisi dan situasi agar Ruwasja tidak menganggu pandangan bebas pengemudi.
4. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan operasional, pelebaran dan rehabilitasi Jalan Tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pembangunan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pembangunan jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta harus mempertimbangkan garis ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. kegiatan keagamaan yang telah mendapat persetujuan sesuai peraturan perundangan- undangan; dan
8. kegiatan pemasangan iklan secara terbatas.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan jalan.
1. pembangunan persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya; dan
2. kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. antar Jalan Tol terkoneksi satu sama lain dan terhubungkan jalan akses tol dari jalan umum atau non tol;
2. pengendalian jalan akses tol ke jalan umum atau non tol yang tidak menimbulkan kemacetan;
3. setiap perencanaan dan pembangunan Jalan Tol harus memperhatikan dan harmonis dengan:
Kawasan Lindung, LP2B, permukiman, batas-batas Wewidangan dan palemahan Desa Adat, kelancaran jaringan irigasi dan kelancaran akses alami pergerakan adat, budaya serta kearifan lokal lainnya;
4. pada kondisi Jalan Tol melintasi luasan tertentu di Kawasan Pertanian tanaman pangan lahan basah, desain penampang jalan diupayakan dengan teknik mengambang; dan
5. ketentuan arahan pengaturan zonasi Jalan Tol diperlakukan sama dengan jalan bebas hambatan, kecuali tanpa adanya gerbang tol.
(9) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal tipe B;
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar terminal tipe C.
(10) Ketentuan umum zonasi terminal tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe B yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. memiliki masterplan pengembangan terminal.
(11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar terminal penumpang tipe C, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal Penumpang Tipe C yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C
dan memperhatikan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemasangan jaringan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, energi berupa jaringan SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dilengkapi dengan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari zona pengembangan untuk menjaga kelancaran operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. memiliki masterplan pengembangan terminal.
(12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api.
(13) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api antarkota, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. pengamanan dan kelancaran operasi kereta api serta pengamanan konstruksi jalan rel;
2. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
3. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penggunaan ruang manfaat jalur kereta api untuk penempatan fasilitas operasi kereta api serta
bangunan pelengkap lainnya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. pemanfaatan ruang milik jalur kereta api untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
3. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
5. pembangunan jalan rel diluar stasiun untuk menghubungkan antara stasiun dengan tempat bongkar muat barang dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
6. pembangunan fasilitas dan prasarana pengoperasian perkeretaapian dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
7. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
8. pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
9. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan kegiatan apapun yang dapat mengganggu dan membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Penumpang, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan dan optimalisasi stasiun penumpang untuk keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lainnya serta dengan moda transportasi lainnya;
2. pembangunan fasilitas penunjang stasiun penumpang;
3. operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase; dan
4. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar stasiun penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang mendukung aktivitas pelayanan perkeretaapian;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat
mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api;
2. pengembangan stasiun kereta api dan sistem jaringan perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3) huruf b, berupa Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar pipa/kabel laut penyaluran tenaga listrik; dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar gardu listrik.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan RTH;
2. kegiatan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang SUTT; dan
3. pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum
horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTT; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan serta pertambangan terutama tambang batuan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTT.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu SUTT.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan RTH;
2. kegiatan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang SUTM; dan
3. pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi dan drainase.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana
dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTM; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan serta pertambangan terutama tambang batuan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTM.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu SUTM.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan RTH;
2. kegiatan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang SUTM; dan
3. pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi dan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian;
2. kegiatan kehutanan;
3. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana
dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTR; dan
5. pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan serta pertambangan terutama tambang batuan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, ketentuan teknis serta mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang pada SUTR.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. jalur di bawah jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya diberlakukan Kawasan bebas hantaran listrik di bawah jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. tanah dan bangunan untuk kegiatan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung diberikan kompensasi atau insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. bangunan dan peralatan yang berhubungan dengan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan perumahan kepadatan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menganggu keselamatan
dan operasional jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik.
