Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KINERJA BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan menggunakan instrument audit kineija yang memuat unsur / sub unsur, parameter / sub parameter dan bobot kineija bail secara kualitatif maupun kuantitatif;
(2) Penilaian Kineija setiap unsur / sub parameter / unsur parameter dilakukan mendasar pada tingkat kelengkapan proses dan dokumentasi serta capaian output dan outcome yang dikonversikan dalam skor kineija dan atau predikat kineija berdasarkan table kinerja;
(3) Bobot Kineija dan Predikat kineija disusun Bersama antara Inspektorat dan auditan yang dituangkan ke dalam Instrumen Bobot Kineija dan Predikat Kineija;
(4) Semua proses penilaian audit kineija dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
