Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkanya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Tujuan ditetapkanya Peraturan Bupati ini antara lain:
a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak;
b. memberikan stimulus kepada Wajib Pajak;
c. mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak; dan
d. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak.
Koreksi Anda