(7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. kegiatan pertanian;
2. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya;
c. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. ketentuan penempatan Gardu Listrik diarahkan di luar Kawasan perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur jaringan tetap; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan RTH; dan
2. kegiatan pengembangan, pemeliharaan, pembangunan, dan pengeoperasian infrastruktur jaringan tetap sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budi daya yang tidak mengganggu operasional infrastruktur jaringan tetap;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat meganggu jaringan elektromanetik pada jaringan infrastruktur tetap.
d. Ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. Penempatan aspek keselamatan dan operasional sekitar kegiatan infrastruktur jaringan tetap;
2. Penerapan jaringan infrastruktur jaringan tetap dengan memperhatikan tingkat kerawanan terhadap ancaman bencana;
3. Tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan RTH; dan
2. kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Jaringan Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. jaringan kabel tanam dan/atau kabel udara pada penyelenggaraan Jaringan Tetap, ditempatkan pada bahu jalan setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya yang tidak menganggu Jaringan Tetap.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Tetap.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. setiap perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan Kawasan Lindung dan Kawasan Konservasi;
2. penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jaringan prasarana telekomunikasi di sekitar Kawasan rawan bencana; dan
3. pembangunan jaringan kabel telekomunikasi pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem utilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
4. tersedianya
sistem jaringan telekomunikasi Wilayah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
5. memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan di Kawasan sekitarnya.
(5) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak seluler, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. Menara Base Transciever Station (BTS);
2. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Bergerak seluler Jaringan Bergerak Seluler; dan
3. Kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pembangunan stasiun bumi dan/atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, pertambangan, permukiman, pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan jarak bebas menara.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Bergerak selular.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penempatan menara telekomunikasi/tower wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi
yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. memperhitungkan aspek keamanan, keselamatan kegiatan Kawasan sekitarnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi primer;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi sekunder; dan
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar` jaringan irigasi tersier.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pembangunan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase
dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran;
2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
4. pengelolaan air irigasi di tingkat primer menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air dan/atau Subak.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi Sekunder dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pembangunan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran;
2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
4. pengelolaan air irigasi di tingkat sekunder menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air dan/atau Subak.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Tersier;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pembangunan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan;
2. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan
3. pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air dan/atau Subak.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar jaringan pengendalian banjir; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar bangunan pengendalian banjir.
(7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan pengendalian banjir;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian terutama KP2B.
b. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung jaringan pengendalian banjir mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan Jaringan pengendalian banjir dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi prasarana dan utilitas sarana pengendali banjir.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pengendalian banjir; dan
2. pelaksanaan pengaturan sistem pengendalian banjir dilakukan dengan syarat tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung Kawasan.
(8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bangunan pengendalian banjir;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan
3. kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian terutama KP2B.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung bangunan pengendalian banjir mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan bangunan pengendalian banjir dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi prasarana dan utilitas sarana pengendali banjir.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar bangunan pengendalian banjir; dan
2. pelaksanaan pengaturan sistem pengendalian banjir dilakukan dengan syarat tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung Kawasan.
(9) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi dan air minum;
2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air tanah;
3. pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air;
4. pengembangan bangunan penanggulangan banjir;
5. kegiatan pengambilan dan pembuangan air; dan
6. kegiatan pengamanan sungai.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan prasarana pendukung bangunan sumber daya air mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan bangunan sumber daya air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, jaringan persampahan, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
5. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi; dan
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan jarak bebas sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar bangunan sumber daya air;
2. mata air yang tersebar di Wilayah Kabupaten berupa mata air yang difungsikan untuk tempat pengambilan air suci dan melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu merupakan Kawasan Suci mata air; dan
3. di sekitar Kawasan Suci mata air tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai kesucian Kawasan,
serta kegiatan yang dapat mengganggu jalannya prosesi keagamaan.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah (SPAL);
b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem drainase.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan; dan
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit air baku;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit produksi; dan
c. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit distribusi.
(4) Ketentuan umum zonasi unit Kawasan di sekitar unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Unit Air Baku; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan prasarana pendukung unit air baku mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan unit air baku dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sumber daya air, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Unit Produksi; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan prasarana pendukung unit produksi mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan unit produksi dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sumber daya air, jalur evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan Unit Distribusi; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. pembangunan prasarana pendukung unit distribusi mengikuti ketentuan teknis yang berlaku;
2. pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan unit distribusi dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pengembangan jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sumber daya air, jalur evakuasi bencana dan drainase
dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
4. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air
termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi sumur pompa;
b. Ketentuan umum zonasi bangunan penangkap mata air.
(8) Ketentuan umum zonasi sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan sumur pompa;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum; dan
3. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan sumur pompa dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi bangunan sumur pompa.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan bangunan sumur pompa mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
3. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan sumur pompa; dan
4. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku.
