Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKAD melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Bupati. (2) Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda