Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KINERJA BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pemeriksaan Kineija meliputi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD / Auditan yang mencakup aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas dalam mencapai Indikator Kineija Utama (IKU) sejak dari proese perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang merupakan kineija Utama serta proses penatausahaan (administarsi) dan pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun keuangan yang merupakan kineija penunjang.
Koreksi Anda