(9) Ketentuan umum zonasi bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan penangkap mata air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan bangunan penangkap mata air dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi bangunan penangkap mata air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan bangunan penangkap mata air mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan penangkap mata air; dan
4. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku.
(10) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi infrastruktur pengelolaan air limbah domestik, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pengelolaan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. pengelolaan air limbah domestik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan
persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan merupakan kegiatan yang merusak dan mengganggu fungsi pengelolaan air limbah domestik.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan teknologi pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan;
2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
3. pembangunan instalasi pengelolaan limbah domestik tidak berada dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci.
(11) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pengelolaan limbah B3; dan
2. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. pengelolaan Limbah B3 dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan merupakan kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi pengelolaan Limbah B3.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
2. zona instalasi pengolahan limbah terpadu dan zona instalasi pengolahan limbah meliputi: zona manfaat dan zona penyangga;
3. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci;
4. pengembangan sistem pengolahan air limbah tidak berada dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci;
dan
5. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(12) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi tempat pengelolaan sampah Reuse Reduce, Recyle (TPS3R);
b. Ketentuan umum zonasi tempat penampungan sementara (TPS); dan
c. Ketentuan umum zonasi tempat pemprosesan akhir (TPA).
(13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat pengelolaan sampah Reuse, Reduce, Recyle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah;
5. kegiatan operasional Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
6. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pemanfaatan badan air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS 3R.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
3. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
4. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaan Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
5. pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan kembali, diguna ulang, dan di daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkutan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat penampungan sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan tempat penampungan sementara (TPS) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan;
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan
persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pemanfaatan badan air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan industri, permukiman serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS.
d. Kegiatan lain yang dibutuhkan meliputi:
1. lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
3. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
4. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut an diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
5. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
6. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan
Desa/Kelurahan atau ortanisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(15) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat pemprosesan akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah;
5. kegiatan penunjang operasional Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
6. Kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2. pemanfaatan badan air dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan industri, permukiman serta pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPA.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. zona penyangga ditentukan 500 (lima ratus) meter di sekeliling Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pemanfaatan pada 0-100 (nol sampai dengan seratus) meter harus berupa sabuk hijau, pada 101- 500 (seratus satu sampai dengan lima ratus) meter berupa pertanian non pangan dan hutan;
2. lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a. mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b. tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d. mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g. tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h. memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan
i. memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
3. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
4. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
5. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut dan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
8. metoda pengelolaan sampah pada TPA menggunakan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan seperti gasifikasi, pyrolysis dan sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam Wilayah Provinsi;
dan
10. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(16) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalur evakuasi bencana;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat evakuasi bencana.
(17) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan tempat evakuasi;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan Ruang evakuasi bencana;
3. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju Ruang evakuasi bencana; dan
4. kegiatan pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi sistem jaringan evakuasi bencana;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. jalur evakuasi ramah difabel; dan
2. jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalan utama Wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat atau Ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit.
(18) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada tempat evakuasi bencana;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana tempat evakuasi bencana; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi tempat evakuasi bencana.
(19) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase primer;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase sekunder; dan
c. Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase terseier.
(20) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan drainase primer dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase primer; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase primer untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jaringan evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan teknis;
3. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, permukiman, dan pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase primer dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase primer dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase primer sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(21) Ketentuan umum zonasi jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase sekunder; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jaringan evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan teknis;
3. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, permukiman, dan pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase sekunder dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase sekunder dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(22) Ketentuan umum zonasi jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase tersier; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jaringan evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan teknis;
3. pemanfaatan badan air, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4. pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, permukiman, dan pertahanan dan keamanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana serta penerapan ketentuan sempadan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase tersier dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan konservasi Badan Air;
2. kegiatan perikanan;
3. kegiatan pembangunan prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air;
4. kegiatan pengamanan sungai, sempadan, Daerah Tangkapan Air, dan Resapan Air;
5. jaringan mitigasi bencana;
6. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
7. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air; dan
8. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan Pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
3. kegiatan penunjang angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
4. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung sesuai peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. okupasi lahan di Badan Air;
2. penebaran jenis spesies asing;
3. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
4. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
5. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan yang wajib memperhatikan:
1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu- teben dan tri mandala;
3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
5. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman semusim dan tanaman tahunan;
2. kegiatan perkebunan;
3. kegiatan pengelolaan hutan;
4. kegiatan pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat;
5. kegiatan pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan;
6. konservasi alam;
7. kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam;
8. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
9. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. wisata petualangan alam;
2. wisata agro;
3. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata;
4. kegiatan budidaya peternakan;
5. kegiatan budidaya perikanan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
8. instalasi sistem kelistrikan, air (pipa), instalasi telekomunikasi, dan instalasi elektronika;
9. konstruksi jaringan jalan, irigasi, drainase, telekomunikasi, limbah, elektrikal, dan pengolahan air bersih; dan
10. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan industri polutan;
2. kegiatan perburuan dan penangkapan satwa untuk tujuan komersil;
3. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pihak berwenang;
4. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Perkebunan Rakyat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan rakyat secara selektif untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan dan lingkungan;
2. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan kegiatan industri kecil dan industri kreatif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal;
3. kegiatan pemanfaatan hutan tanaman dan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu habitat satwa dan siklus hidupnya serta tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
4. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
5. kegiatan wisata petualangan alam, wisata agro dan DTW alam lainnya dibatasi pada pengembangan aktivitas wanawisata dan wajib dikembangkan berbasis Ekowisata secara terkendali dan bersifat ramah lingkungan;
6. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura; dan
c. Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. konstruksi jaringan dan bangunan irigasi;
2. kegiatan jasa penunjang pertanian;
3. konstruksi jalan Subak dan jalan produksi;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan hortikultura, peternakan, perikanan budi daya, dan perkebunan, dengan tidak mengubah fungsi tanaman pangan;
2. alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan menjadi lahan budi daya nonpertanian dengan syarat hanya untuk kepentingan umum serta penanganan bencana yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa menganggu fungsi kawasan tanaman pangan;
4. pengembangan jaringan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman pangan yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pendukung agrowisata, ekowisata, dan desa wisata tanpa mengganggu fungsi kawasan tanaman pangan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan perumahan yang diperbolehkan dengan syarat pada Kawasan Tanaman Pangan berupa perumahan penduduk yang telah ada dan bukan merupakan pengembangan atau pembangunan baru;
2. kegiatan agrowisata, ekowisata, dan desa wisata diarahkan melalui:
a) pengembangan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan; dan b) wajib melestarikan lahan sawah eksisting dan jaringan irigasi yang terdapat di dalam dan/atau sekitar Persil serta tidak menurunkan kualitas dan fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan.
3. pengembangan jalan produksi dan jalan usaha tani dapat difungsikan sebagai lintasan jogging (jogging track);
4. pelestarian dan pemberdayaan Subak sebagai warisan budaya dunia;
5. pertanian tanaman pangan di Kawasan Perkotaan diintegrasikan sebagai RTH pertanian murni atau pertanian ekowisata;
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
7. pada Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas diatur sebagai berikut:
a) pendirian bangunan penunjang di Kawasan terasering yang hanya berfungsi sebagai pendukung kegiatan pertanian tanaman pangan;
b) bangunan penunjang di sekitar Kawasan terasering sawah di luar permukiman alami
penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata secara terbatas; dan c) kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat mengganggu ekosistem Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas.
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hortikultura.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri hortikultura yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
2. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dan Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan;
2. Pemanfaatan Ruang sebagai daerah resapan air untuk Kawasan sekitarnya dan penyediaan lapangan kerja bagi Masyarakat setempat;
3. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai,
kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
4. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi;
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan penyediaan fasilitas meetings, incentives, converences and exhibitions;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan berbasis ekowisata dan ramah lingkungan;
4. Kawasan peruntukan lainnya baik budi daya dan lindung yang telah berkembang secara harmonis di Kawasan setempat;
5. kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan hortikultura; dan
6. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pelestarian Kawasan Cagar Budaya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah penunjang pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. penataan Kawasan Pariwisata dengan memperhatikan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pengembangan perumahan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. pemanfaatan badan air, sempadan, perkebunan rakyat, pertanian, dan permukiman yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Pariwisata.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kawasan pariwisata di Kawasan Perkotaan diintegrasikan dengan RTH;
2. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
3. pengembangan serta pemanfaatan potensi alam dan budaya setempat sesuai daya dukung, daya tampung lingkungan, perlindungan situs warisan budaya setempat;
4. pengembangan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Pariwisata wajib untuk:
a) bersifat ramah lingkungan dan non polutan;
b) dilengkapi dengan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri; dan c) wajib melampirkan dokumen kajian teknis serta mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. penerapan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas pendukung maupun penunjang pariwisata;
6. arahan pengaturan penyediaan akomodasi, meliputi:
a) pengembangan akomodasi wisata yang berada pada Kawasan rawan bencana wajib menyediakan Tempat Evakuasi Bencana;
b) penyediaan fasilitas parkir minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas lantai bangunan bagi setiap bangunan akomodasi.
7. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pelestarian, pemanfaatan, dan pengelolaan cagar budaya;
10. kegiatan pengembangan prasarana, sarana, utilitas yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses Jalur Evakuasi Bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perkotaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pelestarian, pemanfaatan, dan pengelolaan cagar budaya;
10. kegiatan pengembangan prasarana, sarana, utilitas yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan
evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses Jalur Evakuasi Bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perdesaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perdesaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan konservasi Badan Air;
2. kegiatan perikanan;
3. kegiatan pembangunan prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air;
4. kegiatan pengamanan sungai, sempadan, Daerah Tangkapan Air, dan Resapan Air;
5. jaringan mitigasi bencana;
6. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
7. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air; dan
8. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan Pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
3. kegiatan penunjang angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
4. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
5. kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung sesuai peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. okupasi lahan di Badan Air;
2. penebaran jenis spesies asing;
3. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
4. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
5. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan yang wajib memperhatikan:
1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu- teben dan tri mandala;
3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
5. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman semusim dan tanaman tahunan;
2. kegiatan perkebunan;
3. kegiatan pengelolaan hutan;
4. kegiatan pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat;
5. kegiatan pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan;
6. konservasi alam;
7. kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam;
8. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
9. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
10. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. wisata petualangan alam;
2. wisata agro;
3. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata;
4. kegiatan budidaya peternakan;
5. kegiatan budidaya perikanan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum;
8. instalasi sistem kelistrikan, air (pipa), instalasi telekomunikasi, dan instalasi elektronika;
9. konstruksi jaringan jalan, irigasi, drainase, telekomunikasi, limbah, elektrikal, dan pengolahan air bersih; dan
10. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan Rakyat.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan industri polutan;
2. kegiatan perburuan dan penangkapan satwa untuk tujuan komersil;
3. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pihak berwenang;
4. kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu dan merusak ekosistem Kawasan Perkebunan Rakyat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan rakyat secara selektif untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan dan lingkungan;
2. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan kegiatan industri kecil dan industri kreatif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal;
3. kegiatan pemanfaatan hutan tanaman dan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu habitat satwa dan siklus hidupnya serta tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
4. kegiatan penebangan pohon dan pengambilan hasil hutan yang telah mendapatkan izin wajib dilakukan dengan sistem tebang pilih dan disertai penanaman kembali;
5. kegiatan wisata petualangan alam, wisata agro dan DTW alam lainnya dibatasi pada pengembangan aktivitas wanawisata dan wajib dikembangkan berbasis Ekowisata secara terkendali dan bersifat ramah lingkungan;
6. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata dikembangkan secara terbatas, bersifat tidak permanen, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura; dan
c. Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. konstruksi jaringan dan bangunan irigasi;
2. kegiatan jasa penunjang pertanian;
3. konstruksi jalan Subak dan jalan produksi;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan hortikultura, peternakan, perikanan budi daya, dan perkebunan, dengan tidak mengubah fungsi tanaman pangan;
2. alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan menjadi lahan budi daya nonpertanian dengan syarat hanya untuk kepentingan umum serta penanganan bencana yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa menganggu fungsi kawasan tanaman pangan;
4. pengembangan jaringan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. kegiatan budi daya lainnya pada kawasan tanaman pangan yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pendukung agrowisata, ekowisata, dan desa wisata tanpa mengganggu fungsi kawasan tanaman pangan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Tanaman Pangan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan perumahan yang diperbolehkan dengan syarat pada Kawasan Tanaman Pangan berupa perumahan penduduk yang telah ada dan bukan merupakan pengembangan atau pembangunan baru;
2. kegiatan agrowisata, ekowisata, dan desa wisata diarahkan melalui:
a) pengembangan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan; dan b) wajib melestarikan lahan sawah eksisting dan jaringan irigasi yang terdapat di dalam dan/atau sekitar Persil serta tidak menurunkan kualitas dan fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan.
3. pengembangan jalan produksi dan jalan usaha tani dapat difungsikan sebagai lintasan jogging (jogging track);
4. pelestarian dan pemberdayaan Subak sebagai warisan budaya dunia;
5. pertanian tanaman pangan di Kawasan Perkotaan diintegrasikan sebagai RTH pertanian murni atau pertanian ekowisata;
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
7. pada Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alami yang khas diatur sebagai berikut:
a) pendirian bangunan penunjang di Kawasan terasering yang hanya berfungsi sebagai pendukung kegiatan pertanian tanaman pangan;
b) bangunan penunjang di sekitar Kawasan terasering sawah di luar permukiman alami
penduduk adalah bangunan penunjang kegiatan pariwisata secara terbatas; dan c) kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang dapat mengganggu ekosistem Kawasan yang memiliki keunikan lansekap alam yang khas.
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Hortikultura.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri hortikultura yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Hortikultura.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
2. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan budi daya;
2. kegiatan permukiman perdesaan;
3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan
4. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pendukung agribisnis dan agroindustri yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan dengan syarat dikembangkan secara terbatas dan terkendali serta wajib berbasis Ekowisata dan bersifat ramah lingkungan;
4. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan campuran perkebunan rakyat secara terbatas;
6. perluasan permukiman secara terbatas dan dengan kepadatan rendah;
7. pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menganggu fungsi Kawasan Perkebunan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dan Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan;
2. Pemanfaatan Ruang sebagai daerah resapan air untuk Kawasan sekitarnya dan penyediaan lapangan kerja bagi Masyarakat setempat;
3. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai,
kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
4. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
5. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi;
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan penyediaan fasilitas meetings, incentives, converences and exhibitions;
3. kegiatan wisata alam, agrowisata, desa wisata, dan DTW binaan/buatan berbasis ekowisata dan ramah lingkungan;
4. Kawasan peruntukan lainnya baik budi daya dan lindung yang telah berkembang secara harmonis di Kawasan setempat;
5. kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan hortikultura; dan
6. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pelestarian Kawasan Cagar Budaya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah penunjang pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. penataan Kawasan Pariwisata dengan memperhatikan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pengembangan perumahan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. pemanfaatan badan air, sempadan, perkebunan rakyat, pertanian, dan permukiman yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
8. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Pariwisata.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kawasan pariwisata di Kawasan Perkotaan diintegrasikan dengan RTH;
2. terintegrasi harmonis dengan Kawasan Permukiman yang telah ada;
3. pengembangan serta pemanfaatan potensi alam dan budaya setempat sesuai daya dukung, daya tampung lingkungan, perlindungan situs warisan budaya setempat;
4. pengembangan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Pariwisata wajib untuk:
a) bersifat ramah lingkungan dan non polutan;
b) dilengkapi dengan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri; dan c) wajib melampirkan dokumen kajian teknis serta mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. penerapan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas pendukung maupun penunjang pariwisata;
6. arahan pengaturan penyediaan akomodasi, meliputi:
a) pengembangan akomodasi wisata yang berada pada Kawasan rawan bencana wajib menyediakan Tempat Evakuasi Bencana;
b) penyediaan fasilitas parkir minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas lantai bangunan bagi setiap bangunan akomodasi.
7. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak- hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
8. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
9. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan
e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pelestarian, pemanfaatan, dan pengelolaan cagar budaya;
10. kegiatan pengembangan prasarana, sarana, utilitas yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses Jalur Evakuasi Bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perkotaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perkotaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. perkantoran dan pemerintahan;
2. perdagangan dan jasa;
3. sarana pelayanan umum;
4. pertanian tanaman pangan;
5. hortikultura;
6. perkebunan;
7. sarana transportasi;
8. pengembangan RTH;
9. kegiatan pelestarian, pemanfaatan, dan pengelolaan cagar budaya;
10. kegiatan pengembangan prasarana, sarana, utilitas yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktifitas tinggi dan irigasi teknis ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan;
2. kegiatan pengembangan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan
evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
4. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan;
5. kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan industri kecil dan menengah yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan lain yang telah ada dan terintegrasi secara harmonis serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan menutup atau menghalangi lokasi dan akses Jalur Evakuasi Bencana; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu atau menurunkan kualitas Kawasan Permukiman Perdesaan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. kegiatan industri pengolahan dan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah di Kawasan Permukiman Perdesaan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
3. pengembangan jaringan sarana dan prasarana serta fasilitas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir dalam pengembangan permukiman;
5. permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya perlu memperhatikan ketentuan khusus terkait Kawasan bersejarah atau cagar budaya dalam pengembangannya;
6. penataan jaringan utilitas perkotaan secara terintegrasi baik di atas tanah maupun di bawah tanah serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan;
7. arahan pengembangan fasilitas pelayanan pendidikan pada Kawasan Permukiman berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi Pemerintah dan/atau swasta dapat menyatu dengan Kawasan perdagangan dan jasa serta Kawasan perumahan kepadatan sedang secara terbatas dan bersyarat;
8. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
9. penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di Kawasan Sempadan Jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan, yaitu:
a) Kawasan Sempadan Jurang dapat dikembangkan untuk kegiatan terbangun apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis bangunan gedung dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait;
b) pendayagunaan Kawasan Sempadan Jurang melalui gali uruk (cut and fill) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
c) jurang ditetapkan dengan kriteria Kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45% (empat puluh lima persen) terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 (lima belas) meter;
d) sempadan jurang berlaku di daerah datar bagian atas dan di daerah datar bagian bawah jurang;
e) ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sangat rendah diutamakan dengan tiang pancang;
f) kegiatan pemanfaatan sempadan jurang sebagai atraksi wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan harus dilengkapi kajian keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan g) penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
10. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan:
a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala;
c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat;
d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana;
c. Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan;
d. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya; dan
e. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pertanian tanaman pangan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Kegiatan upaya peningkatan produktivitas pertanian di KP2B; dan
2. Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan KP2B
b. Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi KP2B untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kegiatan agrowisata dan ekowisata dan infrastruktur pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengurangi luasan kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktivitas tinggi dan beririgasi teknis.
(3) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi;
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi;
c. Ketentuan Khusus Kawasan rawan abrasi pantai tinggi;
d. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana tsunami tinggi.
(4) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana banjir tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa Kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya banjir.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana banjir, meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
dan
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan upaya adaptasi dan mitigasi bencana banjir pada semua tipologi Kawasan rawan bencana banjir;
2. pengendalian kegiatan permukiman di Kawasan rawan banjir; dan
3. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana banjir dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(5) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan perkebunan rakyat, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. Kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. Pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur;
2. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya; dan
3. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana gerakan tanah, meliputi :
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
dan
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
3. tidak menghalangi jalur evakuasi bencana dan akses menuju tempat evakuasi bencana, dan
4. pembatasan Pemanfaatan Ruang untuk bangunan atau hunian dengan pengaturan intensitas bangunan rendah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi :
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat;
2. perlindungan Kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesenambungan lingkungan;
3. membangun dinding penahan longsor pada daerah yang sering mengalami kejadian longsor; dan
4. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(6) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan abrasi pantai tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan tanaman pangan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, meliputi :
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. pembangunan struktur fisik pengaman pantai; dan
2. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana abrasi pantai; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana abrasi pantai.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya abrasi pantai.
d. Ketentuan tata bangunan kegiatan yang diizinkan dan bersyarat khusus Kawasan rawan bencana abrasi pantai meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
dan
2. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan:
1. diwajibkan upaya pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi bencana;
2. pengendalian ketat untuk kegiatan hunian, bangunan, infrastruktur penting, vital, dan strategis;
3. pelarangan kegiatan penambangan pasir;
4. diwajibkan pemeliharaan terumbu karang; dan
5. Pemanfaatan Ruang wajib melakukan kajian pengurangan tingkat abrasi dan analisa resiko bencana.
(7) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana tsunami tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan infrastruktur proteksi bencana untuk pengurangan resiko bencana; dan
2. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana tsunami;
dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
d. Ketentuan tata bangunan kegiatan yang diizinkan dan bersyarat khusus Kawasan rawan bencana tsunami meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
dan
2. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan:
1. diwajibkan upaya pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi bencana;
2. penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan info peringatan bencana tsunami, jalur evakuasi, shelter atau bangunan perlindungan
terhadap tsunami, tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir baik vertikal dan horisontal;
3. pengendalian ketat untuk kegiatan hunian, bangunan, infrastruktur penting, vital, dan strategis;
4. perlindungan vegetasi pantai, bakau, gumuk, dan bukit pasir dan Sempadan Pantai; dan
5. Pemanfaatan Ruang wajib melakukan kajian pengurangan tingkat dampat tsunami dan analisa resiko bencana.
(8) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan khusus Kawasan sempadan pantai;
b. Ketentuan khusus Kawasan sempadan sungai; dan
c. Ketentuan khusus Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk.
(9) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan pariwisata, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan Kawasan Sempadan Pantai berdasarkan kearifan lokal;
2. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. Kegiatan Pertanian;
4. Pengembangan RTH dan Ruang terbuka publik; dan
5. Kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penyediaan fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; dan
4. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, pertanian, pariwisata, dan industri dengan
mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan Sempadan Pantai, meliputi:
1. bangunan tidak diperbolehkan berderet/menempel yang dapat menghalangi pandangan ke arah laut;
2. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang-undangan;
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana; dan
4. penerapan tata bangunan dengan mempertimbangkan ketentuan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci sesuai aturan yang berlaku.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. diwajibkan upaya perlindungan Kawasan Sempadan Pantai dari kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika Kawasan dengan mengubah dan atau merusak bentang alam, kelestarian fungsi pantai dan akses terhadap Sempadan Pantai;
2. pengamanan dan perlindungan lokasi tertentu di Kawasan Sempadan Pantai yang berfungsi sebagai tempat melasti;
3. diwajibkan pengembangan barrier zone berupa RTH (green area), sabuk hijau (green belt), dan mitigasi non struktural seperti sand dunes;
4. pantai yang memiliki karakteristik berbentuk kantong pantai yang sempit (gisik saku) mengacu Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana; dan
5. ketentuan tanah timbul sebagai lahan milik negara dan merupakan lahan bebas, peruntukkan dan pemanfaatannya berdasarkan kajian teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(10) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan Kawasan Sempadan Sungai berdasarkan kearifan lokal; dan
2. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. Kegiatan Pertanian;
4. Pengembangan RTH dan Ruang terbuka publik; dan
5. Kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, pariwisata, permukiman, perkebunan rakyat, pertanian, dan pertambangan, dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan pariwisata, pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam;
4. kegiatan pemasangan iklan, reklame dan papan informasi sesuai dengan ketentuan teknis; dan
5. bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik sungai, dasar sungai, serta mengganggu aliran air sungai.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. dalam hal di dalam Sempadan Sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul;
2. pemanfaatan Sempadan Sungai dilakukan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada Wilayah sungai yang bersangkutan; dan
3. dalam hal pada Kawasan sempadan terdapat bangunan dalam Sempadan Sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan, namun ketentuan tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam Sempadan Sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi dan bangunan ketenagalistrikan dengan memperhatikan aturan bangunan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan Khusus pada Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertampalan
dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi :
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengamanan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya;
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian cagar budaya;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan sejarah/cagar budaya;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
5. penyediaan RTH; dan
6. kegiatan lain yang mendukung pelestarian cagar budaya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
2. wisata budaya;
3. wisata spiritual; dan
4. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata berbasis alam yang dikembangkan secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya wajib memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pendirian bangunan penunjang kegiatan yang diperbolehkan wajib memenuhi syarat tidak boleh mengganggu kegiatan utama Kawasan dan tidak merusak bangunan cagar budaya;
3. penyediaan fasilitas parkir khusus pada warisan budaya atau cagar budaya yang berupa benda/bangunan fasilitas parkir diarahkan berada di luar areal utama;
4. pemeliharaan peninggalan bangunan warisan budaya dan cagar budaya memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
5. pengaturan aktivitas dan tatalaku wisatawan di Kawasan warisan budaya atau cagar budaya; dan
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m -
2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan e) tersedia Ruang terbuka di sekitar bangunan pura.
(12) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan perkebunan rakyat, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain; dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas penambangan.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penambangan dengan:
a) teknik penambangan ramah lingkungan (green mining);
b) mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya
tampung lingkungan hidup terkait pelestarian lingkungan;
c) pengamanan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d) memiliki izin lingkungan baik analisis mengenai dampak lingkungan maupun upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan e) memiliki izin usaha pertambangan.
2. kegiatan penambangan mineral dengan pola tambang bawah tanah dilaksanakan jika kawasan tambang berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian berupa KP2B serta kawasan permukiman dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas- ruas tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku pertambangan sepanjang tidak mengubah fungsi zonasi utama;
dan
5. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pertambangan di lokasi yang menimbulkan rawan longsor serta merusak sarana lingkungan permukiman dan sistem jaringan prasarana yang telah ada;
2. kegiatan penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting;
3. kegiatan penambangan terbuka pada KP2B, perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, dan kawasan permukiman; dan
4. kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
(13) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran XII.A, Lampiran XII.B, Lampiran XII.C, Lampiran XII.D, Lampiran XII.E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Kabupaten;
2. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Kabupaten; dan
5. penetapan RTRW Kabupaten.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait ketentuan umum zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(5) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(7) Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.